Gus Jarot Bantah Narasi DPD Bali Arya Wedakarna: Sengketa Properti WNA Rusia Disebut Berakar pada Dugaan Wanprestasi, Bukan Intimidasi

KUTA SELATAN || Jejak-indonesia.id – Polemik sengketa properti yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali semakin menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan versi antara pihak pengadu dan pihak yang mengaku menangani langsung persoalan tersebut di lapangan. Menanggapi narasi yang beredar melalui akun media sosial DPD Bali milik Arya Wedakarna, Gus Jarot menyampaikan bantahan keras dan meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak.

Dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (13/6/2026), Gus Jarot menegaskan bahwa substansi persoalan yang terjadi bukanlah semata-mata mengenai dugaan intimidasi, pengusiran, ataupun perlakuan tidak adil terhadap WNA sebagaimana berkembang di media sosial. Menurutnya, akar sengketa justru bermula dari proses transaksi jual beli properti yang hingga saat ini belum pernah diselesaikan sesuai kesepakatan para pihak.

Gus Jarot menjelaskan bahwa transaksi awal dilakukan pada Juli 2025 melalui sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berencana membeli properti tersebut. Dalam perjanjian awal, pelunasan pembayaran dijanjikan akan dilakukan pada Desember 2025. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, kewajiban pembayaran tersebut tidak pernah direalisasikan.

Menurutnya, persoalan semakin kompleks karena perusahaan PMA yang digunakan saat itu disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk menyelesaikan transaksi jual beli maupun untuk mengakses fasilitas pembiayaan perbankan. Kendati demikian, pemilik properti tetap memberikan kesempatan dengan membuat perjanjian lanjutan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga Januari 2026. Namun kesempatan tersebut kembali tidak menghasilkan penyelesaian karena pembayaran yang dijanjikan tetap tidak terealisasi.

“Masalah utamanya adalah kewajiban pembayaran yang tidak pernah diselesaikan sesuai perjanjian. Jadi publik perlu memahami seluruh kronologi sebelum menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujar Gus Jarot.

Ia menambahkan bahwa setelah skema awal mengalami kendala, muncul upaya menggunakan seorang warga negara Indonesia sebagai nominee atau pihak yang dipinjam namanya untuk melanjutkan proses pembelian. Perjanjian baru kemudian dibuat pada 3 Februari 2026 dengan tenggat pelunasan hingga 30 Maret 2026.

Namun berdasarkan informasi yang disampaikan Gus Jarot, hingga batas waktu yang ditentukan bahkan sampai saat ini tidak terdapat pembayaran yang masuk sebagaimana diperjanjikan. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar munculnya perselisihan antara para pihak.

Lebih lanjut, Gus Jarot mengungkapkan bahwa WNA asal Rusia yang saat ini menempati properti tersebut telah tinggal di lokasi sejak 1 Desember 2025. Akan tetapi, menurutnya, nama yang bersangkutan tidak pernah tercantum sebagai pihak pembeli dalam dokumen PPJB yang dibuat secara resmi di hadapan notaris.

“Yang menempati objek bukan pihak yang tercantum sebagai pembeli dalam PPJB. Secara administrasi dan dokumen perjanjian, namanya tidak ada dalam akta maupun perjanjian yang dibuat,” jelasnya.

Menurut Gus Jarot, meskipun tidak tercatat sebagai pihak dalam perjanjian jual beli, penghuni tetap bertahan di dalam properti dan mengklaim memiliki hak atas objek tersebut. Sementara pihak yang disebut sebagai nominee dalam perjanjian juga belum mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan status penguasaan maupun pengosongan properti yang menjadi objek sengketa.

Atas dasar itulah, Gus Jarot menilai narasi yang berkembang di media sosial berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap sengketa hukum, terlebih yang menyangkut kepemilikan aset dan hubungan perdata, harus dipahami berdasarkan dokumen, kronologi, serta fakta lapangan secara menyeluruh.

Melalui akun media sosial pribadinya, Gus Jarot juga menyampaikan kritik terhadap cara penyampaian informasi yang dinilai hanya mengakomodasi satu sudut pandang. Menurutnya, seorang pejabat publik semestinya mengedepankan prinsip keberimbangan dengan mendengarkan seluruh pihak yang terlibat sebelum menyampaikan kesimpulan kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa langkah yang lebih tepat adalah mempertemukan semua pihak yang bersengketa untuk melakukan klarifikasi terbuka, memeriksa dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta menguji fakta-fakta yang ada secara objektif. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pokok persoalan yang sebenarnya.

“Dalam setiap sengketa, yang harus dikedepankan adalah data, dokumen, dan fakta hukum. Jangan sampai opini publik terbentuk hanya berdasarkan potongan video atau keterangan sepihak yang belum tentu menggambarkan keseluruhan peristiwa,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyentuh sejumlah aspek sensitif, mulai dari persoalan kepemilikan properti, keberadaan WNA di Bali, dugaan wanprestasi dalam transaksi jual beli, hingga dinamika penyampaian informasi melalui media sosial. Publik pun berharap seluruh pihak dapat mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan mekanisme hukum yang berlaku agar sengketa dapat diselesaikan secara adil tanpa menimbulkan kegaduhan yang lebih besar.

Sampai saat ini, masyarakat masih menantikan klarifikasi menyeluruh dari seluruh pihak yang terlibat guna memastikan bahwa penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan persepsi maupun narasi yang berkembang di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *