DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, aktivitas peredaran puluhan jerigen berisi solar di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Sanur, Bali, diduga ditujukan untuk kapal komersial rute Sanur–Nusa Penida dan Sanur–Nusa Lembongan.
Informasi dari lapangan menyebutkan jerigen-jerigen tersebut terlihat hampir setiap hari berada di bibir pantai, lalu dipindahkan dengan kendaraan boks ke kapal penumpang. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait sumber dan legalitas bahan bakar tersebut.
Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, kapal yang menerima pasokan itu beroperasi untuk keperluan usaha—bukan termasuk kelompok nelayan yang secara resmi berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
“Hampir setiap hari ada puluhan jerigen solar di pantai, lalu diangkut ke kapal penyeberangan yang berbisnis,” ujar sumber tersebut.
Di sisi lain, wadah yang digunakan diduga tidak memenuhi standar keselamatan: bukan dari bahan logam yang disyaratkan. Hal ini berisiko memicu kebakaran atau pencemaran lingkungan di area pelabuhan yang padat aktivitas.
Praktik ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana mekanisme pengadaannya, apakah memiliki izin distribusi, dan bagaimana pengawasan instansi terkait selama ini berjalan. Jika terbukti berasal dari kuota subsidi pemerintah, penggunaannya untuk kapal komersial jelas melanggar aturan yang berlaku.
Media ini telah meminta klarifikasi kepada Andik, seorang pengusaha BBM di Sanur. Melalui pesan WhatsApp, ia membantah memiliki usaha menjual BBM kepada kapal penyeberangan di pelabuhan tersebut. Namun, sumber lain menyebutkan aktivitas distribusi jerigen itu diduga terkait dengan pihak yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat maupun instansi berwenang mengenai asal-usul dan legalitas bahan bakar tersebut. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, pihak terlibat dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Pemberitaan ini tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik
