Dugaan Korupsi Chromebook Aceh Utara Menguat, KPK RI dan Kejaksaan RI Diuji Nyali, Bertindak atau Tetap Diam?

ACEH UTARA || Jejak-indonesia.id — Dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara tidak lagi sekadar isu teknis, melainkan mengarah pada pola yang berulang dan sistematis.

Investigasi terhadap realisasi anggaran sejak 2021 hingga 2024 memperlihatkan satu benang merah yang sulit diabaikan: harga satuan konsisten berada di atas acuan nasional, sementara transparansi pengadaan dipertanyakan.

Pada 2021, pengadaan Chromebook merek aX100 tercatat sebesar Rp7.169.000 per unit dari total anggaran lebih dari Rp9,4 miliar, ditambah Rp1,9 miliar untuk 9 sekolah dasar. Harga ini sudah melampaui acuan nasional. Anehnya, alih-alih dilakukan koreksi, pada 2022 harga justru naik menjadi Rp7.200.000 per unit, dengan total anggaran melonjak hingga Rp16 miliar untuk 130 sekolah dasar.

Padahal, pada periode yang sama, standar harga dari LKPP hanya berada di kisaran Rp5.500.000 per unit. Selisih Rp1,6 hingga Rp1,7 juta per unit bukan angka kecil. Dalam skala ratusan hingga ribuan unit, perbedaan ini berpotensi menggerus anggaran daerah dalam jumlah yang signifikan. Pertanyaannya sederhana namun krusial, ke mana selisih itu mengalir?

Pola ini tidak berhenti. Pada 2023, kembali muncul 28 paket pengadaan dengan total pagu Rp3,5 miliar. Tahun 2024, anggaran Rp2,8 miliar digelontorkan melalui e-purchasing untuk 28 sekolah dasar, dengan harga per unit sekitar Rp6,6 juta tetap lebih tinggi dari acuan sebelumnya. Ini bukan lagi anomali satu kali, melainkan pola yang berulang tanpa tanda-tanda evaluasi serius.

Lebih mencolok lagi, hingga kini tidak ada penjelasan terbuka dari pihak dinas. Oknum Kepala Dinas terkesan bungkam, seolah tidak ada urgensi untuk menjawab pertanyaan publik terkait dasar penetapan harga dan mekanisme pengadaan. Sikap diam ini justru memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

Dalam konteks ini, sorotan tidak hanya tertuju pada pemerintah daerah, tetapi juga pada aparat penegak hukum. Dugaan yang beredar di masyarakat bahwa penanganan kasus di tingkat lokal tidak berjalan optimal menjadi alarm tersendiri. Jika dibiarkan, ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

Karena itu, publik kini menanti langkah konkret dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kasus ini menjadi ujian nyata, apakah lembaga penegak hukum akan bertindak tegas menelusuri dugaan penyimpangan anggaran pendidikan, atau justru membiarkan praktik yang sama terus berulang tanpa konsekuensi?

Jika tidak ada langkah serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya potensi kerugian negara, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *