Dituding “Mafia BBM” Tanpa Fakta Aktual, Linda Humena Siap Seret Penyebar Hoaks ke Jalur Hukum

MINAHASA || Jejak-indonesia.id –  Tuduhan liar yang menyeret nama Linda Humena sebagai “mafia BBM” melalui unggahan akun Facebook Lambe Turah Kawanua menuai bantahan keras. Postingan tersebut dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi juga diduga kuat mengandung unsur fitnah karena menggunakan materi lama untuk membangun opini seolah-olah kejadian masih berlangsung.

Dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (18/04/2026), Linda Humena secara tegas membantah tudingan tersebut dan menyebut informasi yang beredar tidak memiliki dasar fakta yang aktual.

“Itu tuduhan yang tidak benar dan sangat merugikan saya. Mereka menggunakan foto lama untuk menggiring opini. Saya tidak akan tinggal diam, ini akan saya bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Linda tidak menampik bahwa aktivitas yang dimaksud pernah terjadi di masa lalu. Namun ia menegaskan, peristiwa tersebut sudah lama selesai dan tidak lagi dilakukan, terutama setelah aparat penegak hukum turun tangan.

“Memang itu kejadian lama. Setelah Polres Minahasa membongkar gudang tersebut, saya sudah berhenti total. Tidak ada lagi aktivitas seperti yang dituduhkan sekarang,” jelasnya.

Lebih jauh, Linda menilai unggahan tersebut sebagai bentuk framing yang menyesatkan publik, karena tidak menyajikan konteks waktu secara utuh dan cenderung memutarbalikkan fakta.

Praktik penyebaran informasi tanpa verifikasi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Pers yang mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan itikad baik.

Dengan sikap tegas, Linda memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.

“Ini bukan sekadar klarifikasi, tapi peringatan. Jangan sembarangan menyebarkan tuduhan tanpa fakta. Semua ada konsekuensi hukumnya,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola akun yang memposting tudingan tersebut belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.

Tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *