Dittipidter Bareskrim Polri Hentikan Sementara Aktivitas PT WIN di Konawe Selatan Demi Keselamatan Warga

KONAWE SELATAN || Jejak-indonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas di lahan milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu (30/5/2026). Langkah status quo ini diambil demi merespons kekhawatiran masyarakat terkait dampak sosial dan jaminan keselamatan warga yang bermukim di sekitar lokasi.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, saat meninjau lokasi kubangan raksasa yang belakangan menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari masyarakat setempat.

“Kami menuju lokasi di Torobulu untuk menindaklanjuti informasi masyarakat. Setelah kami cek, PT WIN ini memang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sampai bulan Maret,” ujar Brigjen Pol. Irhamni kepada media.

Meski legalitas perusahaan dinilai lengkap, Bareskrim Polri bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan sepakat untuk membekukan kegiatan operasional di titik tersebut karena lokasinya yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman. Brigjen Pol. Irhamni menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.

Dalam kunjungan tersebut, Brigjen Pol. Irhamni juga menerima langsung berbagai keluhan dari masyarakat yang terdampak oleh aktivitas perusahaan. Salah satu warga, Ayunia, menyampaikan bahwa aktivitas yang dilakukan PT WIN telah memengaruhi sumber kehidupan masyarakat.

“Mulai dari sumber air yang tercemar hingga terganggunya mata pencaharian nelayan di perairan sekitar. Kami berharap kondisi ini menjadi perhatian serius Bareskrim Mabes Polri,” keluh Ayunia.

Senada dengan warga, perwakilan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sultra, Mando Maskuri, memaparkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT WIN, salah satunya melakukan penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Syarat Ketat Kelanjutan Operasi

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Irhamni memaparkan skenario ke depan terkait pemanfaatan lahan tersebut. Jika nantinya ditemukan cadangan nikel baru dan perusahaan ingin mengeksploitasinya, mereka wajib merelokasi warga terlebih dahulu ke tempat yang aman.

Sebaliknya, jika tim ahli tidak menemukan kandungan nikel, maka status pembekuan aktivitas di lokasi tersebut akan diberlakukan secara permanen.

Proses penetapan pembekuan ini sempat diwarnai ketegangan. Rombongan Bareskrim Mabes Polri diadang oleh puluhan massa yang mendukung keberadaan tambang. Kelompok warga yang pro-PT WIN ini meneriakkan dukungan dan mengaku merasa sangat terbantu oleh kehadiran perusahaan sejak tahun 2018.

Menanggapi situasi tersebut, Jenderal Bintang satu ini mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan kegiatan ilegal, tanpa harus melakukan aksi sepihak yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Penjelasan Pihak PT WIN: Bukan Aktivitas Tambang

Di lokasi yang sama, General Manager PT WIN, Nuriman, membantah keras tudingan bahwa aktivitas di dekat pemukiman merupakan penambangan nikel yang sempat berjalan di lahan tersebut.

Menurutnya, proyek yang dikerjakan adalah fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan air bersih, pembuatan cincin sumur, perataan lahan, penimbunan lubang, hingga mitigasi banjir. Ia juga berkilah bahwa material di kubangan tersebut tidak mengandung nikel, melainkan semen, lempung, dan pasir batu.

“Material di lokasi tersebut tidak mengandung nikel. Isinya tanah jenis lain seperti semen, pasir batu, dan lempung,” ujar Nuriman.

Pihak manajemen PT WIN menyatakan menghormati penuh keputusan hukum Bareskrim Polri terkait penetapan status penghentian sementara ini.

“Karena dari awal ini bukan kegiatan penambangan dan niatnya murni untuk membantu warga, kami tidak mempermasalahkan status quo tersebut,” pungkas Nuriman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *