LUMAJANG || Jejak-indonesia.id – Minggu (19/7/2026), dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kedungrejo, Kabupaten Lumajang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Informasi mengenai adanya arena sabung ayam yang diduga beroperasi di kawasan tersebut beredar luas di kalangan warga dan memunculkan harapan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah warga mengaku resah apabila informasi tersebut benar adanya. Mereka menilai praktik perjudian dalam bentuk apa pun tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Aktivitas semacam itu dikhawatirkan dapat memicu berbagai tindak pidana lain, seperti peredaran minuman keras, perselisihan, hingga gangguan terhadap ketenteraman lingkungan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, lokasi yang diduga dijadikan arena sabung ayam disebut masih ramai didatangi sejumlah orang pada waktu-waktu tertentu. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan tindakan lapangan oleh aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Lumajang, Dandim, hingga jajaran Polsek setempat untuk segera menindaklanjuti laporan maupun informasi yang berkembang. Warga berharap aparat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Menurut warga, penegakan hukum yang tegas dan konsisten akan memberikan rasa aman sekaligus menjadi bentuk komitmen negara dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian. Mereka berharap tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus apabila terbukti melanggar hukum.
Dalam ketentuan hukum di Indonesia, perjudian merupakan tindak pidana yang dilarang. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menyelenggarakan maupun turut serta dalam kegiatan perjudian. Oleh karena itu, apabila dugaan aktivitas sabung ayam tersebut terbukti mengandung unsur perjudian, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain penindakan, masyarakat juga berharap aparat meningkatkan kegiatan pengawasan dan patroli di wilayah yang dinilai rawan dijadikan lokasi perjudian. Langkah preventif dinilai penting agar potensi munculnya kembali praktik serupa dapat dicegah sejak dini serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Kedungrejo masih dalam tahap pendalaman dan belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepolisian, TNI, maupun instansi terkait mengenai hasil penyelidikan ataupun penindakan di lokasi yang dimaksud.
Media ini menyampaikan pemberitaan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan, bantahan, atau keterangan resmi dari aparat maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
