Dewan Pers Putuskan: Pemberitaan “Diduga Rangkap Jabatan” Langgar Etik, Media Wajib Ralat dan Layani Hak Jawab

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan kembali menjadi sorotan setelah Dewan Pers resmi memproses pengaduan yang diajukan oleh Haris Budiyono terhadap media jejak-indonesia.id. Pengaduan tertanggal 26 Februari 2026 itu menyoal berita berjudul.

“Diduga Rangkap Jabatan Tanpa Izin Ipda Haris Budiono, Anggota Yanma Polda Bali Jadi Chief Security Bali Social Club Canggu, Propam Diminta Tegas” yang tayang pada 11 Maret 2026.

Dalam aduannya, Haris Budiyono menilai pemberitaan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga mencederai prinsip dasar jurnalistik. Ia keberatan karena identitas lengkap, jabatan, hingga foto dirinya ditampilkan secara terang-terangan, sementara kebenaran substansi yang diberitakan masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi secara menyeluruh. Menurutnya, hal itu telah melampaui batas kewajaran pemberitaan dan mengarah pada pencemaran nama baik.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya dinamika informasi yang tidak utuh. Saat dikonfirmasi oleh awak media pada 10 Maret 2026, pihak manajemen Bali Social Club Canggu melalui seorang manajer bernama Kris membenarkan bahwa Haris Budiyono memang menjabat sebagai Chief Security. Namun sehari kemudian, tepat pada 11 Maret 2026, pihak yang sama menyatakan bahwa Haris Budiyono telah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.

Perubahan keterangan ini menjadi indikasi penting bahwa informasi yang berkembang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum dipublikasikan secara luas.

Dewan Pers dalam analisanya menegaskan bahwa pers memang memiliki fungsi sebagai media informasi sekaligus kontrol sosial. Pemberitaan terkait dugaan pelanggaran disiplin aparat merupakan bagian dari kepentingan publik yang sah untuk disampaikan. Namun, dalam menjalankan fungsi tersebut, media tetap wajib mematuhi prinsip-prinsip dasar jurnalistik, termasuk verifikasi, keberimbangan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dalam kasus ini, Dewan Pers menemukan bahwa media Teradu memang telah melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen Bali Social Club. Akan tetapi, pemberitaan tersebut tidak dilengkapi dengan keterangan dari pihak lain yang relevan, termasuk dari Pengadu sendiri maupun institusi tempatnya bertugas, yakni Polda Bali. Hal ini menjadikan berita tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan pembaca.

Lebih jauh, meskipun kata “diduga” telah digunakan sebagai bentuk kehati-hatian, Dewan Pers menilai langkah tersebut tidak cukup untuk melindungi hak individu. Penyebutan nama lengkap, jabatan, serta penayangan foto Pengadu dalam konteks tuduhan yang belum terbukti justru memperkuat kesan penghakiman. Di sinilah letak pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait asas praduga tak bersalah dan larangan mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Tak hanya itu, media yang bersangkutan juga diketahui belum terverifikasi oleh Dewan Pers, dan pemimpin redaksinya belum memiliki kompetensi wartawan utama. Kondisi ini mempertegas lemahnya standar profesionalisme dalam proses produksi berita yang akhirnya berdampak pada kualitas dan akurasi informasi yang disampaikan kepada publik.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Dewan Pers menyimpulkan bahwa media Teradu telah melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, serta tidak memenuhi ketentuan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers mengeluarkan sejumlah keputusan tegas. Media Teradu diwajibkan melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima. Selain itu, berita yang diadukan harus ditulis ulang dengan menyamarkan identitas Pengadu serta mengganti foto yang tidak lagi merujuk langsung kepada dirinya. Media juga diwajibkan mencantumkan catatan di bagian bawah berita bahwa konten tersebut telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Lebih jauh, Hak Jawab yang diberikan Pengadu harus ditautkan langsung pada berita awal, sesuai dengan ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kegagalan dalam melayani Hak Jawab dapat berimplikasi hukum, dengan ancaman denda hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Tidak berhenti pada sanksi administratif, Dewan Pers juga memberikan peringatan keras agar media Teradu segera meningkatkan profesionalisme. Penanggung jawab redaksi diwajibkan memiliki kompetensi wartawan utama, serta perusahaan pers diminta segera mengajukan verifikasi resmi dalam waktu maksimal tiga bulan. Pelatihan intensif bagi wartawan juga menjadi keharusan guna memastikan praktik jurnalistik yang lebih bertanggung jawab di masa depan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Di balik hak untuk memberitakan, terdapat kewajiban besar untuk menjaga akurasi, keadilan, dan integritas. Ketika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, bukan hanya individu yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap media itu sendiri.

Dewan Pers menegaskan, setiap keputusan yang telah ditetapkan wajib dipatuhi. Mengabaikan keputusan tersebut tidak hanya mencoreng kredibilitas media, tetapi juga berpotensi menghilangkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan demikian, penyelesaian kasus ini diharapkan tidak hanya menjadi akhir dari sengketa, tetapi juga menjadi pelajaran bagi seluruh insan pers untuk kembali menegakkan etika, menjaga profesionalisme, dan menempatkan kebenaran sebagai pijakan utama dalam setiap pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *