Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Polri

Polisi Bersama Pemkab Ponorogo Sidak Sejumlah SPBU Cek BBM Pertalite

PONOROGO || jejakindonesia.id - Antisipasi terhadap dugaan pencampuran air pada bahan bakar jenis Pertalite, Polres Ponorogo Polda Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Ponorogo, Jumat (31/10/2025).

Langkah ini merupakan upaya preventif menyusul munculnya laporan dari beberapa daerah di Jawa Timur terkait kendaraan bermotor yang mengalami masalah setelah mengisi Pertalite.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Bahan bakar Pertalite diambil langsung dari nozzle dan ditampung menggunakan botol bening untuk melihat kejernihan sekaligus memastikan tidak ada indikasi campuran air.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, memastikan hasil pengecekan menunjukkan bahan bakar di SPBU Ponorogo dalam kondisi aman dan sesuai standar.

“Aman ini, bisa dilihat sendiri. Tidak ditemukan Pertalite yang tercampur air,” tegas AKP Imam Mujali.

Ia menambahkan, kegiatan pengecekan ini bukan karena adanya laporan dari masyarakat Ponorogo, melainkan bagian dari langkah antisipasi untuk memastikan kenyamanan dan keamanan warga dalam menggunakan bahan bakar.

“Alhamdulillah, hasilnya aman. Tidak ada campuran air. Warga tidak perlu khawatir, Insya Allah Pertalite di Ponorogo dalam kondisi baik,” ujarnya.

Selain pemeriksaan oleh aparat dan Pemkab, pihak pengelola SPBU juga telah menerapkan sistem kontrol internal secara rutin untuk menjaga kualitas bahan bakar yang disalurkan ke masyarakat.

Ditempat terpisah, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan laporan masyarakat terkait bahan bakar bermasalah, pihaknya siap menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam.

“Kami siap turun jika ada laporan masyarakat. Namun sejauh ini, tidak ditemukan adanya Pertalite yang terkontaminasi air,” pungkas Kapolres AKBP Andin

Polda Metro Jaya Luncurkan Layanan Digital SIKAP, Anti Scam Center yang Bisa Cepat Blokir Rekening Penipu

JAKARTA || jejakindonesia.id - Polda Metro Jaya terus berupaya menghadirkan layanan kepolisian yang lebih cepat, humanis, dan berbasis teknologi informasi.

Kali ini Polda Metro Jaya meluncurkan layanan digital baru yaitu SIBER UNGKAP (SIKAP) - Anti Scam Center yang merupakan sistem pelaporan online yang bisa mempercepat pemblokiran rekening pelaku penipuan online hanya dalam waktu 15 menit.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Sabtu (1/11).

Kombes Pol Budi Hermanto ( biasa disapa Pak Buher ) mengatakan aplikasi ini diluncurkan sebagai wujud transformasi pelayanan digital Polda Metro Jaya.

"Sistem ini dirancang untuk memangkas waktu penanganan yang selama ini memakan waktu lama," kata Kombes Buher.

Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim ini menjelaskan, biasanya proses pemblokiran rekening bisa sampai 12 hari kerja.

Namun dengan sistem yang dimiliki Polda Metro Jaya ini cukup 15 menit setelah laporan valid, rekening pelaku bisa langsung diblokir.

"Aplikasi SIKAP dapat diakses melalui situs resmi metrojaya.id," tambah Kombes Buher.

Lebih jauh dijelaskan oleh Kombes Buher, masyarakat yang menjadi korban penipuan bisa langsung melapor tanpa perlu datang ke kantor Polisi.

"Setelah laporan diverifikasi, tim siber Polda Metro Jaya akan segera berkoordinasi dengan pihak bank untuk memblokir rekening pelaku secara real-time," terang Kombes Buher.

Menurutnya, aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Metro Jaya, OJK, PPATK, dan pihak perbankan, di bawah asistensi Integrated Scam Control (ISC).

Tak hanya mempercepat proses pemblokiran, aplikasi SIKAP juga dilengkapi teknologi Artificial Intelligence (AI) yang mampu mendeteksi laporan palsu dan dokumen hasil rekayasa.

"Kami temukan ada juga laporan palsu yang dibuat dengan gambar hasil AI. Karena itu, sistem ini kami lengkapi dengan verifikasi otomatis untuk memastikan laporan benar-benar dari korban," jelas Kombes Buher.

Ia menambahkan, petugas Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya juga bertugas 24 jam penuh untuk memantau setiap laporan yang masuk.

"Tim kami siap siaga. Begitu laporan masuk dan bukti transaksi valid, langsung kami proses. Kami ingin memastikan korban bisa tertolong secepat mungkin," tambahnya.

Melalui aplikasi SIKAP, Polda Metro Jaya berupaya menghadirkan layanan kepolisian yang lebih cepat, humanis, dan berbasis teknologi informasi.

Ia menyebut, aplikasi ini bukan hanya tentang menindak pelaku kejahatan siber, tapi juga tentang melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan online.

"Kita memang tidak bisa mencegah sepenuhnya kejahatan online terjadi, tapi kita bisa mencegah adanya korban baru dan mengurangi kerugian yang dialami masyarakat," kata Kombes Buher.

Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, aplikasi SIKAP merupakan bentuk nyata implementasi Polri Presisi, di mana kepolisian beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat di dunia digital.

"Kami ingin ruang digital menjadi tempat yang aman. Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. Cukup buka metrojaya.id, isi laporan, dan kami akan tangani," pungkasnya. (*)

Satgas Siber Polda Metro Jaya Tindak Tegas Online Scam, Ribuan Situs – Rekening Ilegal Diblokir

JAKARTA || jejakindonesia.id - Ratusan kasus penipuan online lintas negara yang menjerat ribuan korban warga Indonesia, berhasil diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan sepanjang Januari - Agustus 2025, tercatat sebanyak 2.597 laporan Polisi terkait tindak pidana siber dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 24,3 miliar.

Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim itu menjelaskan berdasarkan catatan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, bentuk penipuan daring yang paling dominan adalah online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol).

"Tren kejahatan siber ini meningkat signifikan pada Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan hanya dalam dua bulan tersebut," kata Kombes Pol Budi Hermanto,Sabtu (01/11/25).

Ia mengungkapkan, modus yang digunakan semakin canggih, mulai dari penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif (pig butchering scam), hingga pemerasan seksual (sextortion)

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengidentifikasi jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja.

Di Indonesia, sindikat mencari nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto.

Rekening itu kemudian dikirim ke Malaysia untuk dikumpulkan dan dijual kepada jaringan penipuan online di Kamboja, tempat operator menjalankan aksi penipuan berbasis server luar negeri.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melalui laporan resmi menyebut, pelaku banyak memanfaatkan WhatsApp (486 kasus) sebagai platform utama penipuan, disusul Instagram (98 kasus), Facebook (66 kasus), dan e-commerce (30 kasus).

Metode phishing, smishing, malware, dan deepfake berbasis AI kini juga digunakan untuk mencuri data pribadi korban.

"Kejahatan ini bukan lagi berskala lokal, melainkan terorganisir lintas negara. Para pelaku menggunakan teknologi terbaru, dari aplikasi palsu di Playstore hingga manipulasi wajah dengan deepfake," jelas Kombes Budi Hermanto yang akrab disapa Buher.

Dalam menekan maraknya kejahatan siber, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Siber menggandeng Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas untuk menangani dan memberantas berbagai aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

Sejak awal 2024 hingga Oktober 2025, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran 4.053 aplikasi/website/konten ilegal, Menutup 117 rekening Bank yang digunakan untuk transaksi penipuan; Menonaktifkan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp.

Sementara itu, Satgas PASTI sejak 2017 telah menghentikan 13.230 entitas keuangan ilegal, terdiri dari: 1.813 entitas investasi ilegal, 11.166 pinjol ilegal, dan 251 Gadai ilegal.

Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 142,131 triliun hingga triwulan pertama 2025.

Untuk menanggulangi hal tersebut Polda Metro Jaya membuat aplikasi SIBER UNGKAP (SIKAP) - Anti Scam Center, sebuah teknologi informasi terintegrasi yang dikembangkan untuk menangani secara cepat kasus penipuan online (online scam) yang terus meningkat di masyarakat.

Aplikasi dengan domain resmi https://metrojaya.id ini menjadi sistem terpadu antara kepolisian, lembaga keuangan, dan otoritas pengawas, yang berfungsi khusus untuk menangani aduan masyarakat terkait penipuan online dan melakukan pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan akurat.

Sebelum sistem ini dikembangkan, proses pemblokiran rekening pelaku penipuan memerlukan rata-rata waktu hingga 12 hari kerja, karena harus melalui berbagai tahapan manual dan koordinasi antarbank.

Melalui kolaborasi antara Polda Metro Jaya, OJK, dan perbankan nasional dalam wadah Integrated Scam Control (ISC), sistem aplikasi SIKAP kini mampu memangkas waktu tersebut menjadi hanya ±15 menit setelah laporan dinyatakan valid.

Artinya, korban dapat segera melapor secara online tanpa harus datang langsung ke kantor polisi, dan tim SIBER UNGKAP akan segera berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menahan rekening yang terindikasi digunakan oleh pelaku.

"Kami melakukan langkah yang masif dan simultan dalam melakukan penegakan hukum, pencegahan, dan pemutusan akses digital. Setiap laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti untuk mencegah kerugian yang lebih besar," tambah Kombes Pol Buher.

Selain langkah penindakan, penyidik juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kominfo, dan lembaga perbankan untuk mempercepat proses pemblokiran akun, rekening, dan konten digital yang terindikasi penipuan.

Polda Metro Jaya terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi cepat untung, terutama yang menjanjikan hasil tinggi tanpa risiko dan tidak memiliki izin resmi.

Ia juga meminta Masyarakat untuk memastikan legalitas perusahaan keuangan melalui situs resmi OJK dan tidak sembarangan mengunduh aplikasi dari tautan (link) yang dikirimkan oleh pihak tak dikenal.

Apabila menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan melalui Siber Ungkap (SIKAP) - Anti Scam Center Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di situs resmi https://metrojaya.id.

"Kesadaran digital masyarakat adalah benteng pertama menghadapi penipuan online. Kami mengajak seluruh warga Jakarta dan Indonesia untuk lebih cermat, berhati-hati, dan berani melapor. Polda Metro Jaya berkomitmen memperkuat literasi digital sekaligus menindak tegas para pelaku," pungkas Kombes Buher. (*)

Polantas Menyapa 5 Pilar Keselamatan, Perkuat Sinergi Tingkatkan Keselamatan Berlalu lintas Di Sidoarjo

SIDOARJO || jejakindonesia.id - Satlantas Polresta Sidoarjo kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa dengan menghadirkan unsur 5 Pilar Keselamatan Lalu Lintas, sebagai upaya memperkuat kolaborasi strategis dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan digelar di Ruang Rapat Utama Satlantas Polresta Sidoarjo pada Sabtu (01/11/2025) pukul 10.00 WIB, dengan melibatkan perwakilan dari Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Jasa Raharja, dan Dinas PUPR, sebagai 5 pilar keselamatan transportasi darat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K., S.H., M.H., M.Si melalui Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Jodi Indrawan, S.I.K., menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam meminimalisir risiko kecelakaan dan meningkatkan kualitas keselamatan berlalu lintas.

“Keselamatan jalan raya bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi menjadi tugas bersama lima pilar keselamatan. Melalui forum ini, kita ingin memperkuat komitmen dan membangun langkah-langkah konkret guna menciptakan lalu lintas yang lebih aman bagi masyarakat Sidoarjo,” ujar Kapolresta.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Jodi Indrawan, S.I.K., menambahkan bahwa forum diskusi ini fokus pada evaluasi titik rawan kecelakaan, peningkatan fasilitas jalan, penanganan kejadian kecelakaan, serta penguatan edukasi keselamatan kepada masyarakat.

“Kami ingin menciptakan harmoni dalam penanganan lalu lintas, mulai dari rekayasa jalan, pendidikan keselamatan, hingga respons cepat terhadap insiden. Sinergi lima pilar ini menjadi kunci keberhasilan dalam mengurangi angka kecelakaan di wilayah kita,” jelas Kompol Jodi.

Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalu Lintas) Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Dwi Tjahjo Mardisunu, A.TD, MT, menyambut baik kegiatan ini dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung terciptanya sistem transportasi yang terintegrasi dan bebas hambatan.

“Kami mengapresiasi inisiatif Polresta Sidoarjo dalam menggelar kegiatan ini. Dengan diskusi rutin dan pendekatan bersama, kita dapat mempercepat penataan lalu lintas, evaluasi rekayasa jalan, dan pelayanan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat,” ucapnya.

Selain diskusi, kegiatan ini juga menghasilkan rekomendasi bersama terkait penguatan respon cepat pada kecelakaan, peningkatan fasilitas keselamatan jalan, serta agenda edukasi publik berkelanjutan melalui sekolah, komunitas, dan perusahaan transportasi.

Melalui program Polantas Menyapa, Polresta Sidoarjo berharap sinergi lima pilar keselamatan dapat terus ditingkatkan guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan lingkungan transportasi yang aman bagi seluruh masyarakat Sidoarjo.

Polda Sultra Fasilitasi Restorative Justice, Kasus Pengeroyokan di Bombana Berakhir Damai

KENDARI || jejakindonesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice. Kegiatan ini digelar pada Jumat, 31 Oktober 2025, pukul 10.00 Wita, di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, dan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K., M.Si.

Gelar perkara tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, Kapolsek Poleang Barat, Camat Poleang Barat, Camat Watubangga, para kepala desa, kuasa hukum, serta pihak pelapor dan terlapor. Forum ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Kasus ini berawal dari dua laporan polisi di Polres Bombana, yaitu LP/B/39/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Maudi dan terlapor Agus, serta LP/B/40/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Nusi dan terlapor Kasdin serta Ramli. Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025, di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Ditreskrimum Polda Sultra, seluruh pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Kesepakatan damai ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam forum tersebut, para pelapor dan terlapor menyampaikan kesediaan untuk berdamai tanpa dendam. Kepala desa dan camat setempat turut mengapresiasi langkah kepolisian dalam menciptakan solusi damai di tengah masyarakat.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice menjadi bukti komitmen Polri dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial.

“Restorative Justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan dialog, perdamaian, dan nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata Polri Presisi yang humanis,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra membuat surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat. Pihak pelapor juga mencabut laporan polisi dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil perdamaian tersebut, penyidik akan melaksanakan penghentian penyidikan (SP3) dan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kegiatan yang berakhir pukul 10.45 Wita tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan penuh kekeluargaan. Polda Sultra menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.