We're open Closes at 5:00 pm

Polri

Bangun Kesadaran Kamtibmas Sejak Dini, Polres Jakbar Sosialisasikan Call Center Bantuan Polisi Di Sekolah

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepolisian serta menumbuhkan rasa aman di lingkungan pendidikan, Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan kegiatan pemasangan dan sosialisasi Stiker Bantuan Polisi di halaman Sekolah MAN 12 Jakarta, Jalan Raya Duri Kosambi RW 08, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (02/02/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Agung Nugroho, S.H., M.H, didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Duri Kosambi, AIPDA Achmad Haris, serta dihadiri Kepala Sekolah MAN 12 Jakarta Drs. Abidan Harahap, M.Pd, beserta siswa-siswi MAN 12 Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Binmas mensosialisasikan penggunaan Stiker Bantuan Polisi sebagai sarana cepat dan mudah bagi masyarakat, khususnya pelajar, untuk mendapatkan bantuan kepolisian.

Melalui stiker tersebut, siswa dan pihak sekolah dapat melakukan pemindaian QR Code, menghubungi Hotline Polsek Cengkareng di nomor 0821-1432-9177, atau Call Center 110 apabila melihat atau mengalami gangguan kamtibmas.

Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa, yang diberikan pemahaman bahwa kehadiran Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan sahabat masyarakat.

Diharapkan dengan adanya Stiker Bantuan Polisi ini, tercipta lingkungan sekolah yang aman, kondusif, serta terjalin sinergi yang baik antara Polri dan dunia pendidikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Satlantas Polres Metro Jakarta Barat Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 untuk Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat menggelar Operasi Keselamatan Jaya Tahun 2026 yang dimulai pada Senin (2/2/2026).

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan raya.

Melalui slogan “Jaga Jakarta agar lebih aman dan tertib”, Operasi Keselamatan Jaya 2026 diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Natasha Yudhasoka, melalui KBO Sat Lantas AKP Sudarmo menjelaskan bahwa pada hari pertama pelaksanaan operasi, pihaknya lebih mengedepankan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para pengendara.

“Ini hari pertama Operasi Keselamatan Jaya 2026. Kami melaksanakan sosialisasi kepada para pengendara dengan membentangkan spanduk serta membagikan brosur Operasi Keselamatan Jaya 2026 di sejumlah titik lampu lalu lintas,” ujar AKP Sudarmo saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

Adapun pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2026 dilaksanakan mulai tanggal 2 s/d 15 Februari 2026

Berdasarkan informasi yang dilansir dari akun Instagram resmi @polres_jakbar, dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026, Ditlantas Polda Metro Jaya memfokuskan penindakan terhadap sembilan pelanggaran prioritas yang kerap terjadi di jalan raya, yakni melawan arus, pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, melebihi batas kecepatan, menggunakan handphone saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan TNKB tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, serta penggunaan knalpot bising atau brong.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Fokus Disiplin Berlalu Lintas

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Polda Metro Jaya menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (02/02/2026). Apel tersebut dipimpin Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono dan diikuti jajaran personel lintas satuan.

Operasi Keselamatan Jaya 2026 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan menjelang bulan suci Ramadan, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Menjelang Ramadan, mobilitas masyarakat cenderung meningkat dan berdampak langsung pada kepadatan lalu lintas serta potensi pelanggaran dan kecelakaan,” ujar Brigjen Pol Dekananto. Ia menambahkan, Jakarta sebagai pusat aktivitas nasional menjadi cerminan budaya tertib berlalu lintas masyarakat.

Menurutnya, operasi ini mengedepankan upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan. Selain itu, Operasi Keselamatan Jaya 2026 juga diarahkan untuk menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.

“Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya merupakan etalase bangsa, sehingga kondisi lalu lintas yang tertib dan aman menjadi refleksi kedisiplinan masyarakat,” kata Dekananto.

Ia menegaskan, pelaksanaan operasi tidak bertujuan mencari kesalahan pengendara. Fokus utama diarahkan pada pembentukan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Sasaran operasi difokuskan pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Jaya 2026 mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara proporsional. Edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan secara berkelanjutan.

Kehadiran personel ditingkatkan di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan. Penegakan hukum dilakukan secara profesional melalui optimalisasi ETLE statis, ETLE mobile, drone patrol presisi, serta penindakan manual yang humanis.

Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Polrestabes Medan memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang viral di sejumlah media sosial mengenai narasi korban pencurian yang disebut-sebut justru ditetapkan sebagai tersangka. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).

Sebelumnya, salah satu akun media sosial menarasikan bahwa korban pencurian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/388/IX/2025/Polrestabes Medan/Sektor Pancur Batu, tertanggal 22 September 2025 atas nama pelapor Persadaan Putra, ditetapkan sebagai terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polrestabes Medan bersama Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., serta ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., memaparkan kronologi perkara secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan berimbang.

Kasi Humas Polrestabes Medan menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 22 September 2025, saat terjadi tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam di sebuah toko. Dua karyawan toko, masing-masing berinisial G dan R, diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu.

Sehari kemudian, pada 23 September 2025, korban berupaya mencari informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Korban sempat menghubungi penyidik dan meminta pendampingan untuk melakukan penindakan. Namun, sekitar pukul 17.30 WIB, korban bersama beberapa rekannya terlebih dahulu mendatangi lokasi persembunyian para terduga pelaku tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, korban dan rekan-rekannya mendatangi sebuah kamar hotel tempat para terduga pelaku berada. Saat pintu kamar dibuka, terjadi tindakan pemukulan terhadap dua terduga pelaku yang berada di kamar terpisah. Setelah kejadian itu, kedua terduga pelaku pencurian kemudian diserahkan ke Polsek Pancur Batu untuk diproses sesuai hukum.

Perkembangan selanjutnya terjadi pada 26 September 2025, ketika ibu dari salah satu terduga pelaku pencurian menjenguk anaknya dan mendapati adanya luka memar di beberapa bagian tubuh.

Awalnya, keluarga menduga luka tersebut akibat tindakan aparat. Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa luka tersebut diduga terjadi saat penggerebekan yang dilakukan oleh korban pencurian bersama rekan-rekannya. Atas dasar itu, keluarga pelaku membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa Polri bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dan kepastian hukum. Setiap laporan masyarakat, baik sebagai pelapor maupun terlapor, akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Polri berkewajiban memberikan pelayanan hukum kepada siapa pun. Setiap laporan yang masuk akan kami telaah secara objektif untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujarnya.

AKBP Bayu menjelaskan, dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, pelaksanaan pra-rekonstruksi, serta mendasarkan proses hukum pada hasil visum et repertum. Dari hasil visum dan keterangan ahli medis, ditemukan adanya luka di bagian kepala dan tubuh korban yang bersesuaian dengan keterangan para saksi.

Selain itu, penyidik juga memperoleh keterangan dari sejumlah saksi netral yang berada di lokasi kejadian. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, penyidik mendapati adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, baik terhadap korban berinisial KD maupun korban lainnya berinisial M, di lokasi hotel yang berbeda.

Kasat Reskrim juga menekankan bahwa pada awalnya penyidik telah mengingatkan agar seluruh proses penindakan diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Namun, karena tindakan penangkapan dilakukan secara mandiri tanpa menunggu kehadiran petugas, rangkaian peristiwa tersebut kemudian menimbulkan persoalan hukum baru yang harus diproses sesuai aturan.

“Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional, dengan menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Polrestabes Medan berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi yang berkembang secara sepihak di media sosial, serta tetap mempercayakan penyelesaian setiap permasalahan hukum kepada mekanisme yang berlaku.

Polisi memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi Keselamatan Samrat 2026: Cara Polda Sulut Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

MANADO || Jejak-indonesia.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi memulai Operasi Keselamatan Samrat 2026. Kegiatan ini diawali dengan apel gelar pasukan yang dilaksanakan pada Senin, 2 Februari 2026 pagi di Lapangan Presisi Mapolda Sulut.

​Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan bahwa operasi ini direncanakan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 2 hingga 15 Februari 2026. Fokus utama dari operasi ini adalah menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

​”Tema kita adalah mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan damai menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026,” ujar Brigjen Pol Awi Setiyono.

Wakapolda menekankan bahwa personel di lapangan akan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Penegakan hukum tetap akan dilakukan, namun hanya sebagai langkah terakhir jika terdapat pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan fatal.

​Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah pemberian edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dengan menanamkan kesadaran lalu lintas sejak dini.

“Bicara lalu lintas adalah bicara peradaban. Edukasi yang manis dan humanis jauh lebih efektif untuk menyadarkan masyarakat dibandingkan sekadar penindakan,” tambahnya.

Operasi ini akan menyasar seluruh pengguna jalan di Sulawesi Utara, dengan perhatian khusus pada kendaraan roda dua dan roda empat yang mendominasi arus lalu lintas.

​Melalui Operasi Keselamatan Samrat 2026 ini, Polda Sulut berharap angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan masyarakat semakin disiplin dalam berkendara, demi kenyamanan bersama menyambut hari besar keagamaan mendatang.

error: Content is protected !!