Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Polri

Percepat Pemulihan Akses, Kapolri Pantau Pembangunan Jembatan Bailey di Sumbar

SUMUT || Jejak-indonesia.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau pembangunan jembatan bailey di wilayah Agam, Sumatra Barat (Sumbar). Diharapkan, jalur penghubung tersebut bisa segera beroperasi.

Pemantauan tersebut dilakukan secara virtual dari Polda Sumatra Utara di sela-sela kegiatan pelepasan bantuan kemanusiaan Polri sebanyak 22 kontainer untuk korban bencana Aceh, Sumbar, dan Sumut, Sabtu (14/2/2026).

"Alhamdulillah hari ini kita baru saja melaksanakan beberapa kegiatan pertama tadi kita laksanakan pengecekan terkait dengan progres pembangunan jembatan bailey khususnya di wilayah Agam, Sumbar," kata Sigit.

Dalam kesempatan itu, Sigit juga melakukan interaksi dengan masyarakat. Ia menegaskan, personel kepolisian bersinergi dengan warga terus bergerak agar jembatan tersebut bisa segera beroperasi.

"Dan sempat interaksi dengan masyarakat dan harapan kkta jembatan tersebut bisa segera digunakan," ujar Sigit.

Pembangunan jembatan bailey itu sendiri dilakukan di Subarang Aia dan Sawah Laweh.

Jembatan tersebut tentunya akan mempercepat pemulihan akses dan mobilitas masyarakat di wilayah terdampak bencana, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas sosial dan perekonomian setempat.

Menurut Sigit, pembangunan tersebut juga berdasarkan tindaklanjut dari Presiden Prabowo Subianto, untuk terus membantu seluruh masyarakat khususnya yang sedang terdampak bencana alam.

"Mulai dari terus menjaga agar distribusi bantuan logistik yang dibutuhkan terus berjalan di sisi lain perbaikan pascabencana baik selesaikan jembatan-jembatan, melakukan perbaikan terkait huntara dan huntap di beberapa tempat bisa kita tuntaskan, untuk mendukung dan kolaborasi tentunya dengan TNI, kementerian lembaga terkait," tambah Sigit sekaligus mengakhiri.

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Bangun Sumur Bor untuk Warga Aceh Utara, Kapolres: Wujud Nyata Kepedulian Polri

ACEH UTARA || Jejak-indonesia.id – Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri Angkatan 83 membangun sumur bor bagi masyarakat Kabupaten Aceh Utara sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat (Dianmas) sekaligus upaya membantu pemenuhan kebutuhan air bersih pascabencana. Fasilitas tersebut diresmikan langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., didampingi perwira pendamping dan mahasiswa STIK, Sabtu (14/02/2026).

Pembangunan sumur bor dilakukan setelah mahasiswa melaksanakan survei dan pendataan terhadap warga yang mengalami kesulitan mendapatkan akses air bersih. Dari hasil observasi lapangan serta wawancara dengan masyarakat, ketersediaan sumber air bersih menjadi kebutuhan prioritas dalam mendukung proses pemulihan kondisi wilayah terdampak.

Kegiatan ini dipimpin oleh Perwira Pendamping Kombes Pol Didit Bambang Wibowo, S.I.K., M.H., dan melibatkan 22 mahasiswa STIK Angkatan 83, termasuk Mahasiswa Sindikat 8 STIK-PTIK Angkatan 83 M. Rizky Ali Akbar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Senat Persatuan Mahasiswa Ilmu Kepolisian (PMIK). Ia turut berperan aktif dalam koordinasi serta pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Proses pembangunan sumur bor dikerjakan secara gotong royong bersama masyarakat setempat, mulai dari pengeboran, pemasangan instalasi pipa, hingga uji kelayakan air agar dapat segera dimanfaatkan oleh warga.

Dalam sambutannya, Kapolres Aceh Utara menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan inisiatif para mahasiswa STIK dalam menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat.

“Pembangunan sumur bor ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Saya mengapresiasi dedikasi mahasiswa STIK Angkatan 83 yang telah memberikan solusi konkret terhadap kebutuhan dasar warga. Semoga fasilitas ini dapat dimanfaatkan dan dirawat bersama untuk kepentingan jangka panjang,” ujar AKBP Trie Aprianto.

Keberadaan sumur bor ini diharapkan dapat menyediakan akses air bersih bagi masyarakat terdampak, meningkatkan kualitas kesehatan dan sanitasi lingkungan, mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat, serta menumbuhkan kepedulian sosial mahasiswa terhadap dinamika kewilayahan.

Warga setempat pun menyambut baik bantuan tersebut dan menyampaikan terima kasih atas kepedulian yang diberikan. Mereka berharap fasilitas sumur bor dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari.

Melalui kegiatan Dianmas ini, Mahasiswa STIK Angkatan 83 tidak hanya mengaplikasikan teori yang diperoleh selama pendidikan, tetapi juga mengasah kemampuan kepemimpinan, manajerial, serta kepekaan sosial dalam menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Kapolri Ajak GP Ansor-Banser Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Program Pemerintah

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan dan pembekalan sekaligus membuka latihan instruktur dan kursus pelatih II GP Ansor, Banser dan Majelis Dzikir Sholawat (MDS) Rijalul Ansor.

Dalam kesempatan itu, Sigit menekankan soal penguatan sinergisitas dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengajak organisasi saya Nahdlatul Ulama (NU) itu untuk menyukseskan seluruh program pemerintah.

"Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan kualitas sumber daya manusia kader NU, Banser, dan Ansor akan semakin meningkat untuk menjaga stabilitas kamtibmas, mendukung program pemerintah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Sigit di Lapangan Olahraga SPN Selopamioro, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Sigit, seluruh elemen bangsa harus bersatu padu di tengah keberagaman suku, budaya, agama. Hal itu, kata Sigit merupakan kekuatan utama Bangsa Indonesia.

Apalagi, menurut Sigit, situasi global saat ini sedang tidak menentu dan berdampak kepada situasi dalam negeri. Sebabnya diperlukan kolaborasi dan sinergi yang kuat seluruh anak bangsa.

"Di tengah tekanan ekonomi global, perekonomian Indonesia masih berada pada posisi stabil, hal tersebut tidak terlepas dari implementasi Misi Asta Cita serta berbagai kebijakan dan program Pemerintah lainnya," ujar Sigit.

"Saya menitipkan agar NU, Banser, Ansor agar terus beriringan bersama-sama Polri, meningkatkan sinergisitas, kebersamaan, dan kolaborasi agar semakin kuat," tambah Sigit menekankan.

Lebih dalam, Sigit menegaskan, seluruh jajaran Polri harus bahu membahu dengan NU, Ansor, Banser, dari tingkat pusat hingga daerah untuk menjaga dan membangun bangsa agar menjadi lebih baik.

"Tunjukkan kepada dunia Indonesia adalah negara yang luar biasa, mampu melompat dari negara berkembang menjadi negara maju, dan dipandang oleh dunia internasional," tutup Sigit.

Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”. Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.

“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia menambahkan, tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.

“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.

Menurut hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Griya Agung

PALEMBANG || Jejak-indonesia.id – Kabid Humas Polda Sumatera Selatan menghadiri acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan peluncuran aplikasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Griya Agung, Palembang, pada Jumat (13/2/2026).

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel Joemarthine Chandra, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumsel Rika Efianti, serta unsur pimpinan daerah dan perwakilan kabupaten/kota se-Sumatera Selatan. Momentum ini menjadi tonggak penting dalam mendorong transparansi badan publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui sistem monitoring berbasis elektronik.

​Dalam laporannya, Komisi Informasi Sumsel menyerahkan penghargaan kepada badan publik yang terbagi ke dalam 12 kategori dengan klasifikasi sebagai berikut:

49 Badan Publik meraih kualifikasi Informatif.

22 Badan Publik meraih kualifikasi Menuju Informatif.

4 Badan Publik meraih kualifikasi Cukup Informatif.

Selain itu, penghargaan khusus diberikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel yang diterima langsung oleh Rika Efianti, S.E., M.M. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi Diskominfo sebagai mitra strategis Komisi Informasi dalam mendukung keterbukaan informasi di Bumi Sriwijaya.

Ketua Komisi Informasi Sumsel, Joemarthine Chandra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun ini merupakan yang pertama kali digelar kembali sejak tahun 2016.

“Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk mewujudkan keterbukaan di Sumsel. Keterbukaan bukan sekadar menyediakan data, tetapi bagaimana menanamkan paradigma berpikir melayani serta menjamin hak warga negara untuk mendapatkan akses informasi dengan mudah,” ujar Joemarthine.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk terus mendukung transparansi. “Pemprov Sumsel akan selalu mendukung langkah Komisi Informasi. Kami akan terus mengingatkan seluruh badan publik, terutama di bawah naungan Pemprov, untuk tetap konsisten dalam keterbukaan informasi,” tegasnya.