Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Polri

Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda MS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

AMBON || Jejak-indonesia.id – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.

Dadang menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh agar proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kapolda.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026 dan berakhir pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026. Persidangan berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit, dimulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.

Pengawas eksternal yang turut hadir dalam persidangan antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, S.H., serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi menjelaskan, terduga pelanggar, oknum Bripda berinisial MS, didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujar Rositah.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, menempatkan pelanggar pada tempat khusus selama empat hari terhitung sejak 21 Februari 2026 hingga 24 Februari 2026, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis.

Polda Maluku menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi.

Polres Mojokerto Amankan Residivis Curanmor yang Sempat DPO

MOJOKERTO || Jejak-indonesia.id - Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap seorang residivis berinisial S (38) spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pikap.

Tersangka yang merupakan warga Tutur Kabupaten Pasuruan itu ditangkap Polisi setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka S(38) diketahui terlibat dalam pencurian satu unit Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Peristiwa itu terjadi pada, Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB saat mobil di parkir di halaman rumah.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh Polres Pasuruan Polda Jatim.

"Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S," kata AKP Aldhino, Rabu (25/2/26).

Tim Resmob Polres Mojokerto Polda Jatim kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

AKP Aldhino menyebut aksi pencurian dilakukan secara berkelompok.

"Dua pelaku lain, yakni B dan SBR hingga kini masih buron dan telah masuk DPO," ujar AKP Aldhino.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.

"Ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara," pungkas AKP Aldhino. (*)

Polri Ungkap Misteri Jasad Perempuan di Jabung

MALANG || Jejak-indonesia.id – Polres Malang berhasil mengungkap misteri jasad perempuan tanpa busana dengan tangan terikat dan mulut tersumpal di Sungai Kedung Winong, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Pengungkapan kasus tersebut juga diback up oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim).

Identitas korban terungkap setelah Polisi menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) melalui tes DNA dengan pembanding keluarga yang melaporkan kerabatnya hilang di Polsek Kedungkandang, Kota Malang.

Hingga akhirnya diketahui bahwa korban adalah HMZ (17), warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk yang dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers dan dihadiri Kasatresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur di Mapolres Malang, Selasa (24/2/26).

“Berdasarkan identifikasi secara scientific, korban adalah HMZ, perempuan 17 tahun warga Kabupaten Nganjuk yang diduga kuat meninggal karena dibunuh,” ujar AKBP Taat.

Kapolres Malang menyatakan, setelah dilakukan penyelidikan intensif, Polisi mengarah kepada satu orang tersangka berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung.

"Satu tersangka kami amankan pada hari Minggu (21/2) malam di rumah kos wilayah Kota Malang," tambah AKBP Taat.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, dan Subdit Jatanras Polda Jatim.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan hubungan pelaku dan korban bermula dari perkenalan sekitar tiga bulan lalu di Nganjuk dan berlanjut melalui media sosial.

Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dan melakukan perjalanan ke Malang.

“Pengakuan tersangka motifnya dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak. Tersangka emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,”ungkap AKP Hafiz.

Dikesempatan yang sama, Kasatresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi mengatakan dukungan Bareskrim Polri dilakukan untuk mempercepat penyelidikan dan pengungkapan kasus ini.

Menurut Kombes Pol Arsya, perkara yang menjadi atensi Kepolisian tersebut membutuhkan penanganan cepat, sehingga dapat segera diungkap secara terang benderang.

"Bapak Kabareskrim sangat konsen terhadap perkara berkaitan dengan nyawa, harta benda, kekerasan, maupun penggunaan senjata api," ujar Kombes Arsya. (*)

Aksi di Depan Mapolda DIY Telah Kondusif, 3 Mahasiswa Yang diamankan Diserahkan Ke Pihak Rektorat

YOGYAKARTA || Jejak-indonesia.id – Aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung di depan Mapolda DIY pada hari ini sempat berakhir ricuh dan diwarnai pengrusakan pagar sisi timur Mapolda. Meski demikian, situasi secara umum dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian dan kondisi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dipastikan tetap aman dan kondusif.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa pihaknya turut berbelasungkawa atas peristiwa yang terjadi di Tual, Maluku, yang menjadi latar belakang aksi tersebut.

“Kami dari Polda DIY turut berbelasungkawa yang mendalam untuk keluarga korban terkait peristiwa yang terjadi di Tual, Maluku. Semoga almarhum diterima amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujarnya.

Terkait jalannya aksi, Ihsan menyayangkan unjuk rasa yang awalnya berlangsung sebagai penyampaian aspirasi harus berakhir ricuh serta disertai pengrusakan fasilitas.

“Kami menyayangkan aksi tersebut berakhir ricuh dan terjadi pengrusakan pada pagar sisi timur Mapolda. Namun secara umum, situasi dapat dikendalikan oleh petugas di lapangan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat DIY, termasuk unsur Jaga Warga, yang turut bersinergi bersama aparat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, pendekatan pengamanan dilakukan dengan mengedepankan kearifan lokal dan kultur budaya Jawa. Petugas, kata dia, tetap bersikap sabar dan persuasif meskipun menghadapi massa yang sempat bertindak anarkis.

Dalam kegiatan tersebut, petugas sempat mengamankan tiga mahasiswa. Namun, ketiganya telah diserahkan kembali kepada pihak rektorat pada pukul 22.30 WIB setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kampus.

Lebih lanjut, Ihsan menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya tembakan gas air mata maupun tembakan peringatan adalah tidak benar.

“Kami tegaskan bahwa selama kegiatan pengamanan, petugas tidak dilengkapi senjata. Suara yang terdengar di lokasi berasal dari petasan yang dibawa oleh massa aksi,” tegasnya.

Saat ini, situasi di depan Mapolda DIY dilaporkan aman dan terkendali. Arus lalu lintas telah kembali normal dan secara umum kondisi kamtibmas di wilayah DIY dalam keadaan kondusif.

Safari Ramadhan 144u H Kapolda Kepri Pererat Silaturahmi Dan Perkuat stabilisas Kamtibmas Bersama Masyarakat Tanjung Sengkuang

BATAM || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi serta mempererat silaturahmi dengan masyarakat, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan Safari Ramadan di Masjid Darul Ihsan, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Senin (24/2/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Ketua Bhayangkari Daerah Kepri Ny. Detta Asep Safrudin beserta para Pengurus Bhayangkari Daerah Kepri, Irwasda dan para Pejabat Utama (PJU) Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Forkopimcam Batu Ampar, serta para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat Tanjung Sengkuang serta masyarakat Tanjung Sengkuang. Sekitar 500 jamaah memadati masjid untuk mengikuti rangkaian kegiatan.

Sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan di bulan suci Ramadan, Polda Kepri menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat, meliputi:

- Menyiapkan takjil dan makan buka puasa untuk warga sekitar sebanyak ±700 paket;

- Pemberian tali asih kepada 100 anak yatim;

- Pemberian beras SPHP sebanyak 500 pack.

Rangkaian kegiatan diawali dengan silaturahmi dan sambutan, dilanjutkan dengan buka puasa bersama serta Sholat Maghrib berjamaah dalam suasana yang penuh khidmat dan kekeluargaan.

Dalam sambutannya, Tokoh Masyarakat Tanjung Sengkuang, Bpk. Ustad Moddin Liwang, menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas perhatian yang diberikan Polda Kepri kepada masyarakat. Ia menyebut kegiatan Safari Ramadan ini bukan yang pertama kali dilaksanakan di wilayah tersebut dan menjadi kebanggaan tersendiri bagi warga.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian dan kepedulian yang diberikan kepada masyarakat, khususnya santunan kepada anak yatim dan pembagian beras yang sangat membantu warga. Kami juga berterima kasih kepada jajaran Polresta Barelang dan Polsek yang selalu hadir membantu masyarakat dalam berbagai persoalan,” ujarnya.

Bpk. Ustad Moddin Liwang juga mendoakan agar Kapolda Kepri beserta seluruh jajaran senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan keberkahan dalam menjalankan tugas menjaga keamanan di wilayah Kepulauan Riau.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Safari Ramadan merupakan momentum penting untuk mempererat ukhuwah dan membangun komunikasi yang harmonis antara Polri dan masyarakat.

“Tahun lalu saya hadir di tempat ini sebagai Wakapolda Kepulauan Riau. Alhamdulillah, atas doa dan dukungan Bapak dan Ibu sekalian, tahun ini saya kembali hadir sebagai Kapolda Kepulauan Riau. Untuk itu saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat,” ungkap Kapolda Kepri.

Kapolda Kepri menekankan bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diperlukan dukungan seluruh elemen, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, hingga seluruh lapisan warga.

“Keamanan dan ketertiban adalah kebutuhan dasar kita semua. Batam sebagai daerah tujuan investasi sangat membutuhkan stabilitas keamanan. Jika situasi kondusif terjaga, maka pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat juga akan ikut meningkat,” tutur Kapolda Kepri.

Kapolda Kepri mengajak seluruh masyarakat untuk terus menyampaikan aspirasi secara bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.

Melalui kegiatan Safari Ramadan ini, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat sehingga stabilitas kamtibmas di wilayah Kepulauan Riau tetap terjaga selama bulan suci Ramadan dan seterusnya.

Polda Kepulauan Riau juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kerukunan serta segera melaporkan apabila terdapat potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.

*Polri Untuk Masyarakat*

Bidang Humas Polda Kepri
Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabid Humas Polda Kepri

E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com
Telp/Fax: 0778-7760038
Layanan Kepolisian: Call Center 110 (24 Jam)
Twitter: @poldakeprihumas
Facebook: Humas Polda Kepri
Instagram: @humaspoldakepri