Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Nasional » Halaman 2

Nasional

IMG-20260611-WA0111

Stok Batu Bara PLTU JMB Menurun, Keandalan Sistem Kelistrikan Nasional Jadi Sorotan, Presiden Diminta Ambil Langkah Strategis

 

Jakarta || Jejak-indonesia.id – Kondisi pasokan energi nasional kembali menjadi perhatian setelah muncul laporan yang menyebutkan bahwa stok batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di sistem kelistrikan Jawa–Madura–Bali (JMB) berada pada level yang perlu diwaspadai. Situasi ini dinilai berpotensi memengaruhi keandalan sistem kelistrikan nasional apabila tidak segera diantisipasi melalui langkah cepat, terukur, dan terkoordinasi oleh pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan sektor energi.

Sebagai tulang punggung sistem kelistrikan nasional, PLTU masih sangat bergantung pada batu bara sebagai sumber energi primer. Gangguan pada rantai pasok bahan bakar ini dapat berdampak pada penurunan daya mampu sistem, terutama pada periode beban puncak di wilayah JMB yang menjadi pusat aktivitas industri, ekonomi, dan layanan publik nasional.

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Negara

Dalam kerangka hukum ketenagalistrikan nasional, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik yang andal, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan dalam:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan kewajiban menjamin keandalan serta keberlanjutan pasokan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) sebagai instrumen untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Dengan demikian, isu ketersediaan batu bara bagi pembangkit listrik tidak hanya merupakan persoalan teknis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab strategis negara dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Potensi Dampak dan Risiko Sistemik

Apabila penurunan stok batu bara terjadi secara signifikan dan berkelanjutan, maka sejumlah risiko sistemik dapat muncul, antara lain:

Penurunan cadangan daya (reserve margin) pada sistem kelistrikan Jawa–Madura–Bali

Gangguan terhadap aktivitas industri, layanan publik, dan perekonomian daerah

Peningkatan biaya operasional akibat penggunaan pembangkit cadangan dengan biaya lebih tinggi

Potensi gangguan pasokan listrik apabila kondisi defisit tidak dapat segera diatasi

Namun demikian, kondisi tersebut secara prinsip masih dapat dimitigasi melalui penguatan distribusi pasokan, optimalisasi logistik energi, serta koordinasi lintas sektor yang efektif.

Dalam konteks operasional sistem ketenagalistrikan nasional, peran operator seperti PT PLN (Persero) menjadi sangat krusial dalam menjaga keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan listrik secara berkelanjutan.

Dorongan Penguatan Kebijakan Energi Nasional

Sejumlah langkah strategis dinilai perlu segera diperkuat oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas sistem energi nasional, di antaranya:

1. Penegakan kepatuhan terhadap kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara

2. Penguatan koordinasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha sektor energi

3. Audit menyeluruh terhadap rantai pasok batu bara untuk PLTU

4. Penguatan cadangan energi primer guna menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional

5. Percepatan diversifikasi energi untuk mengurangi ketergantungan terhadap batu bara dalam jangka panjang

Penutup

Kondisi ini menjadi pengingat bahwa ketahanan energi nasional merupakan isu strategis yang harus dikelola secara profesional, terukur, dan berkelanjutan. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat segera merumuskan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pasokan listrik nasional, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun keberlangsungan ekonomi.

Dengan tata kelola yang kuat, pengawasan yang konsisten, serta koordinasi lintas sektor yang efektif, risiko gangguan sistem kelistrikan dapat diminimalisir sejak dini sebelum berdampak lebih luas.

IMG-20260604-WA0056

Presiden Prabowo Ingatkan Mitra MBG, Ayam Tidak Boleh Dipotong Lebih dari 14 Bagian

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan para mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak mengurangi porsi lauk yang diberikan kepada para siswa. Secara khusus, Prabowo menyoroti praktik pemotongan ayam yang dinilai dapat memengaruhi kualitas dan kecukupan gizi penerima manfaat program tersebut.

Peringatan itu disampaikan saat Rapat Konsolidasi Program MBG yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat. Acara tersebut dihadiri sekitar 12.000 penggerak dan mitra MBG dari berbagai daerah.

Dalam kesempatan itu, Prabowo membawa dua wadah berisi ayam goreng sebagai contoh. Satu wadah berisi ayam yang dipotong menjadi delapan bagian, sementara wadah lainnya berisi ayam yang dipotong menjadi 14 bagian.

Presiden kemudian meminta 10 perwakilan mitra naik ke atas panggung untuk melihat langsung perbandingan ukuran potongan ayam tersebut.

“Masalah ayam, ayamnya bawa ke atas. Saya minta perwakilan mitra 10 orang naik ke sini. Jadi yang 14 saja sebesar ini, kalau kecil begini ya berapa? Jangan-jangan 18 atau 22?” ujar Prabowo.

Ia menegaskan bahwa satu ekor ayam tidak boleh dipotong lebih dari 14 bagian karena dapat mengurangi porsi yang diterima anak-anak peserta program MBG.
“Kalau potong lebih dari 14, dosa! Dosa! Berapa juta anak-anak Indonesia akan kecewa,” tegasnya.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari sejumlah perwakilan mitra yang hadir. Beberapa di antaranya mengaku selama ini memotong satu ekor ayam menjadi 10 hingga 12 bagian agar ukuran porsi tetap memadai.

“Sepuluh, Pak. Sepuluh sampai dua belas potong. Saya sepuluh, Pak. Porsinya besar,” ujar salah satu perwakilan mitra.

Untuk memastikan kualitas pelaksanaan program tetap terjaga, Prabowo juga meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk melibatkan pihak sekolah dalam pengawasan distribusi makanan.

Menurutnya, kepala sekolah, guru, hingga siswa dapat memberikan laporan mengenai ukuran porsi makanan yang diterima. Bahkan, jika diperlukan, ayam yang disajikan dapat didokumentasikan dan ditimbang secara acak.

“Nanti saya minta Menteri Pendidikan, kepala-kepala sekolah, guru-guru, anak-anaknya suruh lapor ayamnya kecil atau besar. Kalau perlu secara random difoto dan ditimbang,” kata Prabowo.

Langkah tersebut, lanjut Prabowo, merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis agar tujuan pemenuhan gizi bagi jutaan anak Indonesia dapat tercapai secara optimal.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ

IMG-20260602-WA0064

. Ulung Purnama, S.H., M.H Bertemu Ketua Komisi III DPR RI, Bahas Penegakan dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Kecil

BEKASI || Jejak-indonesia.id – Ketua Forum Advokat Kabupaten Bekasi (FAKB), H. Ulung Purnama, S.H., M.H., bersama rekan kantornya Ansori melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H untuk membahas berbagai persoalan penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat kecil yang masih berjuang memperoleh hak-haknya, Selasa 2 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, H. Ulung Purnama, S.H., M.H menyampaikan sejumlah aspirasi dan keluhan masyarakat terkait pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, serta berpihak kepada kepentingan rakyat. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kasus ahli waris yang hingga kini belum memperoleh haknya, meskipun telah ada rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang diterbitkan sejak tahun 2004.

Menurut H.Ulung Purnama, S.H.,M.H kehadiran negara melalui aparat penegak hukum dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara di hadapan hukum, sekaligus memperoleh hak-haknya secara adil.

"Kami menyampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI mengenai pentingnya menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Masih ada ahli waris yang hingga saat ini belum mendapatkan haknya, padahal sudah ada rekomendasi Pansus DPR RI sejak tahun 2004. Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius agar kepastian hukum dan keadilan benar-benar dapat dirasakan masyarakat," ujar H. Ulung Purnama, S.H.,M.H kepada Wartawan

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H menyambut baik masukan yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memiliki komitmen untuk terus mengawal penegakan hukum yang berkeadilan serta memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan hukum yang masih dihadapi masyarakat. Selain itu, pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara organisasi advokat dan lembaga legislatif dalam memperjuangkan kepentingan rakyat serta mewujudkan keadilan yang merata.

H. Ulung Purnama, S.H., M.H menegaskan bahwa Forum Advokat Kabupaten Bekasi akan terus berkomitmen mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya, sekaligus mengawal berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ

IMG-20260306-WA0025

Satgas PRR Hidupkan Kembali Sistem Kesehatan di Daerah Terdampak Bencana Sumatera

SUMATERA || Jejak-indonesia.id - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera melaporkan perkembangan terkini perbaikan fasilitas kesehatan masyarakat untuk mendukung layanan kesehatan penyintas bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Berdasarkan data Satgas PRR per 4 Maret, fasilitas kesehatan berupa rumah sakit pemerintah terdampak berjumlah 87 yang sudah seluruhnya kembali beroperasi di tiga provinsi bencana Sumatera. Progres serupa juga tampak pada seluruh Puskesmas terdampak yang sudah beroperasi berjumlah 867 di tiga provinsi bencana Sumatera.

Namun, Satgas PRR masih berupaya mengatifkan kembali Puskesmas Pembantu (Pustu) terdampak bencama yang berjumlah 2.522 Pustu dan 176 di antaranya berhenti beroperasi par 1 Desember 2025. Namun, kini tersisa 21 Pustu yang belum beroperasi dan masih dalam tahap pembersihan, renovasi atau tahap pembangunan baru.

Adapun rincian dari 21 Pustu yang masih diupayakan beroperasi kembali adalah 12 di Aceh yang terlektak di: Pustu Blang Seunong, Pante Bidari, Aceh Timur, Pustu Alue le Mirah, Pante Bidari, Aceh Timur, Pustu Jambo Balee, Indra Makmur, Aceh Timur, Pustu Jambo Leubok, Indra Makmur, Aceh Timur, Pustu Seunuebok Bayu, Indra Makmur, Aceh Timur, Pustu Bandar Baro, Indra Makmur, Aceh Timur.

Kemudian Pustu Alue Tuwi, Rantau Selamat, Aceh Timur, Pustu Blang Nie, Simpang Ulim, Aceh Timur, Pustu DK 1 Peunaron Baru, Peunaron, Aceh Timur, Pustu Tanjung Minjei, Madat, Aceh Timur, Pustu Tanjung Tok Blang, Aceh Timur, Pustu Paya Meuligoe, Peureulak, Aceh Timur.

Sementara 9 Pustu di Sumut masih memerlukan pembersihan, renovasi atau dalam tahap pembangunan baru, seperti diPustu Hutabarangan, Sibolga Utara, Kota Sibolga, Pustu Huta Godang, Batang Toru, Tapanuli Selatan, Pustu Po Simargarap, Pasaribu Tobing, Tapanuli Tengah.

Selain itu, Pustu Sibuluan Nalambok, Sarudik, Tapanuli Tengah, Pustu Sibio Bio, Sibabangun, Tapanuli Tengah, Pustu Sigiring-giring, Tukka, Tapanuli Tengah, Pustu Hutanabolon, Tukka, Tapanuli Tengah, Pustu Huraba, Tukka, Tapanuli Tengah, Pustu Sipange, Tukka, Tapanuli Tengah.

Sedangkan di Sumbar dari 709 Pustu terdampak dan 49 diantaranya sempat berhenti beroperasi pada per 1 Desember 2025. Kondisi terkini, seluruh Pustu terdampak sudah beroperasi kembali.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa layanan kesehatan telah kembali beroperasi di tiga daerah  provinsi terdampak bencana di Sumatera, tidak lepas dari seiring percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang terus dilakukan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (Pemda).

Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Wilayah Sumatera yang digelar di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (26/1/2026).

"Saya mengucapkan terima kasih banyak atas nama Satgas dan juga atas nama Dewan Pengarah karena kerja keras Bapak-Ibu sekalian, kementerian (dan) lembaga, kemudian juga pemerintah daerah, provinsi, kabupaten, kota, serta semua non-pemerintah yang hadir juga di sana," ujar Tito.

error: Content is protected !!