Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Hukum Dan Kriminal

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Ketegasan dan keberanian Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Alex Sidabutar, S.H., kembali menjadi bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Dengan memimpin langsung operasi penangkapan di tengah malam buta, IPDA Alex Sidabutar berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu pada Senin, 06 April 2026, sekira pukul 01.30 WIB, bertempat di Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Operasi ini berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat brutto 13,34 gram beserta sejumlah peralatan yang mengindikasikan aktivitas peredaran gelap narkotika yang telah berlangsung cukup lama.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis, 09 April 2026, sekira pukul 15.10 WIB, menyampaikan penjelasan resmi berdasarkan keterangan langsung dari IPDA Alex Sidabutar, S.H., terkait keberhasilan operasi penindakan tersebut.

“Ini adalah bukti nyata bahwa Sat Narkoba Polres Simalungun tidak pernah tidur dalam mengawal keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Kanit I kami, IPDA Alex Sidabutar, memimpin langsung operasi di lapangan demi memastikan penindakan berjalan tuntas dan profesional,” ujar AKP Verry Purba.

Operasi ini bermula pada Minggu, 05 April 2026, sekira pukul 23.00 WIB, ketika personel Sat Narkoba Unit 1 menerima laporan pengaduan masyarakat melalui Polda Sumatera Utara bahwa di kawasan Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, sering terjadi praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tanpa menunggu lama, IPDA Alex Sidabutar langsung mengambil kendali dan memimpin personelnya bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Begitu informasi masuk, Kanit I langsung memimpin tim bergerak ke lokasi. Tidak ada penundaan. Itulah cerminan sikap tegas dan responsif yang kami junjung dalam setiap penindakan,” ucap AKP Verry Purba.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dewasa tengah duduk santai di cakruk milik warga. Berdasarkan penyelidikan, pria tersebut diketahui sedang menunggu calon pembeli sabu. Tanpa memberikan kesempatan melarikan diri, IPDA Alex Sidabutar bersama tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat. Pelaku yang diamankan mengaku bernama Sanik Candra, laki-laki berusia 46 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni 16 plastik klip sedang berisi sabu, 1 plastik klip besar berisi sabu dengan total berat brutto 13,34 gram, 1 plastik klip sedang kosong, 1 kaca pirex, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 1 sendok plastik, 1 kotak rokok Club X, uang tunai Rp1.032.000,-, serta 3 unit ponsel berbagai merek yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

“Jumlah dan variasi barang bukti yang ditemukan sangat jelas menunjukkan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna. Ini adalah pengedar aktif yang sudah beroperasi di lingkungan masyarakat,” ungkap AKP Verry Purba dengan nada serius.

Fakta mengejutkan turut terungkap saat IPDA Alex Sidabutar menginterogasi pelaku. Sanik Candra mengakui bahwa pasokan sabu yang diedarkannya berasal dari seseorang bernama Sisu, warga Batang Kuis. Pengakuan ini menjadi titik terang yang akan dikembangkan oleh penyidik untuk membongkar jaringan pemasok yang lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti pada Sanik Candra saja. Informasi soal pemasok bernama Sisu dari Batang Kuis menjadi pengembangan yang akan kami kejar tuntas. Sikap kami jelas, tidak ada kompromi terhadap jaringan narkoba,” ujar AKP Verry Purba menegaskan sikap IPDA Alex Sidabutar dan seluruh jajaran Sat Narkoba.

Tersangka kini telah dibawa ke Mako, laporan polisi diterbitkan, dan proses penyidikan terus bergulir menuju pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum.

Jember, Jejak – Indonesia.id || Aktivitas perjudian jenis cap jiki dilaporkan marak terjadi di wilayah Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Lokasi yang disebut sebagai “pasar burung” itu disebut-sebut menjadi tempat berlangsungnya praktik judi secara terbuka, bahkan berada tidak jauh dari Kantor Kecamatan Ajung serta berdekatan dengan Koramil 0824/29 Ajung.

Menurut keterangan warga sekitar, praktik perjudian tersebut kerap berlangsung rutin setiap hari Kamis dan terkesan bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena aktivitas tersebut dinilai mencolok dan berpotensi memberikan dampak negatif bagi lingkungan, khususnya generasi muda.

“Sudah lama berlangsung, setiap Kamis pasti ramai. Kami heran karena lokasinya dekat dengan kantor pemerintahan, tapi seperti dibiarkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut, mengingat hingga kini belum terlihat adanya upaya penertiban yang signifikan. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan praktik perjudian yang jelas melanggar aturan hukum di Indonesia.

Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur bahwa setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, masyarakat berharap aparat terkait tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan tegas guna menciptakan rasa aman dan ketertiban di wilayah Ajung, Jember. (tim Investigasi)

LHOKSUMAWE || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 1,5 kilogram. Dalam kasus ini, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada awak saat konfrensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe ABBP Dr. Ahzan., S.H, S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Kasat Narkoba IPTU Arizal dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi., S.H., M.M dihadapan sejumlah awak media yang berlangsung digedung serbaguna Polres Lhokseumawe, rabu (8/4/2026) pagi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

Diketahui, terdapat dua lokasi kejadian dalam upaya transaksi ini. Pada lokasi pertama di kawasan Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, transaksi sempat batal karena pelaku merasa situasi tidak aman. Selanjutnya, pelaku berpindah ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Di lokasi kedua inilah tim Satresnarkoba melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AN, warga Kabupaten Bireuen. Sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 1.501,36 gram. Barang haram tersebut terdiri dari satu paket besar seberat sekitar 1 kilogram yang dikemas dalam plastik warna hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya dengan total berat sekitar 500 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu buah handuk yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit sepeda motor tempat penyimpanan barang di dalam jok, serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dengan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak kategori VI (Rp 10.000.000-, per hari) .

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

ACEH || Jejak-indonesia.id – Patroli kamtibmas yang digelar personel Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, Rabu (08/04/2026) dini hari.

Kapolsek Idi Rayeuk, AKP JM Tambunan, S.H. menjelaskan penindakan tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan personel piket sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk.

“Petugas berpapasan dengan seorang pengendara sepeda motor yang langsung tancap gas saat melihat polisi. Di lokasi yang sama, anggota menemukan seorang pria mencurigakan sedang duduk di sebuah gubuk,” ujar AKP Tambunan.

Curiga dengan gerak-geriknya, petugas langsung melakukan interogasi dan penyisiran di sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan sebuah dompet tak jauh dari posisi pria tersebut. Saat dibuka, dompet itu berisi 12 paket sabu siap edar.

Pelaku berinisial AB (35), sopir, warga Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk tak berkutik saat barang bukti ditemukan. Ia pun langsung digelandang ke Mapolsek Idi Rayeuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar, 5 paket sedang, dan 6 paket kecil sabu, satu unit ponsel, satu dompet, serta dua sendok dari pipet yang telah dimodifikasi.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami koordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Kapolsek.

Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain terkait peredaran sabu tersebut.

Disamping itu Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk.

“Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” Terang Kapolsek Idi Rayeuk AKP JM Tambunan, S.H.

MALANG || Jejak-indonesia.id – Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Seorang pria berinisial EP (23), warga Kecamatan Lawang, diamankan di rumahnya dengan puluhan paket sabu siap edar.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita total 21 poket sabu dengan berat bersih mencapai 4,97 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, hingga ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Berawal dari laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di wilayah Lawang berikut barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Bambang, Senin (6/4/2026).

AKP Bambang menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (1/4/2026).

Penindakan dilakukan setelah petugas memastikan keberadaan pelaku melalui serangkaian penyelidikan.

“Penangkapan dilakukan pada malam hari setelah anggota memastikan keberadaan tersangka,” jelas AKP Bambang.

Dalam praktiknya, tersangka diduga menjual setiap paket sabu dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp450 ribu.

Dari penjualan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.

AKP Bambang menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang memasarkan sabu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

“Tersangka mengaku menjual sabu dengan sistem paket kecil untuk memudahkan peredaran, dan dari setiap transaksi ia mendapatkan keuntungan pribadi,” imbuhnya.

Saat ini, Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara. (*)

error: Content is protected !!