Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Hukum Dan Kriminal

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id — Aksi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun berhasil dipatahkan oleh jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Seorang mahasiswa berinisial WUS (22) ditangkap pada dini hari Sabtu, 11 April 2026, setelah kedapatan membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tempat minyak rambut merek Gatsby Pomade. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 12 April 2026, sekira pukul 14.20 WIB. “Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Jumat malam, 10 April 2026, sekira pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, kerap terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

“Begitu informasi itu kami terima, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Roy Jansen Opusunggu, S.H., beserta anggota untuk segera melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian,” ucap IPTU Sonni G. Silalahi.

Tim yang bergerak cepat menuju TKP tiba di lokasi pada Sabtu, 11 April 2026, sekira pukul 01.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki yang berperilaku mencurigakan. Keduanya berupaya melarikan diri begitu melihat kehadiran petugas. Namun, satu di antaranya berhasil diamankan. Pria tersebut mengaku berinisial WUS, seorang mahasiswa berusia 22 tahun yang merupakan warga Huta 3 Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, lahir 1 Desember 2003.

Petugas kemudian menghubungi kepala lingkungan setempat untuk mendampingi proses penggeledahan di sekitar TKP. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Sabu-sabu seberat bruto 1,58 gram disembunyikan dengan rapi di dalam tempat minyak rambut Gatsby Pomade berwarna biru, terbungkus tisu dan dimasukkan ke dalam tiga plastik klip kecil. Selain itu, petugas juga mengamankan satu kotak plastik yang di dalamnya terdapat berbagai alat isap narkoba, seperti kaca pirex, sekop dari pipet plastik, jarum, kompeng dari pipet plastik, tujuh plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, sebuah mancis berwarna biru, serta satu unit ponsel iPhone 13 berwarna biru.

“Dari keterangan tersangka WUS, ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Jaini, warga Kabupaten Batu Bara. Keterangan ini akan kami kembangkan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi.

Tersangka WUS bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IPTU Sonni G. Silalahi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Polsek Bosar Maligas siap bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga generasi muda kita dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa aparat kepolisian senantiasa hadir dan waspada di tengah-tengah masyarakat.

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Semangat pemberantasan narkoba yang tidak pernah padam kembali dibuktikan oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar, S.H., bersama Kanit II IPDA Juli Master Saragih, S.H., M.H., dan seluruh anggota tim. Dalam satu malam penuh aksi pada Rabu, 08 April 2026, tim gabungan Unit I dan Unit II Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan pengedar sabu dengan menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda secara beruntun. Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 15,94 gram bruto, disertai uang hasil penjualan narkoba dan berbagai peralatan pendukung transaksi gelap tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 11 April 2026, pukul 21.40 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar dan tim dalam memberantas peredaran narkoba. “IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar adalah sosok yang tidak kenal lelah dan tidak kenal kompromi dalam memberantas narkoba. Bersama timnya, beliau membuktikan bahwa setiap sudut wilayah Simalungun akan terus diawasi dan dijaga dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujar AKP Verry Purba dengan penuh penghargaan.

Operasi berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu, 08 April 2026, sekira pukul 18.00 WIB, yang menyebutkan sebuah rumah di Dusun 3, Huta Gunung Panaborangan, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, kerap menjadi lokasi transaksi sabu. IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar yang menerima informasi tersebut langsung berkoordinasi dengan Kanit II IPDA Juli Master Saragih dan seluruh anggota untuk bergerak menuju lokasi melakukan penyelidikan.

Pukul 20.00 WIB, tim tiba di TKP pertama dan langsung mengamankan tersangka Tunggul Purba (45), warga setempat. Penggeledahan menghasilkan temuan barang bukti yang signifikan, yakni satu plastik klip besar dan lima plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 13,55 gram, dua bal plastik klip kosong, satu alat sekop dari sedotan plastik, satu timbangan digital, satu celengan hitam yang diduga tempat menyimpan uang hasil transaksi, uang tunai Rp 240.000,-, satu handphone Samsung, dan satu tas Adidas hitam.

“Tunggul Purba mengakui kepemilikan seluruh barang bukti dan mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Bintang Simanjuntak yang tinggal di Pekan Tanah Jawa. Informasi ini kami jadikan dasar pengembangan yang langsung kami tindaklanjuti malam itu juga tanpa menunggu,” ucap IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar dengan nada tegas dan penuh keyakinan.

Tim langsung bergerak menuju TKP kedua di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa. Pukul 22.00 WIB, tersangka kedua Bintang Simanjuntak (41) berhasil ditangkap di kediamannya. Dari penggeledahan ditemukan satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,39 gram bruto, satu handphone Samsung, uang hasil penjualan Rp 433.000,-, satu korek api, dan satu tas hitam.

Dari interogasi Bintang Simanjuntak terungkap bahwa sabu yang beredar dalam jaringan ini bersumber dari seseorang bernama Guntur yang beralamat di Tembung, Medan. Tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap Guntur, namun yang bersangkutan diduga telah melarikan diri dan hingga saat ini belum berhasil diamankan.

“Guntur menjadi target utama pengembangan kami berikutnya. Kami tidak akan berhenti sebelum seluruh jaringan ini berhasil kami bongkar tuntas. Kedua tersangka yang sudah kami amankan akan diproses hukum penuh hingga ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar.

PONOROGO || Jejak-indonesia.id – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Ponorogo Polda Jatim.

Satu mata rantai jaringan pengedar sabu berhasil diputus setelah petugas meringkus tersangka berinisial INR dengan barang bukti sabu seberat 301,37 gram.

Pengungkapan ini bukan kasus biasa. INR merupakan hasil pengembangan dari tersangka K yang lebih dulu diamankan pada Kamis (19/3/2026) bulan lalu.

Polisi mendapatkan titik terang, dari pengakuan tersangka K bahwa pasokan sabu berasal dari tangan INR.

Tak butuh waktu lama, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Pada Jumat (4/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, INR digerebek di kediamannya di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang siap edar.

Di antaranya Tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu masing-masing sekitar 99 gram, satu paket sabu seberat 3,68 gram, 10 pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto Fauzal, menegaskan bahwa keberhasilan ini berdampak signifikan dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba.

“Dengan tertangkapnya pelaku, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa, dengan asumsi 1 gram untuk 5 orang. Selain itu, kami juga mengamankan potensi peredaran uang sekitar Rp390 juta, dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gram,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika bahwa Polres Ponorogo tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka INR dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. INR terancam Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

Selain itu, ketentuan dalam KUHP terbaru juga turut dikenakan untuk memperkuat jeratan hukum terhadap tersangka.

“Ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat, mulai dari minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup, bahkan bisa sampai pidana mati sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (*)

PASURUAN Jejak-indonesia.id – Kepolisian Resor Pasuruan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial S. dan M.N. berhasil diamankan.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/7/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Peristiwa terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

“Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Ia menjelaskan, tersangka S. merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas. Sementara tersangka M.N. berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas serta mengirim dan menjual tabung LPG 12 kilogram.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memindahkan isi gas dengan cara menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Untuk mempercepat proses, tabung 12 kilogram diberi es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam air panas. Setelah itu, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.

“Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Tersangka S. memperoleh keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan tersangka M.N. sekitar Rp3 juta per bulan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 162 tabung kosong LPG 3 kilogram warna hijau, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi, satu unit kendaraan pick up nomor registrasi N-8258-TQ, satu unit timbangan elektronik, 5 selang plastik terhubung dengan regulator, serta 2 kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram dan kemasan bekas es batu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

BANGKA || Jejak-indonesia.id – Tim Opsnal gabungan kembali meringkus satu tahanan Polres Bangka yang melarikan diri pada Rabu (8/4/26) dini hari kemarin. Tahanan bernama Weli (35) ditangkap di Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Kabar diamankan satu tahanan yang melarikan itu turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (9/4/26).

“Ya benar, satu tahanan yang melarikan diri dari sel Polres Bangka dengan nama Weli 35 tahun berhasil diamankan oleh Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bangka Tengah dan Polres Bangka sekitar pukul 10.20 Wib,”kata Agus di Mapolda.

Dikatakan Agus, tahanan bernama Weli ini diringkus saat berada di Jalan Pasar Lama Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Agus juga menambahkan, penangkapan dilakukan usai Tim Opsnal gabungan menerima informasi terkait keberadaan tahanan bernama Weli.

“Setelah menerima informasi, Tim Opsnal gabungan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran di Jalan Pasar Lama Koba hingga akhirnya berhasil mengamankan tahanan atas nama Weli,”ungkapnya.

Selain mengamankan Weli, Tim opsnal gabungan turut mengamankan sepeda motor dari tangan tahanan yang diketahui merupakan hasil curian.

“Tahanan atas nama Weli saat ini sudah dibawa ke Polres Bangka termasuk informasi yang kita terima bahwa sepeda motor yang dipakai Weli untuk melarikan diri adalah hasil curian dengan TKP di Sungailiat Kabupaten Bangka,”jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan hingga saat ini sudah ada 6 tahanan yang diamankan dari total 8 tahanan yang melarikan diri dari sel Polres Bangka.

“Jadi perkembangan sampai saat ini, tersisa 2 tahanan yang masih dalam pencarian ataupun pengejaran atas nama Rosi 36 tahun dan Anugerah 23 tahun,”terangnya.

Pada kesempatan itu, Agus juga menegaskan komitmen dari Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing untuk terus berupaya melakukan pengejaran terhadap para tahanan yang masih belum diketemukan.

Ia juga berharap peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika melihat ataupun mengetahui keberadaan para tahanan tersebut.

“Kami tegaskan kepada para tahanan yang saat ini masih dalam pencarian untuk segera menyerahkan diri termasuk kepada pihak keluarga yang mengetahui agar bisa bekerjasama dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat ataupun call center 110 sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga dan kondusif,”tegasnya.

error: Content is protected !!