Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Hukum Dan Kriminal

BANDUNG || Jejak-indonesia.id – IS (43) dengan sadis menghabisi Marlin (40), di wilayah Cinambo, beberapa waktu lalu. motif cemburu menjadi latar belakang pelaku menghabisi korban.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, saat ungkap kasus di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Selasa (21/4/2026).

Anton mengatakan, IS mengaku gelap mata melihat mantan istrinya di dalam rumah kontrakan bersama korban dengan kondisi pelaku telanjang.

“Jadi untuk motif yang kami dapatkan setelah kami melakukan peniksaan diduga pelaku sakit hati ya, dan cemburu ketika melihat mantan istrinya lagi berada di kamar dengan korban,” jelas Anton.

Mendapati mantan istrinya bersama pria lain, pelaku gelap mata dan langsung menyerang korban. Hingga akhirnya korban tersungkur sampai meregang nyawa.

Setelah korban tersungkur, pelaku pun langsung membawa mantan istrinya dengan menggunakan sepeda motor. Ia pergi ke Indramayu, untuk bersembunyi.

Namun, jejak pelaku berhasil diendus tim gabungan kepolisian. Pelaku pun tak berkutik, saat polisi mengepung kediamannya di Indramayu.

“Tersangka sudah menjalani penahanan di Satreskrim Polrestabes Bandung,” tegasnya. ( Hendra ).

DAIRI || Jejak-indonesia.id – Sat Narkoba Polres Dairi bersama Polsek Tigalingga berhasil menangkap bandar narkoba yang selama ini beroperasi di Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.

Bandar tersebut berinisial AT, yang akhirnya diamankan dalam pelariannya ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

“Ya tersangka AT saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Dairi, ” ujar Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, Selasa (21/4/2026).

Petugas dari Polres Dairi dan Polsek Tigalingga melakukan koordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk membantu penangkapan tersangka AT, yang diketahui berada di rumahnya tepatnya di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Namun, saat didatangi ke lokasi, AT ternyata tidak berada di dalam rumah. Disana hanya terdapat terduga istri dari AT. Setelah dilakukan komunikasi intensif, istri dari AT kemudian bersedia untuk memberitahu keberadaan tersangka.

“Tersangka saat itu sedang berada di kebun sawit yang berjarak 1 kilometer dari rumahnya,” terangnya.

Atas informasi tersebut, AT kemudian ditangkap tanpa melakukan perlawanan sedikitpun.

AT merupakan terduga bandar Narkoba yang sebelumnya sempat kabur saat digrebek petugas Polsek Tigalingga di Desa Pamah.

AT beserta rekannya berhasil kabur usai melompat ke arah sungai dan hanya menyisakan beberapa barang di dalam gubuk.

Dugaan AT seorang bandar semakin kuat setelah petugas menemukan beberapa barang bukti yakni 19 buah pipet tetes, 65 buah kaca pirex, 1alat hisap (bong), 5 paket kecil bertuliskan ‘paket 100’, 5 plastik kecil bertuliskan ‘paket 150’, 3 paket kecil bertuliskan ‘paket 200’, 3 plastik kecil bertuliskan ‘paket 250’, dimana seluruh paket tersebut berisikan sabu.

“Kemudian ada juga 1 klip berisikan sabu, 1 klip besar berisikan sabu, sehingga total berat keseluruhan seberat 4,55 gram, ” tegas Syahri.

Saat ini AT sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Dairi.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Tigalingga mengucapkan terimakasih kepada Polres Dairi beserta Polsek Tigalingga atas penangkapan bandar narkoba.

“Kami memberikan apresiasi setinggi – tingginya atas penangkapan bandar atau penjualnya. Semoga anak – anak muda kami bisa terbebas dari Narkoba, ” tutupnya.

BANDUNG || Jejak-indonesia.id – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Marlin (40) yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Jalan Sandang, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan pelaku ditangkap di daerah Kabupaten Cirebon pada Minggu (19/4/2026).

Betul sudah ditangkap,” kata dia saat dikonfirmasi, kepada wartawan, di Mapolresta Bandung, Senin (20/4/2026).

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Resmob Polda Jawa Barat, Resmob Polrestabes Bandung, dan Unit Reskrim Polsek Cinambo.

Pelaku diketahui merupakan pria berinisial IS (43), warga Ujungberung, Kota Bandung. Anton menyebut pelaku saat ini telah dibawa ke kantor Satreskrim Polrestabes Bandung guna menjalani pemeriksaan.

“Masih kami periksa,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Marlin alias Mei (40) ditemukan tewas dengan penuh luka di rumah kontrakannya di Jalan Sandang, Sukamulya, Cinambo, Kota Bandung, Jumat (17/4/2026) dini hari tadi, sekitar pukul 00.30WIB.

Korban ditemukan oleh warga. Saat melihat korban sudah tergeletak, warga dan keamanan wilayah, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Saat ditemukan sudah berlumuran darah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cinambo Iptu Mulyana Winata, saat dihubungi.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, mereka sempat mendengar adanya keributan di rumah kontrakan korban. Saat para saksi menghampiri mereka mendapati korban seorang diri dan sudah tergeletak.

“Keterangan lainnya, ada yang melihat motor terparkir di rumah kontrakan itu. Namun setelah kejadian, motor tidak ditemukan,” katanya.

Saat ini polisi masih mendalami kematian Marlin. Jenazahnya Marlin pun sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Sartika Asih, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Korban diduga mengalami luka akibat senjata tajam. Namun sementara sedang dalam penyelidikan,”imbuh dia. ( Hendra ).

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Kasus kekerasan yang sempat menghebohkan jagat media sosial akhirnya menemui titik terang. Jajaran Polsek Denpasar Timur (Dentim) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AWH (43), yang diduga kuat sebagai pelaku pemukulan terhadap seorang karyawati spa di kawasan Jalan Letda Kajeng, Denpasar Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (17/04/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, di sebuah tempat usaha spa yang berlokasi di Banjar Yangbatu Kangin, Desa Dangin Puri Kelod. Awalnya, pelaku datang sebagai pelanggan dan menikmati layanan pijat seperti biasa. Namun, situasi berubah drastis usai treatment selesai.

Diduga karena tidak terima dengan tarif yang dikenakan, pelaku mulai menunjukkan emosi. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung pada tindakan kekerasan. Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku secara tiba-tiba melayangkan pukulan ke arah wajah korban—seorang terapis yang tengah menjalankan pekerjaannya.

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian pipi kanan serta trauma akibat ancaman yang dilontarkan pelaku. Kejadian ini pun segera dilaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Waturenggong, Denpasar.

Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek Dentim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses interogasi, AWH mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengakui telah memukul korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai pipi kanan, serta sempat mengancam korban. Polisi menduga aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan terhadap tarif layanan, yang diperparah oleh pengaruh minuman beralkohol.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya hasil visum korban, pakaian, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak penganiayaan tersebut. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan, terlebih yang terjadi di ruang publik maupun tempat usaha. Ia memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa emosi yang tak terkendali, apalagi dipicu alkohol, dapat berujung pada konsekuensi hukum serius. Masyarakat pun diimbau untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak tanpa kekerasan.

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap 4 orang pria di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas. Sabtu (18/04/2026) pukul 15.00 wib sampai selesai.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan menjelaskan, keempat orang tersangka yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas tersebut yakni berinisial AS, (24) yang berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyitaan Barang Bukti yang didapatkan dari AS berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisikan yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram., 1 (satu) ball plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok sabu yg terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah HP android merk Realmi., dan Uang tunai Rp. 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) .

Dan AH, (20), berstatus masih Mahasiswa, warga Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas, dan barang bukti yang didapat dari tersangka AH, 1 (satu) Buah HP android Merk OPPO warna silver, dan Uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu).

Serta AAS, (35), yang berprofesi sebagai Wiraswasta, merupakan warga dari Desa Bargot Topong, Kecamatan, Batu Nadua, Kabupaten Padang Lawas Utara, barang bukti milik AAS berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,89 gram., dan 1 (satu) buah HP android merk Samsung warna hitam.,

Saat penangkapan tersebut, juga turut diamankan petugas RHD, (21), warga Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas. Kata Kasubsi Penmas Polres Palas.

Lebih Lanjut Bripka Ginda menjelaskan Penangkapan bermula dari informasi masyarakat Pada hari sabtu tanggal 18 april 2026 pada pukul 12.00 wib yang diterima oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas, bahwasanya di desa Ganal, kecamatan barumun tengah, kabupaten palas, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan juga mengkomsumsi narkotika jenis sabu.

Setelah mndapatkan informasi tersebut, atas perintah Kasat Narkoba Polres Palas, Tim opsnal yang di pimpin oleh Kanit 1 (satu) IPDA A SIHOTANG S.H langsung bergerak cepat ke lokasi yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, pada pukul 15.00 wib tim opsnal sat narkoba berhasil mengamankan tersangka AH yang dimana di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu bersama barang bukti yang disebut kan diatas dan berhasil juga di amankan 1 (satu) orang lain nya RHD.

Selanjutnya, tim opsnal satresnarkoba polres palas langsung melakukan pengembangan kepada 1 org laki-laki yang berinisial AS yang didapati berada di rumahnya dan langsung menggeledah rumah tersangka AS yang berada di pasar Binanga, kecamatan barumun tengah, kabupaten palas, kemudian tim opsnal menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka AS tersebut diatas.

Kemudian tersangka menerangkan kepada tim opsnal bahwa dia mendapat barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang berinisial AAS yang berada di desa portibi julu, kecamatan portibi, kabupaten padang lawas utara.

Kemudian tim opsnal sekira pukul 18.00 wib berhasil mengamankan laki-laki berinisial AAS tersebut berikut beberapa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang juga disebutkan diatas.

“Selanjutnya tim opsnal menbawa seluruh tersangka ke Markas Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Jelas Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan mewakili Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK.

Polres Palas terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya Kabupaten Palas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika didaerah nya masing-masing. (Humas Polres Palas)

error: Content is protected !!