Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Hukum Dan Kriminal

KARO || Jejak-indonesia.id – Penggerebekan dini hari di sebuah rumah kontrakan di Kabanjahe mengungkap praktik peredaran sekaligus budidaya ganja. Tak tanggung-tanggung, polisi menemukan puluhan batang ganja siap panen di kawasan perladangan.

Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan menangkap empat orang pria dalam operasi yang dilakukan pada Rabu(08/04/2026).

Penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 00.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka yang masing-masing diinisialkan FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22), seluruhnya merupakan wiraswasta dan berdomisili di wilayah yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik berisi ganja dalam kondisi lembab seberat netto 47 gram serta satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering seberat netto 27 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi bergerak ke perbatasan Desa Kutarayat dengan kawasan hutan lindung di Kecamatan Namanteran, tepatnya di area perladangan jalan jahe.

Di lokasi kedua ini, petugas menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 cm hingga 150 cm. Seluruh tanaman tersebut dalam kondisi lembab dengan total berat netto mencapai 650 gram. Tanaman ganja itu ditemukan terikat menggunakan tali plastik biru dan disembunyikan di atas tumpukan kayu.

Selanjutnya, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP J.H. Pardede, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk praktik penanaman ilegal.

“Kasus ini tidak hanya terkait penyalahgunaan, tetapi juga sudah mengarah pada upaya budidaya ganja. Ini menjadi perhatian serius dan akan terus kami kembangkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dua pengoplos gas LPG yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kasus pertama yang diungkap adalah sindikat pengoplos LPG 3 Kg yang yang dijual lagi dalam kemasan tabung gas 12 Kg dan 50 Kg.

Sindikat yang digrebek pada Senin, 13 April 2026 di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Bangorejo, Banyuwangi itu terungkap sudah beroperasi selama 5 bulan, yakni dari Desember 2025 hingga Maret 2026.

Tiga tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yaitu Suhariyono alias Poyo (55) yang berperan sebagai pemodal, Supardi alias Bodeng (47) sebagai eksekutor lapangan dan pemilik alat, dan Guntoro (71) sebagai jasa angkut.

Dalam praktiknya, sindikat tersebut menghabiskan 4.072 tabung LPG 3 Kg yang kemudian dijual dalam bentuk 1.000 tabung untuk 12 Kg dan 72 tabung untuk 50 Kg.

Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp220.931.520.

Hanya berselang 3 hari, Polresta Banyuwangi bergerak mengamankan oknum pangkalan resmi gas LPG, Ramadhan Harus Alrasyid alias Rama (42) di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi pada 16 April 2026.

Rama merupakan pemilik atau pengelola pangkalan resmi Pertamina LPG M. Khuldori yang telah menyalahgunakan kuota resmi pangkalannya yang dibeli seharga Rp16.000 per tabung.

Kecurangan pangkalan miliknya ini sudah berjalan selama 1,5 tahun, dari Januari 2025 hingga April 2026 dan menghasilkan 1.600 tabung gas 12 Kg ilegal dengan menyedot isi dari 6.400 tabung gas 3 Kg.

Gas oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp140.000 per tabung, sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp323.392.000.

Modus Operandi dan Jejaring Pemasaran

​Kedua sindikat menggunakan metode yang identik dan terstruktur dalam menjalankan aksi kejahatannya, yaitu teknik injeksi atau penyuntikan.

Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg (Subsidi) ke tabung 12 Kg dan 50 Kg (Non-Subsidi) menggunakan pipa besi/selang regulator. Mereka menggunakan metode gravitasi (tabung 3 Kg di atas, tabung besar di bawah) yang dikombinasikan dengan pendinginan es balok pada tabung sasaran untuk mempermudah aliran gas.

​Setelah memindah isi tabung gas, pemalsuan segel (barcode) dilakukan untuk mengelabui konsumen.

Pelaku memasang segel atau barcode palsu menyerupai produk resmi (Bright Gas) yang dibeli secara bebas melalui e-commerce (Shopee) dari penjual di luar daerah, yaitu dari Garut dan Bandung.

​Hasil oplosan kemudian didistribusikan ke puluhan toko pelanggan tetap atau kluster di berbagai kecamatan di wilayah selatan Banyuwangi, seperti Muncar, Pesanggaran, Gambiran, Purwoharjo, Tegalsari, dan Sempu.

Barang Bukti yang Diamankan

​Dari kedua Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama maupun jaringan tokonya, penyidik berhasil menyita barang bukti krusial antara lain kendaraan operasional berupa 1 Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up (P-425-ZN) dan 2 Unit Motor Roda Tiga merek VIAR di mana salah satu bernopol P-5611-OBJ dan lainnya satu tanpa nopol.

​Tabung gas ratusan unit turut diamankan dan terdiri dari ratusan tabung LPG 3 Kg kosong, puluhan tabung Bright Gas 12 Kg, baik kosong maupun berisi gas oplosan, dan tabung gas 50 Kg.

​Polisi juga menyita alat yang digunakan untuk pengoplosan, di antaranya set pipa besi penyuntik aktif maupun cadangan, selang regulator, kain gombal, serta belasan tutup segel tabung gas palsu.

​Alat komunikasi dan uang masuk dalam deretan barang yang disita, terdiri dari 3 unit Handphone yang digunakan untuk operasional dan membeli alat/segel secara online, nota penjualan, serta uang tunai hasil transaksi.

Pasal yang Disangkakan dan Tindak Lanjut Polresta Banyuwangi

​Para tersangka dijerat dengan sanksi pidana tegas atas pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

​Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi tengah melakukan pemberkasan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terus melakukan pendalaman serta pengembangan kasus, khususnya memburu jaringan penyedia segel palsu yang beroperasi secara online.

​Polresta Banyuwangi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi maupun indikasi pengoplosan LPG di lingkungan sekitarnya.
***

BELAWAN || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Perintis Kemerdekaan, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, pada Senin (13/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang, terdiri dari satu orang pengedar berinisial ASS alias Mirin (29) serta dua orang pengguna masing-masing AAS (31) dan IL (37).

Dari lokasi, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan elektrik.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat saat pelaksanaan penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah tersebut. Setelah informasi dipastikan, kami langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar AKP A.R. Riza.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam rumah tersangka.

“Barang bukti sabu ditemukan di bawah meja yang berada di ruangan dapur rumah tersangka, dan pada saat yang sama turut diamankan dua orang yang diduga sebagai pengguna,” tambahnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka ASS alias Mirin mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan akan diedarkan,” jelasnya.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, peredaran narkoba dapat ditekan dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil lagi mengamankan seorang pria berinisial SS, (36), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Lingkungan 4 (empat), Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan tersebut turut diamankan temannya berinisial SH, (41), bekerja sebagai Petani, warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 13.00 Wib di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan Kepada awak media, Kamis (16/04/2026), membenarkan atas penangkapan kedua orang tersebut diatas dan menerangkan, Berdasarkan laporan/informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas, Pada hari rabu (15/04/2026) pada pukul 12.00 wib yang menyebutkan bahwa, di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan juga mengkomsumsi narkotika jenis sabu.

Segera setelah mendapatkan informasi tersebut, Kemudian atas perintah Kasat Narkoba Polres Palas, Tim opsnal Satresnsrkoba Polres Palas yang di pimpin oleh Kanit 1 (satu) IPDA A SIHOTANG S.H langsung bergerak cepat ke lokasi yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

Ia melanjutkan, Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, pada pukul 13.00 wib tim opsnal sat narkoba berhasil mengamankan tersangka SS yang dimana di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan berhasil juga di amankan 1 (satu) orang lain nya tersebut diatas.

Selanjutnya, tim opsnal satresnarkoba polres palas menggeledah rumah tersangka SS yang berada di lingkungan 4 (empat), pasar sibuhuan, kecamatan barumun, kabupaten palas, kemudian tim opsnal menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka SS.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 29 (dua puluh sembilan) plastik klip kecil berisikan yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 27,80 gram. Dan 1 (satu) plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 37,78 gram.

Selain itu juga turut diamankan, 1 (satu) plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,55 gram., 2 (dua) bal plastik kosong., 2 (dua) sendok sabu., 1 (satu) tas kecil berwarna pink., 1 (satu) plastik asoy berwarna hitam., 1 (satu) unit hp android., 1 (satu) unit timbangan elektrik., dan uang tunai Rp.900.000,-. Ujarnya.

“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Terangnya.

Selain itu, Dikatakan Bripka Ginda bahwa Bapak Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Narkoba merusak generasi bangsa, kami tidak akan toleransi terhadap pelakunya,” tegasnya.

SORONG || Jejak-indonesia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya bergerak cepat memberikan kepastian hukum atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan dua orang korban di Kabupaten Tambrauw. Sebagai bentuk keseriusan penanganan perkara, penyidik menggelar rekonstruksi reka ulang adegan guna mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan fakta di lapangan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Junov Siregar, S.H., S.I.K., M.K.P. Rabu, (15/4/2026). Kehadiran pejabat utama menunjukkan bahwa kasus ini menjadi atensi serius demi tegaknya keadilan bagi para korban, yakni keluarga almarhum Yohanis E. Bido dan almarhum Yermia Lobo.

Jalannya rekonstruksi dikawal ketat dan disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kabid Propam Polda PBD, AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd.; Kasubdit Jatanras Krimum Polda PBD, AKBP Ardy Yusuf, S.I.K., M.H.; serta Kasat Reskrim Polres Tambrauw, Iptu Rudolf Kasenda, S.Tr.K. Turut hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak Kejaksaan, Harlan, S.H.

Selain dari pihak kepolisian dan kejaksaan, jalannya reka adegan ini juga dihadiri oleh perwakilan keluarga korban serta tim kuasa hukum dari empat tersangka. Tim hukum tersebut berasal dari Yayasan Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (YBH-GERIMIS) yang terdiri dari Iis Rusyawanti, S.H., Muhammad Iqbal Banya, S.H., Abdulah Salam Lewataka, S.H., Karmen Saraparayi, S.H., Waidin, S.H., serta Septinus Mandurun, S.H. (Advokat Magang).

Langkah kolaboratif antara penyidik Satreskrim Polres Tambrauw dan Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya ini diharapkan dapat mempercepat proses pelimpahan berkas ke pengadilan. Upaya ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menangani tindak pidana secara transparan, profesional, dan akuntabel di wilayah hukum Papua Barat Daya.

error: Content is protected !!