Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Hukum Dan Kriminal

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Kerja keras dan konsistensi Polres Pelabuhan Belawan kembali membuahkan hasil. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di lingkungan SMA Negeri 20 Belawan akhirnya berhasil ditangkap usai buron hampir dua bulan.

Pelaku yang diamankan berinisial MC alias Joko (32), warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Ia ditangkap tim opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat sekaligus ketekunan jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut,” ujar Rosef, Rabu (22/4/2026).

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu dini hari, 28 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di lingkungan SMA Negeri 20 Belawan. Saat itu, pelaku bersama sejumlah rekannya masuk ke area sekolah secara diam-diam.

Aksi mereka sempat dipergoki oleh seorang saksi yang kemudian mencoba menghentikan. Namun, pelaku justru melawan dan tetap menjalankan aksinya dengan mengambil sejumlah barang milik sekolah.

Barang-barang yang dicuri di antaranya pintu besi, jerjak pintu, lemari besi, hingga material bangunan seperti baja ringan, furing, dan kanal. Bahkan, satu set gawang basket turut dibawa kabur.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13.525.000.

Tak hanya melakukan pencurian, pelaku juga diketahui melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan. Dalam aksinya, kelompok pelaku menggunakan senjata seperti panah dan senjata tajam untuk mengancam, sehingga membuat situasi mencekam.

Laporan kejadian tersebut kemudian disampaikan ke Polres Pelabuhan Belawan. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin IPDA James Markus Manurung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Senin (20/4), petugas bergerak ke kawasan Lorong 7 Umum, Bagan Deli, dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran, yakni Karno dan Ifan.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang terlibat serta mengembangkan kasus ini hingga tuntas.

“Kami pastikan seluruh pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegas AKBP Rosef Efendi.

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan.

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di wilayah Medan Labuhan. Seorang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini berawal dari laporan korban Ahmad Al Hamidi (35) yang menjadi korban pembegalan pada Senin (3/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB. Saat itu, korban yang baru pulang kerja tiba-tiba dihadang dua orang pria tak dikenal di jalan.

Pelaku memaksa korban berhenti hingga terjatuh dari sepeda motornya. Setelah itu, kedua pelaku langsung merampas sepeda motor Yamaha Mio Soul GT milik korban dan melarikan diri.

Korban sempat mencari informasi di sekitar lokasi kejadian, namun tidak mengetahui identitas pelaku. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku.

Pelaku bernama Risman Maruli Tua Simanungkalit (32) ditangkap di kawasan Kampung Kurnia, Belawan Bahari, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan curas bersama rekannya berinisial VS yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, S.IK., M.H., CPHR.

Risman juga mengaku mendapat bagian Rp750 ribu dari hasil penjualan sepeda motor milik korban.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya serta melengkapi berkas perkara.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari, serta segera melapor jika menemukan tindak kejahatan.

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa sopir mobil tangki minyak di kawasan Belawan. Dua pelaku berhasil ditangkap hanya dalam hitungan hari setelah kejadian, sementara tiga lainnya masih diburu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang dibuat korban usai mengalami penyerangan brutal pada Jumat (17/4/2026) malam.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu laporan diterima. Dalam waktu singkat, keberadaan pelaku berhasil kami identifikasi,” kata Rosef dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Peristiwa itu terjadi saat korban, sopir mobil tangki, baru saja selesai melakukan pembongkaran minyak di kawasan Ujung Baru, Belawan. Dalam perjalanan kembali, kendaraan korban dihadang lima pria tak dikenal.

Para pelaku kemudian memaksa meminta sisa minyak dan uang. Karena tidak dipenuhi, pelaku melakukan kekerasan dengan senjata tajam.

Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian paha kanan dan kiri. Sementara satu korban lainnya juga terluka di bagian punggung setelah sempat terlibat perlawanan dengan pelaku.

Dalam kondisi terdesak, para korban akhirnya menyelamatkan diri ke pos keamanan terdekat sebelum dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin IPDA James Markus Manurung melakukan pengejaran. Pada Senin (20/4), polisi berhasil mengamankan dua pelaku di kawasan Kampung Salam, Belawan Bahari.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni RF (27) dan STPS (26). Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu unit ponsel milik korban yang sebelumnya dirampas.

“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Mereka beraksi bersama beberapa rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Selain merampas barang milik korban, pelaku juga diketahui menjual ponsel hasil kejahatan tersebut seharga Rp 100 ribu dan membagi hasilnya.

Rosef menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Ia juga memastikan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah Belawan dari aksi kejahatan jalanan.

“Kami pastikan seluruh pelaku akan ditindak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegasnya.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air milik PUDAM yang sempat meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, di Mapolsek Banyuwangi Kota, Rabu (22/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu orang pelaku berinisial P.A.A.P. (29), warga Kecamatan Songgon. Pelaku diketahui menjalankan aksinya secara mandiri dengan menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya.

“Targetnya rumah kosong, sehingga memudahkan pelaku saat menjalankan aksinya,” ujar Kompol Lanang.

Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai petugas resmi PUDAM. Dengan alasan pemeriksaan instalasi, pelaku membongkar meteran air yang terpasang di rumah warga.
Setelah itu, pelaku mengambil bagian dalam meteran yang mengandung logam bernilai tinggi.

“Komponen yang diambil berupa kuningan dan tembaga. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp71,7 juta,” jelasnya.

Kerugian tersebut dihitung berdasarkan hasil verifikasi bersama pihak PUDAM Banyuwangi.

Polisi juga mengungkap bahwa aksi pencurian ini tidak terjadi di satu lokasi saja. Pelaku tercatat beroperasi di enam kecamatan berbeda di wilayah Banyuwangi dengan pola serupa.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang menampung hasil curian tersebut.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk alat yang digunakan untuk membongkar meteran serta sisa komponen perangkat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara. (**)

BANGKA BELITUNG || Jejak-indonesia.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial RM alias Obi, Selasa (21/4/26) sekitar pukul 08.00 Wib.

Dari tangan pelaku, Tim Subdit II yang dipimpin oleh Iptu Joe Silaban berhasil mengamankan 2 paket sedang dan 3 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Jadi Selasa kemarin, kita berhasil menangkap seorang pria berinisial RM alias Obi, 37 tahun. Pelaku kita amankan kediamannya di Kelurahan Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang,”kata Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Sipayung di Mapolda, Rabu (22/4/26).

Ronald menerangkan, pelaku ditangkap usai petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, kata Ronald, Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi tersebut.

“Kurang lebih 1 jam melakukan penyelidikan, petugas kita akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian, tim langsung melakukan pembuntutan sampai kerumahnya dan langsung menangkap pelaku berinisial RM alias Obi,”terangnya.

Usai ditangkap, lanjut Ronald, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Hasilnya, Tim menemukan barang bukti yakni 2 paket sedang dan 3 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu didalam tas warna hitam milik pelaku.

Ronald juga menambahkan, bahwa pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu itu adalah benar atas penguasaan dan kepemilikannya.

“Jadi barang bukti sabu yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku ada 5 paket sabu dengan total berat bruto 2.068 gram atau 2,068 kilogram,”jelasnya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolda untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,”timpalnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso turut membenarkan adanya penangkapan bandar sabu diwilayah Kota Pangkalpinang oleh Ditresnarkoba Polda Babel.

Menurut Agus, penangkapan ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung.

“Tentunya hal ini sering disampaikan oleh Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing bahwa Polda Babel berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran dan penyalagunaan narkoba guna terwujudnya Babel zero narkoba,”tegasnya.

Pada kesempatan itu, Agus juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah turut serta berkontribusi bersama Kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Negeri Serumpun Sebalai.

“Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Oleh karenanya, kami mengimbau masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat atau menghubungi layanan call center Kepolisian di 110,”ungkapnya.

error: Content is protected !!