Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Hukum Dan Kriminal

BELAWAN || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perusakan dan pencurian sepeda motor dengan menangkap seorang tersangka pada Kamis (24/4/2026).

Tersangka yang diamankan berinisial IA alias Panjol (35), warga Kelurahan Belawan Bahari.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa tersangka terlibat dalam dua aksi kejahatan yang berbeda.

“Tersangka IA alias Panjol ditangkap terkait dua kasus, yakni perusakan rumah yang terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Pulau Ambon, serta pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Belawan Bahari,” ujar AKP Agus Purnomo.

Ia menambahkan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.

“Setelah memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kampung Kurnia, Belawan Bahari, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.

Saat dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dan masyarakat sekitar.

“Pada saat pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dan tindakan yang membahayakan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” tegasnya.

Setelah diamankan, tersangka sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka merupakan residivis atas kejahatan serupa dan saat ini tersangka telah berada di Sat Reskrim dan sedang menjalani proses hukum. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain serta mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi kejahatan lainnya,” tambah AKP Agus Purnomo.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

 

BINJAI || Jejak-indonesia.id – Polres Binjai, Polsek Binjai Utara mengamankan seorang laki-laki inisial *TA (36)* yang melakukan pencurian satu unit sepeda motor diteras rumah, di jalan Teratai kelurahan Pahlawan kecamatan Binjai Utara, Senin (20/4/26) pukul 19.15 wib.

Awal kejadian, hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar Pukul 19.15 wib, korban seorang ibu rumah tangga inisial *N (52)* pulang dari kerja kemudian memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan kunci kontak masih lengket di sepeda motor, kemudian pelapor melaksanakan sholat magrib.

” Saat pelapor *N (52)* sedang sholat magrib, tiba-tiba *NA (23) dan NAS (19)* selaku anak pelapor mendengar adanya bunyi mesin sepeda motor ibunya yang semula diparkirkan diteras rumahnya. Saat kedua anak korban melihat sepeda motor ibunya dilarikan oleh orang tidak dikenalnya, sehingga dengan spontanitas kakak beradik itu langsung mengejar dan berteriak “MALING…MALING”. Mendengar adanya teriakan maling, seketika itu juga warga masyarakat langsung mengejar sehingga mengamankan pelaku *TA (36)* di jalan Wijaya Kesuma Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara., terang AKP Pasta Sitepu, S.H.,

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kapolsek Binjai Utara AKP Pasta Sitepu, S.H., bersama anggotanya langsung mendatangi TKP serta mengamankan pelaku TA (36) beserta barang buktinya ke Polsek Binjai Utara, serta terhadap terduga pelaku dijerat dengan pasal pasal 477 ayat 1 KUHP No.1 tahun 2023 denga ancaman hukuman 7 tahun kurungan, tegas Kapolsek

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas IPTU Azwir Hidayat, S.H., Polres Binjai berkomitmen untuk sikat habis terhadap pelaku kejahatan di kota Binjai., ucap Kasi Humas.

humasresbinjai (22/4/26)

BINJAI || Jejak-indonesia.id – Polres Binjai menangkap seorang pelajar berinisial RS, 19 tahun, terkait kasus pencurian dengan pemberatan atau curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka diamankan Tim Cobra pada Rabu, 16 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kirab Remaja, Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna cokelat dengan nomor polisi BK 5986 RBE. “Kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di parkiran tempat fitness Body Strong. Pelapor baru melaporkan ke polisi setelah memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang tak dikenal mengambil motor korban,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Kamis (19/4).

Setelah menerima laporan, Tim Cobra melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. “Tim kami mendapat informasi bahwa tersangka RS berada di daerah Kecamatan Sunggal. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian.

AKP Hizkia Siagian menambahkan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Vario 150, satu helai celana panjang, satu helai kaus berwarna hitam, satu pasang sendal Swallow hitam, serta satu buah ponsel merek Iphone.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami bawa ke Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka RS yang berstatus pelajar dan beralamat di Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Langkat, kini harus berurusan dengan hukum. Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum dan menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi kejahatan serupa., ucap IPTU Azwir, S.H., selaku kasi humas.

Humasresbinjai

BINJAI || Jejak-indonesia.id – Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (21) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penangkapan dilakukan Tim Cobra Polres Binjai pada Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 04.30 WIB di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.

“Korban bernama RAM memarkirkan sepeda motor Honda Vario 2012 warna hitam dengan nomor polisi BK 2031 ACU di depan halaman ruko tempat usaha pangkas rambut milik korban. Saat korban hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak ada atau raib,” ujar AKBP Mirzal Maulana.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Cobra Polres Binjai bergerak ke lokasi keberadaan tersangka di Kecamatan Sunggal.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian, mengumpulkan Tim Cobra, kemudian Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban dan Panit Pidum Ipda Dzaky Raditya beserta tim langsung melakukan pengamanan.

AKP Hizkia Siagian menjelaskan, “Pada saat proses penangkapan dan pengembangan, tersangka an. DS melakukan perlawanan terhadap petugas. Oleh karena itu, Tim Cobra memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, dan akhirnya tersangka berhasil diringkus.”

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T, satu buah mata kunci T, serta satu unit handphone merek Vivo berwarna hitam.

Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini tercatat dalam dua laporan polisi, yaitu LP/B/103/XI/2025/SPKT/Polsek Binjai Selatan/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara dan LP/B/148/III/2026/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara., ujar IPTU Azwir, SH, selaku kasi humas

Humasresbinjai

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., turut hadir dalam Apel Akbar Sabuk Kamtibmas yang digelar oleh Polda Sumatera Utara di Lapangan Belakang Mapolda Sumut, Medan, pada Jumat (24/4/2026). Kehadiran Kapolres Simalungun dalam kegiatan berskala besar tersebut mencerminkan komitmen nyata Polres Simalungun sebagai bagian dari jajaran Polda Sumatera Utara dalam mewujudkan institusi Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Jumat, 24 April 2026, sekira pukul 19.42 WIB. Menurutnya, keikutsertaan Kapolres Simalungun dalam apel akbar ini merupakan bentuk nyata dukungan dan solidaritas seluruh satuan kewilayahan terhadap program strategis Polda Sumatera Utara dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah masyarakat.

Apel Akbar Sabuk Kamtibmas tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto. Dalam kesempatan itu, Kapolda menekankan pentingnya sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat sebagai pilar utama dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Utara.

Kapolda menjelaskan bahwa konsep “Sabuk Kamtibmas” mengandung makna filosofis yang mendalam, yakni sebagai ikatan kuat yang menyatukan seluruh elemen dalam satu sistem pengamanan terpadu.

“Ini adalah simbol sinergitas, di mana Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat saling terhubung, saling menopang, dan saling menguatkan dalam menjaga keamanan,” ujar Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto di hadapan seluruh peserta apel.

Apel akbar tersebut dihadiri oleh peserta dari berbagai unsur, mulai dari jajaran Polda Sumut, pemerintah daerah, Satpol PP, organisasi kemasyarakatan, hingga mitra kamtibmas lainnya. Kapolda mengapresiasi antusiasme dan kehadiran seluruh peserta sebagai cerminan kuatnya komitmen bersama dalam menjaga keamanan wilayah.

Irjen Pol. Whisnu lebih lanjut mengemukakan bahwa kolaborasi yang berkelanjutan serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang kondusif di seluruh wilayah Sumatera Utara. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mempererat persatuan dan kepedulian sosial tanpa memandang perbedaan suku, agama, maupun latar belakang.

“Dengan kebersamaan dan komunikasi yang baik, kita dapat menjaga keamanan lingkungan masing-masing secara optimal,” ucap Kapolda.

Kapolda juga berharap melalui kegiatan ini dapat terbangun kesadaran kolektif bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan kebutuhan dasar yang harus dijaga secara bersama-sama oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Dengan sinergitas yang kuat, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan kamtibmas yang semakin kompleks dan dinamis,” pungkas Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.

Melalui kehadiran AKBP Marganda Aritonang dalam forum strategis tersebut, Polres Simalungun menegaskan posisinya sebagai institusi kepolisian yang tidak hanya hadir secara fisik di tengah masyarakat, tetapi juga aktif berkontribusi dalam setiap upaya menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat regional Sumatera Utara.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Polres Simalungun terus bergerak selaras dengan arah kebijakan Polda Sumatera Utara dalam membangun Polri yang profesional, berintegritas, dan humanis demi mewujudkan masyarakat Simalungun yang aman, tertib, dan sejahtera.

error: Content is protected !!