Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Hukum Dan Kriminal

BATU BARA || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka mendukung program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Senin (27/04/2026) sore.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Polsek Talawi, serta didampingi perangkat desa setempat.

Operasi GSN dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni di Dusun V Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, serta di Gang Setia Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Dalam penggerebekan di lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.S. (31), yang berprofesi sebagai nelayan. Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga klip plastik berisi diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), serta mancis.

Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi kedua dan kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (56), yang juga berprofesi sebagai nelayan. Dari lokasi ini, petugas menyita dua klip plastik diduga berisi sabu, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu bungkus plastik klip kosong.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Kapolres Batu Bara melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Batu Bara.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan GSN ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat,” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.

DAIRI || Jejak-indonesia.id – Polres Dairi menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan narkotika yang berlangsung sejak Bulan Januari hingga April 2026 di halaman Mapolres Dairi, Selasa (28/4/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan mengatakan sebanyak 31 kasus sudah berhasil diungkap tim Sat Narkoba Polres Dairi.

“Berdasarkan hasil pengungkapan selama 4 bulan, sudah ada 31 kasus yang berhasil kami ungkap, ” ujarnya.

Dalam 31 kasus tersebut, sebanyak 43 tersangka berhasil diringkus, dimana 1 diantaranya merupakan seorang wanita.

Katanya, dari 43 tersangka, beberapa alat bukti narkoba turut diamankan, dimana salah satunya narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Ganja.

“Untuk narkotika jenis sabu, sebanyak 30,91 gram berhasil kami ungkap, kemudian Ganja seberat 423,40 gram, serta 10 batang pohon ganja. Ini juga salah satunya pengungkapan 3 batang Ganja di Desa Bangun Induk, ” jelasnya.

Otniel menegaskan bahwa ini merupakan bukti konsisten dari Polres Dairi guna memberantas narkoba.

“Narkoba adalah atensi utama kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa. Penindakan ini juga merupakan hasil kolaborasi solid antara Polres Dairi dengan Masyarakat maupun Kodim 0206/Dairi,” tegas Otniel

Orang nomor 1 di Polres Dairi itu mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk bersama – sama memerangi narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

“Kami tentu tidak dapat bergerak sendiri tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Mari kita bersama – sama menjaga Kabupaten Dairi ini agar bebas dari narkoba, ” pintanya.

Menutup konferensi pers tersebut, Kapolres Dairi menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat dan rekan media. Ia meminta warga Kabupaten Dairi untuk proaktif dan tidak takut melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Dengan kerja sama yang kuat antara aparat dan masyarakat, kita optimis dapat menciptakan lingkungan yang aman dan benar-benar terbebas dari bahaya laten narkoba,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Kapolres dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops Kompol Luhut B. Sihombing, Kasat Narkoba, IPTU Marlon Hutapea, serta Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan.

BELAWAN || Jejak-indonesia.id – Respon cepat ditunjukkan oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Belawan dalam mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam waktu kurang dari 4 jam sejak kejadian, pelaku berhasil diamankan pada Senin (27/4/2026) malam.

Tersangka yang berhasil ditangkap yakni MS (17), warga Kelurahan Belawan I. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi penganiayaan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan KL. Yos Sudarso, tepatnya di depan Gereja GBKP, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

“Awal kejadian, korban bersama saksi masing-masing mengendarai sepeda motor keluar dari Pajak Baru dan melintas di lokasi kejadian. Pada saat bersamaan, tersangka bersama rekannya juga melintas, lalu secara tiba-tiba tersangka menendang sepeda motor korban hingga terjatuh,” ujar AKP Agus Purnomo.

Akibat kejadian tersebut, korban MFR terjatuh dan mengalami luka serius.
“Saksi sempat mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Kota Belawan, namun tidak berhasil. Saat kembali ke lokasi, saksi melihat korban sudah terkapar dengan kondisi mengeluarkan darah dari telinga dan bagian belakang kepala,” jelasnya.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit PHC Belawan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

“Mendapatkan informasi kejadian tersebut, tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” tambahnya.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., bersama Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, tim berhasil memperoleh informasi keberadaan pelaku.

“Pelaku diketahui berada di rumah mertuanya di Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pada pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. “Tersangka mengaku melakukan perbuatannya bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Motif sementara karena tersangka merasa tersinggung setelah korban berteriak ke arahnya saat berpapasan,” jelas AKP Agus Purnomo.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan serta terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya yang terlibat.

PANGKALPINANG || Jejak-indonesia.id – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan pesisir Pantai Samfur, Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (27/4/2026) pagi.

Operasi yang dipimpin oleh Unit Gakkum Satpolairud tersebut bermula dari laporan informasi masyarakat mengenai adanya penyelewengan BBM subsidi yang digunakan untuk aktivitas tambang timah ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan setempat.

Alhasil, dalam operasi itu, polisi menemukan total 40 jerigen berukuran 20 liter yang berisi sekitar 800 liter solar subsidi.

Dari hasil interogasi di lapangan, diketahui bahwa BBM tersebut milik seseorang berinisial SA (52). BBM itu didapatkannya dari RA (28) dengan harga Rp12.500 per liter atau total senilai Rp10.000.000.

Sementara, RA mengakui bahwa solar itu dibeli di SPBUN Ketapang dengan harga subsidi (HET) Rp6.800 per liter. Solar yang dibeli itu, kemudian dijual kembali ke pihak penambang dengan harga jauh di atas harga resmi demi meraup keuntungan pribadi.

Saat ini, kedua orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh Satpolairud Polresta Pangkalpinang.

Dalam pengungkapan ini, kata Agus, Polisi telah menetapkan dua orang berinisial SA dan RA sebagai tersangka.

“Tentu ini merupakan respons cepat Polri atas informasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh adanya kelangkaan atau penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil atau nelayan,”kata Agus Sugiyarso, Selasa 28 April 2026 di Mapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU maupun SPBUN agar tidak main mata atau curang, Polri tidak akan segan-segan menindak siapapun yang mencoba menyalahgunakan hak masyarakat demi keuntungan pribadi.”pungkasnya.

PANDEGLANG || Jejak-indonesia.id – Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 14 (empat belas) orang terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026, di wilayah Jalan Raya Mandalawangi No. 1, Desa dan Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kronologi kejadian bermula pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, bertempat di Kampung Gonggong, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Pada saat itu, salah satu pelaku berinisial (G) mendapatkan informasi terkait keberadaan korban berinisial (I).

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelaku (G) bersama sejumlah orang lainnya langsung menuju lokasi yang dimaksud, yakni rumah saudara ADE. Setibanya di lokasi, pelaku memastikan keberadaan korban, dan setelah dipastikan benar, pelaku (G) masuk ke dalam rumah.

Diduga dilatarbelakangi emosi terkait permasalahan kendaraan milik pelaku berupa mobil Toyota Avanza yang sebelumnya disewa oleh korban namun belum dikembalikan, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa pelaku dengan cara memukul korban berulang kali pada bagian wajah dan tubuh.

Tidak lama berselang, (R) yang merupakan anak dari (G), datang bersama rekan-rekannya dan turut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Dalam kondisi tersebut, korban kemudian diikat pada bagian kepala, tangan, dan kaki menggunakan tali rafia serta dililit lakban bening untuk membatasi pergerakan korban.

Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam kendaraan milik pelaku (G) dan dibawa menuju wilayah Tenjolahang, Kecamatan Jiput. Dalam perjalanan, rombongan pelaku sempat berhenti di depan rumah saudara (S), di mana korban kembali diturunkan dan mengalami kekerasan lanjutan.

Dalam kondisi yang semakin melemah, korban kemudian dibawa menuju Polsek Jiput. Setibanya di lokasi, petugas piket yang melihat kondisi korban yang sudah dalam keadaan kritis dengan sejumlah luka pada tubuhnya segera menyarankan agar korban terlebih dahulu mendapatkan penanganan medis.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Jiput untuk dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut, Satreskrim Polres Pandeglang segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengejaran terhadap para pelaku. Hasilnya, sebanyak 14 orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan yang digunakan, tali rafia, lakban, serta barang lainnya yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama antara tujuh hingga dua belas tahun.

Polres Pandeglang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Setiap persoalan hukum diharapkan dapat diserahkan kepada pihak berwenang guna menghindari terjadinya tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!