Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Hukum Dan Kriminal

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Akp Alexander Tengbunan mengatakan, Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Tanjung Palapa RT 010 RW 006, Kelurahan Tanjung Duren Selatan.

Korban berinisial RO, mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna hitam.

” Motor tersebut sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang dan pengaman kontak terpasang di area kontrakan korban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 27/4/2026

Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat korban pulang kerja dan memarkirkan kendaraannya, kemudian masuk ke dalam kontrakan untuk beristirahat.

Keesokan harinya, korban dibangunkan oleh pemilik kost yang memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri.

Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti kendaraan milik korban.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ZI (30).

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, satu buah kunci kontak, serta alat yang diduga digunakan pelaku berupa kunci letter T beserta anak kuncinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id – Polresta Deli Serdang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan kasus Narkoba yang di pimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si bertempat di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin (27/04/26) siang.

Dalam Pelaksanaan Konferensi Pers, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si turut didampingi oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.IK, MH, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery KusnadiI., S.H., M.H dan personil Sat Narkoba.

Dalam konfernsi pers tersebut Kapolresta Deli Serdang menjelaskan secara rinci terkait dengan keberhasilan Pengungkapan kasus narkoba.

Kapolresta Deli Serdang menjelaskan kronologi bahwa sat narkoba berhasil mengamankan 2 orang dan 1 anak serta barang bukti berbagai jenis narkoba.

Polresta Deli Serdang dalam beberapa minggu sebelumnya menerima informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong ke Lubuk Pakam, atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang membentuk’ Tim untuk menganalisis informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 April 2026, berdasarkan analisis laporan terpantau pergerakan pelaku dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam dan saat itu Tim melakukan pembuntutan mulai dari Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Tol Kisaran hingga menuju Tol Lubuk Pakam, pada tanggal 20 April 2026 sekira pukul 01.30 Wib, dipintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, langsung Tim menghadang dari depan dan belakang mobil dan saat itu berhasil ditangkap pelaku bernama J Alias I dan R serta Anak bernama M Alias N.

Dari hasil tersebut Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti narkoba dengan berbagai jenis di dalam mobil tersebut yaitu
50 bungkus plastik warna gold gambar durian merk Freeso-dried Durien
yang berisikan shabu dengan berat kotor (bruto) 53.217, 28 gram, 30 bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk
Lamborgini yang berisikan 2.982 pcs, 1 bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Ninja yang
berisikan 267 pcs dengan total jumlah 3.249 pcs, 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex
warna orange sejumlah 5.000 butir, 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex
warna hijau sejumlah 4.112 butir dengan total jumlah 9.112 butir dan 35 bungkus diduga Narkotika jenis Happy Water yang berisikan 350 sachet.

Selain mengamankan narkoba tersebut Sat narkoba juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza, 1 unit handphone merk OPPO, 1 unit handphone merk Redmi dan unit iphone 14 Promax.

Dalam penjelasan tersebut Kapolresta Deli Serdang menyampaikan bahwa 3 orang pelaku tersebut diterapkan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) Subs Pasal 117ayat (2) Undang Undang R.I Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman MATI atau paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun

BELAWAN || Jejak-indinesia.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial F (32). Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet emas, 1 buah pipet dengan ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp21.000,-.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, SH., MH., pada Senin (27/4/2026) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan, kami kemudian melaksanakan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP A.R. Riza.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, tersangka berada di dalam kamar rumahnya.

“Pada saat penggerebekan, tersangka ditemukan berada di dalam kamar, dan barang bukti didapatkan dari atas lemari pakaian yang berada di dalam kamar tersebut,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti narkotika tersebut.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutup AKP A.R. Riza.

JAMBI || Jejak-indonesia.id – Polda Jambi melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana rudapaksa pada Jumat (24/4/2026)

Kegiatan tersebut digelar di 3 (tiga) tempat kejadian perkara (TKP) guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam proses penyidikan.

Rekonstruksi ini dihadiri oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, serta Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno, Kegiatan tersebut juga turut didampingi oleh tim dari Kompolnas sebagai bentuk pengawasan eksternal dalam penanganan perkara.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian sesuai dengan hasil penyidikan, sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, kehadiran Kompolnas dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi merupakan komitmen Polda Jambi dalam mengungkap perkara secara profesional dan transparan.

“Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa setiap penanganan perkara, khususnya tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Polda Jambi berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban serta memastikan keadilan dapat ditegakkan.

“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, serta memberikan perhatian terhadap perlindungan korban,” tutupnya.

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Kepolisian Resor Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di kamar kosnya di Desa Karangsono, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dugaan polisi kos yang di grebek polisi dijadikan “gudang” pil double L di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Mirisnya, seorang pemuda berinisial M.R.M (20) warga setempat ditangkap sebagai terduga pelaku.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menjelaskan, “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil double L, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka MRM beserta barang bukti berupa 104.961 butir pil double L dan 14 poket sabu di kamar kosnya di Desa Karangsono, Sukorejo.”

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 104.961 butir pil double L, 14 poket sabu dengan berat total 2,42 gram, satu unit timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong, satu alat sekrop dari sedotan, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran pil double L di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemetaan dan pendalaman hingga mengerucut pada satu titik di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo.

Selama dua hari, petugas melakukan pengintaian intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang bukti telah lebih dulu disimpan di dalam kamar kos, sementara pelaku berada di luar lokasi. Setelah menunggu sekitar empat jam, pelaku akhirnya datang dan masuk ke kamar kosnya. Saat itulah petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh pil double L dari Jakarta dalam jumlah besar, yakni satu karton berisi 34 bungkus, masing-masing berisi 1.000 butir, dengan harga Rp16 juta. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali dengan harga Rp700 ribu hingga Rp900 ribu per bungkus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Untuk kasus narkotika jenis sabu, pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara untuk peredaran obat keras berbahaya, ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

error: Content is protected !!