BALI || Jejak-indonesia.id — Dugaan serius menyeret nama Brigadir I Wayan Pariawan, S.H., alias Awan, yang disebut sebagai anggota Krimsus Polda Bali. Ia dituding melakukan pungutan liar terhadap sejumlah pemilik atau pengelola tambang di wilayah Karangasem hingga Songan, Kintamani, Kabupaten Bangli.
Informasi tersebut harus diuji melalui penyelidikan resmi dan pembuktian hukum. Namun, apabila benar terdapat pungutan terhadap pelaku usaha tambang dengan memanfaatkan status, kewenangan, pengaruh, atau posisi sebagai anggota kepolisian, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut disiplin internal. Dugaan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana, termasuk tindak pidana korupsi apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Sorotan semakin serius karena Pariawan juga disebut-sebut memiliki atau menguasai sekitar 20 unit truk serta usaha penampungan pasir yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan. Informasi mengenai jumlah kendaraan, kepemilikan sebenarnya, sumber modal, legalitas usaha, izin penampungan, asal-usul material hingga aliran uang tersebut perlu diverifikasi oleh aparat yang berwenang.
Jika anggota kepolisian yang mempunyai keterkaitan dengan fungsi penegakan hukum ternyata sekaligus memiliki kepentingan ekonomi pada sektor yang berpotensi menjadi objek pengawasan atau penindakan, maka pertanyaan mengenai konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan menjadi sangat relevan.
Karena itu, Kapolda Bali dan Bidpropam Polda Bali patut melakukan pemeriksaan secara transparan. Pemeriksaan tidak cukup hanya meminta klarifikasi kepada anggota yang bersangkutan. Penelusuran semestinya mencakup pihak-pihak yang mengaku pernah dimintai uang, bukti transfer, percakapan WhatsApp, rekening terkait, legalitas armada truk, kepemilikan badan usaha, tempat penampungan pasir, asal material, hingga kemungkinan hubungan antara aktivitas usaha tersebut dengan tugas kedinasannya.
Jika Pungli Terbukti, Ancaman Pidananya Berat
Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa pungutan liar oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat masuk kategori korupsi terkait pemerasan. Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran.
Ketentuan tersebut membawa ancaman yang berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, apabila nantinya ditemukan bukti bahwa ada seorang anggota Polri yang menggunakan kedudukan atau pengaruh jabatannya untuk memaksa pengusaha tambang menyerahkan sejumlah uang demi memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain, penyidik dapat menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi tersebut.
KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 sendiri telah berlaku sejak 2 Januari 2026, dan pada tanggal yang sama berlaku UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Karena itu, konstruksi pasal dalam perkara yang terjadi pada 2026 harus ditentukan penyidik berdasarkan waktu kejadian, unsur perbuatan, serta ketentuan pidana yang berlaku.
Etik dan Profesi Polri Juga Dipertaruhkan
Di luar pidana, dugaan tersebut juga dapat menjadi persoalan etik apabila ditemukan pelanggaran dalam penggunaan kewenangan atau perilaku anggota Polri. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri masih berlaku dan menjadi pedoman perilaku pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab maupun kehidupan sehari-hari.
Karena itu, Bidpropam Polda Bali mempunyai ruang untuk menelusuri apakah terdapat pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan ataupun pelanggaran lain yang berkaitan dengan statusnya sebagai anggota Polri.
Persoalan lain yang perlu dibuka adalah dugaan kepemilikan sekitar 20 unit truk dan usaha penampungan pasir. Data tersebut jangan dibiarkan menjadi sekadar isu. Kepemilikan kendaraan dapat ditelusuri melalui dokumen registrasi, sementara badan usaha, perizinan, lokasi penampungan dan asal-usul pasir dapat diperiksa melalui instansi terkait.
Apabila seluruh usaha tersebut legal dan kekayaannya dapat dipertanggungjawabkan, hasil pemeriksaan juga penting diumumkan untuk menjernihkan tudingan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara aset, kegiatan usaha dan sumber penghasilan yang sah, temuan itu dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih mendalam sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Berapa Uang yang Sebenarnya Beredar?
Muncul pula pertanyaan mengenai dugaan nilai uang yang telah terkumpul dari para pelaku tambang. Klaim bahwa nilainya mencapai miliaran rupiah belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat bukti transaksi, keterangan saksi dan hasil audit atau penyidikan.
Justru angka inilah yang perlu dibongkar secara objektif.
Berapa pengusaha tambang yang diduga dimintai uang? Berapa nilai pungutan kepada masing-masing pihak? Sejak kapan praktik tersebut diduga berlangsung? Apakah pembayaran dilakukan tunai atau melalui transfer? Kepada siapa uang diserahkan? Apakah terdapat pihak lain yang ikut menerima atau menikmati uang tersebut?
Jika ada pengusaha tambang yang merasa menjadi korban, keterangan mereka berikut bukti pembayaran menjadi sangat penting untuk menguji tudingan tersebut.
Kapolda Bali Diminta Turun Tangan
Kasus ini menjadi ujian bagi pengawasan internal Polda Bali. Pangkat Brigadir tidak boleh membuat perkara dianggap kecil apabila substansi dugaan pelanggarannya menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan pungutan kepada masyarakat atau pelaku usaha.
Sebaliknya, asas praduga tak bersalah juga harus dijaga. Brigadir I Wayan Pariawan, S.H., alias Awan berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab terhadap seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.
Karena itu, langkah paling tepat adalah pemeriksaan terbuka, profesional dan berbasis alat bukti. Jika tudingan tidak terbukti, nama anggota tersebut harus dipulihkan. Namun apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran etik maupun tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang pangkat dan jabatan.
Publik kini menunggu ketegasan Kapolda Bali dan Bidpropam Polda Bali untuk menjawab satu persoalan mendasar: benarkah ada anggota kepolisian yang diduga memungut uang dari jaringan usaha tambang sekaligus mempunyai kepentingan bisnis di sektor pasir, atau seluruh tudingan tersebut tidak benar?
Jawabannya tidak seharusnya berhenti pada bantahan ataupun isu di lapangan. Buka bukti, telusuri aliran uang, periksa legalitas usaha dan berikan ruang hak jawab.
Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun—termasuk kepada orang yang sehari-hari bekerja di dalam institusi penegak hukum.

