Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 127

Hukum Dan Kriminal

IMG-20251113-WA0114

Jaga Keamanan Di Tano Habonaron Do Bona, Kasat Reskrim Polres Simalungun Bekuk 5 Bandit Pencuri TBS PTPN-4

SIMALUNGUN || jejakindonesia.id - Komitmen kuat Kasat Reskrim Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan di Tano Habonaron Do Bona kembali terbukti nyata. Tim Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun berhasil menggagalkan aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan mengamankan lima pelaku beserta barang bukti di kawasan PTPN-4 Dolok Sinumbah pada Rabu (12/11) sekira pukul 14.30 WIB di Persawahan Sekatak, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11) sekira pukul 15.00 WIB, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata Polri hadir untuk masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. "Kami berkomitmen penuh dalam memberantas para bandit yang meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian di Tano Habonaron Do Bona. Keamanan wilayah adalah prioritas utama kami," ujar AKP Herison Manulang dengan tegas.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim, operasi penangkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima personel Unit I Opsnal Jatanras pada Rabu pagi. "Pada pukul 10.00 WIB, personel kami mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa di Blok 52 Afdeling IV PTPN-4 Dolok Sinumbah sering terjadi pencurian TBS. Informasi ini kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional," ungkap AKP Herison Manulang.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit I Opsnal Jatanras segera melakukan pengamatan dan penyelidikan. Pada pukul 14.30 WIB, personel bergerak menuju Blok 52 Afdeling IV PTPN-4 Dolok Sinumbah untuk melakukan penangkapan. "Sesampainya di tempat kejadian perkara, tim melihat para pelaku sedang melangsir buah sawit dari Blok 52 Afdeling IV ke persawahan Sekatak menggunakan mobil pick up L300 warna hitam nomor polisi BK 8696 DV," jelas Kasat Reskrim.

Dengan kesigapan tinggi, tim Opsnal Jatanras mengamati pergerakan para pelaku yang sedang memasukkan hasil curian ke dalam mobil pick up. "Setelah buah sawit dimasukkan ke dalam mobil, penadah membawa TBS menuju gudang. Saat itulah tim kami bergerak cepat mengamankan empat pelaku pencuri TBS yang masih berada di lokasi," ucap AKP Herison Manulang.

Operasi tidak berhenti sampai di situ. Tim Opsnal Jatanras langsung mengejar mobil L300 pick up yang membawa hasil curian menuju gudang. "Berkat kecepatan dan koordinasi yang baik antar personel, kami berhasil mengamankan penadah beserta barang bukti TBS dan mobil pick up L300 BK 8696 DV sebelum sempat dijual," ungkap Kasat Reskrim dengan bangga.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah Heri Irawan (35 tahun, wiraswasta), Charles Parulian Naibaho (48 tahun, petani), Semi Damanik (43 tahun, wiraswasta), Supriadana (39 tahun, wiraswasta), dan Nurdin Sinaga (34 tahun, wiraswasta). Seluruh tersangka merupakan warga Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

"Barang bukti yang kami amankan meliputi satu unit mobil pick up L300 warna hitam nomor polisi BK 8696 DV, 41 tandan buah segar kelapa sawit, satu buah egrek, dan satu buah tojok yang digunakan untuk memanen dan melangsir buah sawit curian," rinci AKP Herison Manulang.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kelima tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan Pasal 107 jo Pasal 111 dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. "Para pelaku telah merugikan PTPN-4 Dolok Sinumbah dan mengganggu perekonomian daerah. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Apresiasi tinggi diberikan kepada personel Unit I Opsnal Jatanras atas kesigapan dan profesionalisme dalam mengungkap kasus ini. "Ini membuktikan bahwa Polri senantiasa hadir untuk menjaga keamanan masyarakat. Kami akan terus bekerja keras memberantas kejahatan di Tano Habonaron Do Bona," ujar AKP Herison Manulang.

Setelah penangkapan, kelima tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reskrim Polres Simalungun untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap tindak kejahatan. "Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita," pungkasnya.

IMG-20251113-WA0099

Respon Cepat Layanan 110 Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Pil Terlarang

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Jajaran Pamapta dan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 tentang dugaan transaksi barang terlarang di wilayah Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Rabu (12/11/2025)

Informasi yang diterima sekitar pukul 17.21 WIB tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kosan warga di utara kantor Bank Tawangalun, Gang Majapahit.

Menindaklanjuti perintah pimpinan, Pamapta III SPKT segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba dan dalam waktu singkat tiba di lokasi kejadian.

Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama MBGP (21), warga Mojokerto.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 klip berisi 65 butir pil Trihexypendyl di tas milik pelaku serta 1 klip berisi 75 butir pil Trihexypendyl yang disembunyikan di ventilasi kamar.

Barang bukti sebanyak 140 butir pil Trihexypendyl kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan kecepatan petugas di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat yang melapor melalui layanan 110 adalah bukti kolabiratif dalam mencegah peredaran Narkoba di Banyuwangi.

“Kami berkomitmen agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Layanan 110 menjadi sarana strategis bagi warga untuk berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Kombes Pol. Rama Samtama Putra juga menekankan bahwa Polresta Banyuwangi Polda Jatim akan terus memperkuat pola respon cepat, sinergi lintas fungsi, dan kedekatan dengan masyarakat sebagai wujud nyata dari implementasi Polri Presisi.

IMG-20251113-WA0039

Polres Kediri Kota Sukses Ungkap 8 Selama Operasi Sikat Semeru 2025

KEDIRI || jejakindonesia.id - Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak Delapan kasus tindak pidana selama Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025.

Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota Polda Jatim mengamankan Sembilan tersangka dari beberapa kasus kejahatan.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kediri AKP Cipto Dwi Leksana S.Tr.K., S saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota Rabu (12/112025).

AKP Cipto mengatakan, Delapan perkara tersebut mulai dari pencurian sepeda motor (curanmor) pencurian dengan pemberatan (curat), dan tindak pidana penganiayaan atau kejahatan jalanan.

"Ada sebanyak Sembilan orang kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Cipto.

Adapun para tersangka Curanmor yang diamankan adalah BC mencuri sepeda motor di Desa Jatirejo Kecamatan Banyakan, tersangka ASJ mencuri sepeda motor dan ditukarkan satu pucuk senapan angin di Desa Bulu Kecamatan Semen.

Selanjutnya, tersangka EK mencuri motor di Kos Kelurahan Ngronggo Kecamatan/Kota Kediri dan tersangka S mencuri motor di pinggir jalan Desa Maesan Kecamatan Mojo.

Berikutnya tersangka GP mencuri motor di Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan SE mencuri motor di parkiran supermarket Superindo Jalan Hasanudin Kota Kediri.

Sedangkan tersangka PP dan SK mencuri satu proyektor serta printer di Desa Manyaran Kecamatan Banyakan dan tersangka LKN merusak kunci pintu rumah guru dan mencuri sejumlah uang tunai di Desa Ngablak Kecamatan Banyakan.

"Barang bukti kita amankan terdiri beberapa sepeda motor, laptop, proyektor, satu pucuk senapan angin panjang 72 sentimeter, uang tunai kurang lebih Rp 14 juta, dan barang yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,"kata AKP Cipto Dwi Leksana.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari keseluruhan tindak pidana yang berhasil diungkap Polres Kediri Kota Polda Jatim sudah jauh melampaui target yang ditetapkan Polda Jatim.

Pihaknya diberikan target sebanyak 5 pengungkapan kasus, sedangkan yang berhasil diungkap ada 8 perkara. Di mana 5 perkara memenuhi target dan 3 non target.

"Ini merupakan pencapaian dari hasil kerja sama antar satgas operasi baik intelijen, Gakkum, dan seluruh terlibat operasi sikat semeru," tambahnya.

Ia menambahkan,Operasi Sikat Semeru ini diharapkan dapat menekan angka terjadinya tindak pidana baik curanmor curat, maupun tindak kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota Polda Jawa Timur.

Selain itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan.

"Mari kita ciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota yang aman dan kondusif," pungkas AKP Cipto Dwi Leksana.

IMG-20251113-WA0011

Cepat Tanggap, Satresnarkoba Polres Palas Bekuk Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan

SUMATERA || jejakindonesia.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu berinisial CMS, (39), bekerja sebagai Wiraswasta, di Lingkungan VI, Kecamatan Barumun, kabupaten palas, Tepatnya didalam Rumah Kontrakan. Minggu (09/11/2025) pukul 17.00 Wib. Sampai dengan selesai.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas menyita barang bukti 7 Bungkus Plastik Klip Transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu berat bruto 6,28 gram, 1 Ball Plastik Klip Transparan Kosong, 1 Unit Timbangan Elektrik, 1 Lembar Tisu, 1 Bungkus rokok Bull, 1 Buah Plastik Asoi, 1 Unit Handphone Android Merek Vivo warna Hijau, 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 Set Alat Hisap Sabu, dan Uang Tunai Rp. 100.000. Kata Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. Rabu (12/11/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. menjelaskan, CMS ditangkap. Pada hari Minggu (09/11/2025) sekira pukul 17.00 Wib tim opsnal satresnarkoba polres palas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya di Lingkungan VI, kecamatan Barumun, kabupaten palas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu.

Kemudian atas perintah kasat resnarkoba, Tim opsnal satresnarkoba Polres palas yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres palas Ipda Eben Pakpahan, SH menuju ke Tkp yang diinformasikan oleh masyarakat guna memastikan sasaran target operasi, penyelidikan dan penangkapan di tempat.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam target terpantau langsung di lakukan upaya penangkapan terhadap tersangka, sesuai dengan ciri-ciari yang di informasikan oleh masyrakat tersebut tim opsnal melakukan penangkapan dan berhasil mengamakan seorang pengedar narkotika jenis sabu tersebut CMS dan berhasil menyita barang bukti seperti tersebut diatas.

‎Kemudian tim opsnal melakukan introgasi kepada CMS dari mana dia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, CMS mengakui dia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari berinisial W (dalam lidik),"imbuhnya

"Selanjutnya setelah itu tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolres palas untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut". Terang Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.

Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan dalam Kapolres Palas juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

"Polres Palas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba ,” tambahnya.

IMG-20251113-WA0009

Respon Cepat layanan 110; Polresta Banyuwangi Gagalkan Ratusan Peredaran Pil Terlarang

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Jajaran Pamapta dan Unit Narkoba Polresta Banyuwangi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 tentang dugaan transaksi barang terlarang di wilayah Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi. Rabu (12/11/2025)

Informasi yang diterima sekitar pukul 17.21 WIB tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kosan warga di utara Bank BRI Tawangalun, Gang Majapahit.

Menindaklanjuti perintah pimpinan, Pamapta III SPKT segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba dan dalam waktu singkat tiba di lokasi kejadian.

Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama MBGP (21), warga Mojokerto. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 klip berisi 65 butir pil Trihexypendyl di tas milik pelaku serta 1 klip berisi 75 butir pil Trihexypendyl yang disembunyikan di ventilasi kamar. Barang bukti sebanyak 140 butir pil Trihexypendyl kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., mengapresiasi kecepatan petugas di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat yang melapor melalui layanan 110.

“Kami berkomitmen agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Layanan 110 menjadi sarana strategis bagi warga untuk berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolresta.

Kombes Pol. Rama Samatama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., juga menekankan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus memperkuat pola respon cepat, sinergi lintas fungsi, dan kedekatan dengan masyarakat sebagai wujud nyata dari implementasi Polri Presisi.

error: Content is protected !!