Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 112

Hukum Dan Kriminal

1001204256

Judi Sabung Ayam dan Dadu Milik Mantan Kades dan Dewan Di Desa Tunjung Dusun Lalangan Kecamatan Randu Agung Kabupaten Lumajang Aman Tanpa Sentuhan APH

Lumajang, Jejak - Indonesia.id || Aktivitas judi sabung ayam semakin marak di Kabupaten Lumajang, Diduga tanpa adanya sentuhan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Buktinya perjudian sabung ayam dan Dadu di Desa Tunjung Dusun Lalangan Kecamatan Randu Agung Kabupaten Lumajang melakukan aktifitas dengan aman dan lancar. Sudah jelas melanggar hukum ! Diduga polres Lumajang tidak melakukan tindakan sama sekali.

" Aktivitas Judi Sabung di Desa Tunjung Dusun Lalangan Kecamatan Randu Agung beraktifitas dengan lancar. Ada apa dengan Polres Lumajang!!!

Dari pantauan tim awak media di Lapangan, pada Selasa 13 Januari 2025, Perjudian sabung ayam yang berlokasi di Desa Tunjung Dusun Lalangan Kecamatan Randu Agung Kabupaten lumajang, terlihat aktivitas judi sabung ayam tersebut ramai para pengunjung.

" Saat tim awak media mengkonfirmasi di salah satu nara sumber, sebut saja Arjun (nama samaran) Dari keterangannya, menyampaikan, bahwa pengelola/panitia perjudian sabung ayam di Desa Tunjung Dusun Lalangan Kecamatan Randu Agung milik Buhari / Ribut mantan Kades dan Dewan, "terangnya.

Nampak di Lokasi Kalangan Perjudian 303 Sabung ayam, ratusan orang sedang bermain judi, sementara itu di di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kurungan ayam, Puluhan Sepeda Motor dan Mobil diduga milik Para Pemain judi sabung ayam.

Kapolri sudah menegaskan kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online dan judi 303 sabung ayam. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.

Sudah jelas, Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut melanggar hukum. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.

Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata, Perjudian Sabung Ayam di Desa Tunjung Dusun Lalangan Kecamatan Randu Agung Kabupaten lumajang, Aman & Lancar, Intruksi Kapolri seakan di Abaikan. (Gusti)

 

 

 

 

 

IMG-20260112-WA0061

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

SURABAYA || jejakindonesia.id – Kepolisian akhirnya angkat bicara terkait penangkapan seorang Disc Jockey (DJ) berinisial M beserta dua rekanya yang sempat menjadi perhatian publik. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh IPTU Idam, sebagai bentuk transparansi terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

IPTU Idam menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman data oleh penyidik, diketahui bahwa yang bersangkutan pernah satu kali diamankan oleh Polrestabes Surabaya, bukan oleh Polda Jawa Timur sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.

“Yang bersangkutan pernah satu kali diamankan oleh Polrestabes Surabaya saat bersama mantan pacarnya. Pada saat itu dilakukan pemeriksaan, termasuk tes urine, dan hasilnya negatif,” terang IPTU Idam.

Lebih lanjut, IPTU Idam menegaskan bahwa tidak terdapat catatan penangkapan Ybs oleh Polda Jawa Timur. Hal tersebut sekaligus membantah informasi yang menyebutkan bahwa Ybs telah beberapa kali diamankan oleh aparat kepolisian di tingkat Polda.

“Untuk di Polda Jawa Timur, yang bersangkutan tidak pernah diamankan. Jika memang ada keterangan dari Ybs yang tidak sesuai fakta, maka hal tersebut nantinya bisa diverifikasi melalui data resmi yang dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional (BNN),” ujarnya.

IPTU Idam juga menambahkan bahwa seluruh riwayat penanganan kasus narkotika akan tercatat dalam sistem BNN. Apabila benar Ybs pernah diamankan hingga tiga kali sebagaimana isu yang beredar, maka data tersebut dipastikan akan muncul dalam pendataan BNN.

“Kalau memang pernah diamankan sampai tiga kali, pasti ada data di BNN. Itu tidak bisa dihilangkan,” tegasnya.

Terkait dengan kemungkinan rehabilitasi, IPTU Idam menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak dapat mengambil keputusan sepihak. Seluruh proses akan mengacu pada hasil asesmen dan rekomendasi resmi dari BNN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan mengikuti hasil rekomendasi dari BNN. Jika dinyatakan memenuhi syarat untuk rehabilitasi, maka akan dilakukan rehabilitasi. Namun jika rekomendasi BNN menyatakan tidak dapat direhabilitasi, maka yang bersangkutan akan dikembalikan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, aparat penegak hukum tetap mengutamakan profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum, serta tidak terpengaruh oleh opini atau tekanan dari pihak mana pun.

“Penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus dan tidak ada upaya melindungi pihak tertentu,” pungkas IPTU Idam.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi serta menunggu proses hukum yang sedang berjalan, demi menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
(Redho)

IMG-20260110-WA0031

Polsek Semampir Amankan Tersangka Copet di Komplek Wisata Religi Sunan Ampel

TANJUNG PERAK || jejakindonesia.id - Ada saja modus pelaku pencurian saat melancarkan aksinya. Tersangka MDF, 28, ditangkap usai mencuri dompet di komplek wisata religi Sunan Ampel, Surabaya, Rabu (7/1).

Aksinya diketahui korban R, usai terekam CCTV di lokasi kejadian. Ia akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjungperak.

Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, tersangka MDF warga Bulak Banteng Wetan, Surabaya ini mencuri dompet milik korban berisi uang tunai Rp 424 ribu.

"Korban baru menyadari saat membuka tasnya. Ia mengetahui dompet miliknya hilang," kata Iptu Suroto, Jumat (9/1).

Kejadian bermula saat korban sekitar pukul 05.00 sedang mengobrol di depan masjid Sunan Ampel, Surabaya.

Saat itu, korban sedang mengobrol dan tiba-tiba didekati oleh tersangka. Awalnya korban tidak menaruh curiga.

Tak berselang lama, tersangka langsung meninggalkan lokasi. Korban yang curiga mengecek tasnya.

Benar saja, ternyata dompet berisi uang hilang. Alhasil, korban langsung meminta bantuan petugas dan mengecek rekaman CCTV di lokasi.

Saat itu juga diketahui jika tersangka ini yang mengambil. Korban bersama beberapa pengunjung dan petugas keamanan mencari tersangka hingga menemukannya tak jauh dari lokasi.

"Tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Suroto. (*)

IMG-20260109-WA0087

Aksi Pak Ogah Aniaya Pengendara di TL Pesing, Tiga Orang Diamankan Polsek Grogol Petamburan

JAKARTA || jejakindonesia.id -- Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat menanggapi sebuah video berdurasi 12 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan oleh sejumlah pak ogah terhadap pengendara sepeda motor di Traffic Light Pesing, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu sore, 7 Januari 2026, dan sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengamankan para pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut kurang dari 1x24 jam setelah video viral.

“Sudah kami amankan tiga orang pelaku pak ogah yang terlibat dalam aksi keributan tersebut, masing-masing berinisial VA (31), RP (29), dan AR (31). Ketiganya kami amankan pada Kamis, 8 Januari 2026,” ujar AKP Alexander Tengbunan, Jumat (9/1/2026).

Alexander menjelaskan, insiden bermula pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, dua pak ogah berinisial RP dan VA tengah beraktivitas di sekitar lampu merah Pesing.

Keributan terjadi ketika kaki salah satu pak ogah tersenggol oleh pengendara sepeda motor, yang kemudian memicu adu mulut di lokasi.

Di saat bersamaan, seorang pengendara motor lain berinisial YA yang berada di lokasi merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.

Namun, para pak ogah tidak terima aksinya direkam, sehingga berupaya mendekati korban dan mencoba merebut telepon genggam tersebut.

Korban sempat berusaha melarikan diri dari kejaran para pelaku.

Menindaklanjuti laporan dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan kemudian mengamankan ketiga terduga pelaku dan membawa mereka ke Mapolsek Grogol Petamburan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260109-WA0085

Polres Padang Lawas Amankan Terduga Pelaku Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak

PADANG LAWAS || jejakindonesia.id — Kepolisian Resor Padang Lawas mengamankan seorang pria berinisial AMH (42) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Terduga pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penanganan perkara tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polres Padang Lawas telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (9/1/2026).

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.55 WIB. Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial S (38), yang merupakan warga Desa Paya Baung, Kecamatan Aek Nabara Barumun.

Kombes Pol Ferry menambahkan, demi kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap korban, pihak kepolisian tidak mengungkapkan identitas korban secara rinci karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

“Terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.

Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.

error: Content is protected !!