Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 110

Hukum Dan Kriminal

PhotoGrid_Site_1768822926756

Buntuti pelaku Curanmor , Polresta Deli Serdang Polsek Tanjung Morawa berhasil membekuk 2 pelakunya

DELISERDANG || jejakindonesia.id -  Polresta Deli Serdang melalui Polsek Tanjung Morawa bersama warga masyarakat dalam aksi heroiknya berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berinisial A Alias Kier dan BPPL

Kejadian terjadi di hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17.45 Wib tepatnya didepan rumah korban SM sebagai pemilik sepeda motor tersebut di Jalan Irian Gang Pekong Lingkungan IV Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor merek Honda. milik korban

Kejadian bermula saat Abadi Suhardi/suami korban, setelah memakai sepeda motor korban /isterinya , suami korban memarkirkan sepeda motor tersebut diteras rumahnya dalam keadaan mesin mati dan stang terkunci, lalu suami korban masuk kedalam rumahnya, hingga sekitar 10 menit kemudian suami korban keluar dari rumah namun ia tidak lagi melihat keberadaan sepeda motornya yang di parkirkan di teras rumah tersebut.

Suami korban berusaha untuk mencari sepeda motor tersebut namun tidak ditemukan, hingga akhirnya suami korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Usai menerima laporan dari korban, Personil Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Hingga hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi bahwa seorang pelaku pencurian sepeda motor tersebut sedang berada di Desa Telaga Sari, tanpa buang waktu Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan Tim langsung menuju desa dimaksud hingga dapat mengamankan dan memboyong Pelaku A Alias Kier ke Polsek Tanjung Morawa

Dalam interogasinya A alias Kier mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama temannya yang berinisial BPPL, dan mengatakan bahwa keberadaan pelaku Bobi sedang berada di Batang Kuis dengan mengendarai mobil yang direntalnya

Kanit Reskrim dan anggotapun langsung menuju batang kuis hingga menemukan Pelaku B sedang mengendarai mobil lalu membuntutinya mulai dari Batang Kuis ke Medan, namun saat melintas di Tanjung Morawa pelaku B menyenggol seorang ibu ibu, kemudian ibu tersebut meneriaki "maling-maling" sehingga warga yang mendengar langsung turut mengejar pelaku namun pelaku tetap tancap gas.

Dalam Aksi kejaran kejaran dengan polisi yang dibantu oleh warga masyarakat, akhirnya mobil yang dikendarai pelaku kehabisan bensin sehingga pelakupun tak berkutik dan berhasil di bekuk di Pasar 5 Kecamatan Lubuk Pakam selanjutnya diboyong ke Polsek Tanjung Morawa.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan "Benar, bahwa kedua terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut berhasil kita amankan dan saat ini kedua pelaku tersebut sedang dalam proses penyidikan hukum oleh penyidik." tutup Kapolsek.(##Humas Polresta DS)

IMG-20260119-WA0076

Polemik Kasus Korupsi MAMIN Fiktif Dan Komitmen KAJARI Banyuwangi Untuk Segera Usut Tuntas

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Besok tanggal 20 Januari, merupakan hari bersejarah di Banyuwangi. Pasalnya di hari tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Forum Suara Blambangan (FORSUBA) terkait kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka kasus korupsi pengadaan makan dan minum (MAMIN) fiktif di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi tahun anggaran 2021.

Hakim tunggal Nurindah Pramulia mementahkan penerbitan SP3 Kejaksaan Negeri Banyuwangi terhadap tersangka bernama Nafiul Huda yang telah mengembalikan dana korupsi lebih dari 400 juta tersebut. Majelis hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk melanjutkan penyidikan kepada tersangka sampai adanya kepastian hukum berdasarkan keputusan pengadilan.

"Artinya SP3 dengan nomor 08/M.5.21/FD.2/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 yang keluarkan KEJARI Banyuwangi kepada tersangka Nafiul Huda tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pertanyaannya, kapan kasus ini bisa terselesaikan? Kenapa KAJARI Banyuwangi tidak berani menyelesaikan kasus ini, ada apa kira-kira," ucap Bondan Madani, Ketua Umum Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) kepada awak media, Senin 19/01/2026.

Masih menurut Bondan, meskipun sudah berjalan tiga tahun lebih dan Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Banyuwangi berganti tiga kali, tetapi sampai saat ini kasus tersebut belum juga terpecahkan. Dan hal ini menjadi potret betapa suramnya supremasi hukum di Bumi Blambangan, selain itu integritas kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum patut dipertanyakan kredibilitasnya.

"Padahal Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah mengeluarkan maklumat akan mengganti kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri jika tak mau mengusut kasus korupsi. Terus masalah kasus korupsi MAMIN fiktif yang belum terselesaikan hingga saat ini, apa bisa dikategorikan bahwa KAJARI Banyuwangi tidak mau menyelesaikan kasus ini? Padahal akhir tahun 2025 kemarin, KEJARI Banyuwangi meraih Peringkat Pertama Kinerja Terbaik Tahun 2025 untuk kategori Kejari Tipe A di Bidang Intelijen," Ujar Bondan.

Aktivis yang dijuluki Si Raja Demo ini mengingatkan, jika nama Nafiul Huda pernah terseret dalam dugaan praktik jual beli jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi. Hal tersebut terungkap dari Hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu. Amir, dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis, kepada pimpinan hearing, Ruliyono Wakil Ketua DPRD Banyuwangi membeberkan bahwa ada aliran dana masuk ke rekening Kepala BKPP Banyuwangi.

"Orang ini memang sangat kontroversi, sebelumnya diduga terlibat jual-beli jabatan. Kemudian setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KEJARI jabatannya sebagai kepala BKPP dipindah sebagai staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia. Setelah kasus ini berjalan hampir dua tahun, tiba-tiba diberikan SP3 meskipun kemudian anulir kembali. Melihat rentetan itu, kami meyakini jika orang ini dilindungi oleh oleh kuat dibelakangnya. Buktinya sampai saat ini kasus itu belum juga terselesaikan," selorohnya.

Terakhir, alumni muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banyuwangi ini menegaskan jika pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak ada kata lelah dan istilah menyerah, untuk menyuarakan persoalan ini sampai terbongkar semuanya serta aktor intelektual dibelakangnya.

"Ketegasan KEJAGUNG dalam memberantas kasus korupsi tak perlu diragukan, namun hal itu tak diikuti oleh KAJARI Banyuwangi". Pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, selain Nafiul Huda, ada lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) Fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021. Diantara yaitu:

1. Sandi Dian Ervani, SE.,MM. Kabid. Pengadaan, Mutasi dan data pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

2. Davit Purwo Wahyudi Widodo, S.Kom, M.Si. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

3. Herman Wahyudi, S.Kom. Penata Muda Pelaksana pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

4. Ahmad Fathoni, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

5. Pratomo, A.Md, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

1001204256

Judi Sabung Ayam di Pasar Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember Lancar Beraktifitas, Diduga Penanggung Jawab Kalangan Bos Judi “Tono dan Kapolsek panti”

Jember, Jejak - Indonesia.id ||Upaya pihak kepolisian untuk membasmi penyakit masyarakat, ternyata belum berjalan maksimal hingga sekarang,. Hal ini terlihat dari adanya kegiatan Judi Sabung Ayam yang berlangsung di Pasar Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember Merasa Kebal Hukum dan diduga Polsek Panti mendapatkan atensi,, dan diduga ada yang membackingi. Jadi“Lancar Aman Terkendali”.

Kegiatan Judi Sabung Ayam yang berlangsung ditempat yang sama dan beberapa kali dilakukan operasi tidak bisa membekuk para pelakunya kegiatan perjudian 303 jenis sabung ayam di Pasar Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember

Sudah jelas, Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Sabung atau mengadu ayam merupakan permainan mengadu dua ekor ayam yang dilakukan dalam sebuah arena. Biasanya, ayam akan diadu hingga salah satu kabur atau kalah, bahkan ada juga yang sampai mati. Permainan satu ini identik dengan perjudian. Selain itu, mengadu ayam merupakan tindakan menyakiti hewan

Seharusnya para pelaku judi sabung ayam dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Karena Perjudian sabung ayam merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dilarang.

Sabung ayam termasuk masalah sosial yang saat ini terjadi sebagai salah satu penyimpangan sosial. Apabila kejadian tersebut terus terjadi dalam masyarakat, maka perjudian, tersebut akan menjadi virus mengganggu kehidupan masyarakat

Sabung ayam sendiri menurut islam merupakan perbuatan yang dilarang karena menyakiti hewan namun tidak semua masyarakat mengerti hal tersebut. Bagi sebagian masyarakat mengaggap hal tersebut hal biasa menurut mereka sabung ayam merupakan naluri dari hewan tersebut.

Dari pantauan salah satu awak media, hampir seluruh di kabupaten Jember, banyak kalangan judi sabung ayam yang sudah tidak ber'aktivitas lagi, Namun tidak yang satu ini. Kalangan diPasar Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, ini masih bertahan sampai sekarang.

Peserta judi sabung ayam pun yang datang dari beberapa desa lain, sampai luar kota yang hobi dan kecanduan judi sabung ayam.

Salah satu tim awak media terjun langsung kelapangan dan salah satu pemain sebut saja Paijo pada Minggu 18 Januari 2025, mengatakan perjudian sabung ayam di Kapolsek Panti Diduga Mendapat Atensi. Judi Sabung Ayam milik Tono di Pasar Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember Aman dan Lancar dan, aman-aman saja. Mungkin Backingan'nya kuat dan memiliki link di atas, "ucapnya.

“Kegiatan judi sabung ayam ini udah beraktivitas cukup lama, Diduga mendapatkan Atensi, dan lemahnya pihak APH setempat., “ungkapnya.

Dilain sisi, masyarakat sekitar berharap agar pihak kepolisian bisa mengambil langkah tegas, agar tidak ada lagi judi sabung ayam di seluruh NKRI khususnya di Kabupaten Jember.

Langkah hukum tepat sekali untuk para pelaku judi sabung ayam, menutup tempat perjudian, dan menangkap serta memberikan sanksi yang berlaku sesuai undang-undang tersebut.

Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.”ujarnya.

Karna jika pihak kepolisian tutup mata, akan berdampak pada meningkat nya kriminalitas di wilayah Pasar Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, "ucapnya.

(Gusti)

 

1768724413748

Polsek Driyorejo Amankan Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Toko Sembako

GRESIK || jejakindonesia.id - Unit Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SK (36), terduga pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah toko sembako di kawasan Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di Toko Ishek Jaya, Jalan Merah Delima Ruko Sentraland Blok F 83.

Korban diketahui bernama Sahara Heksa (54), warga Driyorejo. Saat kejadian, korban hendak menutup toko, namun pelaku datang berpura-pura ingin membeli beras dan meminta tetap dilayani dengan alasan akan keluar kota keesokan harinya.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengizinkan pelaku masuk ke dalam toko. Namun secara tiba-tiba, pelaku mengalungkan pisau ke leher korban dan berupaya melakukan aksinya.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga terdengar oleh Agusti Mahendra Aditya (22), saksi yang bekerja di toko sebelah. Saksi langsung berlari ke lokasi dan berhasil membantu mengamankan pelaku, patroli pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher akibat senjata tajam. Petugas Polsek Driyorejo yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dan rekaman CCTV toko.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram mengapresiasi kewaspadaan korban dan keberanian saksi yang membantu menggagalkan aksi kejahatan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Musihram mewakili Kapolres Gresik.

Ia menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 479 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Jika ada hal mencurigakan, segera hubungi pihak kepolisian. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
(Redho)

IMG-20260118-WA0014

Gercep, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Tangkap Pelaku Curat

SIBOLGA || jejakindonesia.id – Gerak cepat (gercep) Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Januari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Horas No. 102, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Gatinia Telaumbanua (42), warga Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Marwa Siregar, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang tertidur di kamar lantai dua rumahnya. Sekitar pukul 00.30 WIB, korban terbangun setelah mendengar teriakan warga dari luar rumah yang memberitahukan adanya maling.

Korban kemudian mendengar suara langkah kaki dari lantai dua menuju lantai satu melalui tangga rumah. Dalam kondisi ketakutan, korban memilih tetap berada di dalam kamar. Setelah situasi dirasa aman, korban membuka pintu kamar dan melihat seorang laki-laki yang sedang berusaha keluar melalui pintu depan rumah. Pelaku kemudian melarikan diri dan menjatuhkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis sangkur di teras rumah korban.

“Begitu menerima laporan, personel Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam,” ujar IPTU Marwa Siregar.

Usai kejadian tersebut, korban melakukan pengecekan dan mendapati 1 (satu) unit jam tangan merk Bee Siates warna gold serta 1 (satu) buah rantai tas warna gold yang sebelumnya berada di dalam tas warna pink di lantai dua rumah, telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Inal Tanjung berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Selamati Lase alias Lama di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Pelaku diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

Identitas pelaku diketahui lahir di Sifaoroasi, 14 Juni 1993, berusia 32 tahun, suku Nias, beragama Kristen, pekerjaan petani/pekebun, pendidikan terakhir SMP (tidak tamat), dan berdomisili di wilayah Sibolga Sambas.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis sangkur;
1 (satu) pasang sandal merk Savilo warna abu-abu gelap;
1 (satu) lembar print out foto korban memakai jam tangan;
1 (satu) plastik berisi serpihan kayu;
1 (satu) unit jam tangan merk Bee Siates warna gold;
1 (satu) buah rantai tas warna gold.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni Gatiria Zai dan Neti Saroni Zega, yang merupakan warga Kota Sibolga.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tegas Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Marwa Siregar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Langkah tindak lanjut yang dilakukan meliputi pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan.

Polsek Sibolga Sambas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum guna memberikan rasa aman serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sibolga.

error: Content is protected !!