Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 101

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260228-WA0075

Polres Malang Ungkap Produksi Petasan Ilegal 3 Kg Bubuk Mercon Disita

MALANG || Jejak-indonesia.id - Polres Malang Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembuatan dan penguasaan bahan peledak jenis bubuk mercon atau bondet di wilayah Poncokusumo.

Seorang pria berinisial BP (32) diamankan bersama barang bukti 3 kilogram bubuk petasan siap edar.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, tersangka yang merupakan warga Poncokusumo, Kabupaten Malang itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (25/2/2026).

AKP Bambang menyebut, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran bahan peledak di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan hingga pelaku berhasil diamankan.

“Kami mendapat informasi adanya seseorang yang menjual bahan peledak jenis bubuk mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada tersangka BP dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar AKP Bambang Subinajar, Jumat (27/2).

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga membuat dan menguasai bubuk mercon untuk diperjualbelikan.

Aktivitas tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan mengganggu keamanan masyarakat.

Selain bubuk petasan, Polisi turut menyita enam ikat sumbu mercon dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Motifnya untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya. (*)

IMG-20260227-WA0094

Ditresnarkoba Polda Babel Gerebek Pondok Kebun Di Bangka, 3 Kilogram Sabu Dan Seorang Pemuda Diamankan

BANGKA BELITUNG || Jejak-indonesia.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap seorang pria berinisial RR alias Rio. Rio ditangkap pada Kamis (26/2/26) siang.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan pria berusia 29 tahun itu ditangkap diwilayah Puding Besar Kabupaten Bangka.

"Benar, Ditresnarkoba Polda Babel telah mengamankan pria berinisial RR alias Rio disebuah pondok kebun yang berada di Puding Besar Kabupaten Bangka,"kata Agus,

Dalam penangkapan itu, Tim yang dipimpin Iptu Doni Nopriyadi berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 3 kilogram narkoba jenis sabu.

"Jadi saat diamankan, dari tangan pelaku didapatkan sebanyak 16 paket ukuran sedang maupun besar dengan berat kurang lebih 3 kilogram sabu yang disimpan pelaku di pondok miliknya,"ujar Agus.

Agus juga membeberkan, kasus ini terungkap setelah Tim Ditresnarkoba Polda Babel menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba diwilayah tersebut.

Kemudian, kata Agus, Tim langsung bergegas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku RR alias Rio.

"Setelah berhasil mengamankan RR alias Rio ini, petugas disaksikan perangkat desa setempat melakukan penggeledahan terhadap pondok pelaku dan hasilnya menemukan sejumlah paket sabu kecil,"jelasnya.

"Kemudian, dari pengakuan pelaku juga ada menyimpan sejumlah paket sabu lainnya di bawah pondok yang ditanam oleh pelaku. Berdasarkan keterangan itu, dilakukan penggalian sampai akhirnya ditemukan sejumlah paket sabu besar,"lanjutnya.

Selain mengamankan pelaku dan belasan paket sabu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Diantaranya 2 kotak timbangan, 1 unit timbangan merk Camry, 3 bal plastik bening ukuran sedang termasuk 1 unit handphone milik pelaku.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,"terangnya.

Sementara itu, Agus juga menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami terkait peredaran narkoba diwilayahnya. Tentunya, peran serta masyarakat sangat penting dan ini juga merupakan salah satu upaya kita dalam memerangi peredaran narkoba di Bangka Belitung,"pungkasnya.

IMG-20260227-WA0093

Simpan 29,61 Gram Sabu Didalam Tanah Dirumahnya, IRT Muda Di Tempilang Ditangkap Polda Babel

BANGKA BARAT || Jejak-indonesia.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) muda berinisial Nu (25) harus berurusan dengan Polisi lantaran kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu dirumahnya.

Warga asal Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung dikediamannya pada Rabu (25/2/26) malam.

"Kemarin malam, Tim yang dipimpin Ipda Eka Putra berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Nu atas kepemilikan narkoba jenis sabu yang ditemukan dirumahnya,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (26/2/26) malam.

Dalam penangkapan tersebut, kata Agus, ditemukan 3 (tiga) plastik klip bening sedang yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tanah.

"Jadi sabu itu disimpan pelaku didalam tanah didepan rumahnya. Kemudian petugas menggali tanah tersebut disaksikan perangkat Desa setempat dan ditemukan 3 klip sabu dengan berat bruto 29,61 gram,"ungkapnya.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain dirumah pelaku diantaranya 2 unit handphone, 1 unit timbangan digital warna hitam serta beberapa peralatan terkait aktivitas tersebut.

Agus menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subs pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana 6 sampai 20 tahun penjara,"tegasnya.

IMG-20260227-WA0087

Polres Karangasem Ungkap 18 Kasus Kriminalitas, 16 Tersangka Diringkus

KARANGASEM || Jejak-indonesia.id – Kepolisian Resor (Polres) Karangasem berhasil membongkar jaringan tindak pidana pencurian yang meresahkan warga di Kabupaten Karangasem dalam kurun waktu dua bulan terakhir dalam Ops Sikat Agung 2026. Sebanyak 16 tersangka dari berbagai klaster kejahatan berhasil diamankan beserta barang bukti mulai dari kendaraan hingga hewan ternak.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A., sejumlah PJU dan Kapolsek jajaran menyampaikan hasil tangkapan dalam konferensi pers hasil capaian Operasi Sikat Agung 2025 di Lobi Mapolres Karangasem, Jumat (27/2).

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Sat Reskrim dan jajaran Polsek sejak Januari hingga Februari 2026. Operasi menyasar wilayah Kecamatan Karangasem, Manggis, Rendang, Abang, dan Kubu.

"Berdasarkan 18 Laporan Polisi (LP) yang masuk, tim kami melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus 16 tersangka. Mereka terbagi dalam empat kategori kejahatan, yakni Curat, Curas, Curanmor, dan Pencurian Biasa," ujar AKBP I Made Santika.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 9 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 40 gram emas, 1 unit laptop, serta 1 ekor anak sapi (godel).

Kasat Reskrim menambahkan, modus operandi yang digunakan para pelaku kini kian berani. Dalam kasus Curas (Begal/Jambret), pelaku tak segan menabrak korban yang sedang lengah memantau navigasi ponsel. Sementara pada kasus Curat, pelaku menyasar menara tower dengan merusak gembok untuk mengambil baterai lithium.

"Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Untuk kasus Curas dan Curat, ancaman pidananya mencapai 9 hingga 12 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim

Saat ini, proses hukum terus berjalan. Para tersangka ditahan di beberapa lokasi penahanan, meliputi Rutan Polres Karangasem, Polsek jajaran, Lapas, hingga Bapas Karangasem untuk tersangka di bawah umur.

Mengakhiri keterangannya, Kapolres Karangasem mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri. "Kami meminta masyarakat tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan, seperti meninggalkan kunci di kendaraan atau membiarkan ternak tanpa pengawasan maksimal," pungkasnya.

IMG-20260224-WA0058

Polres Probolinggo Amankan 3 Tersangka Pencuri Koper Milik Wisatawan Asal Thailand di Gunung Bromo

PROBOLINGGO || Jejak-indonesia.id - Polres Probolinggo Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo.

Korban diketahui bernama MKJ (54), seorang WNA asal Thailand, yang kehilangan Tiga tas dan Tiga koper saat berwisata di Bromo pada Minggu, 15 Februari 2026 yang lalu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp108.368.200.

Kapolres Probolinggo, AKBP. M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

“Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata AKBP Latif, saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2/2026).

AKBP Latif menerangkan, korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata.

Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, korban menginap di Probolinggo dan pada dini hari menuju Bromo menggunakan kendaraan Hiace.

Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, korban dan rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke Jeep untuk menuju kawasan Bromo, sementara Tas dan koper milik korban tetap di dalam mobil Hiace.

Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari Bromo, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil telah rusak dan pintu dalam kondisi tidak terkunci.

"Setelah diperiksa, Tiga tas dan Tiga koper milik korban beserta isinya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo," ujar AKBP Latif.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan Tiga tersangka, yakni AR (34), sebagai eksekutor; ES (46), yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian; dan NF (45) yang turut serta mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.

Tersangka AR diamankan pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo. Dari hasil interogasi, ia mengaku melakukan pencurian atas perintah ES.

Petugas kemudian mengamankan ES beserta istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.

“Dari pengungkapan ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” jelas AKBP Latif.

Kapolres Probolinggo juga menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi komitmen Polres Probolinggo Polda Jatim dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo.

“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” ucap AKBP Latif.

Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana. (*)

error: Content is protected !!