Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Berita » Halaman 278

Berita

IMG-20250805-WA0202

Kepala Kejaksaan Agung Perintahkan Seluruh Kejari Tindak Pelaku Tambang Ilegal

Jakarta, Jejak - Indonesia.id | 5 Agustus 2025 – Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara tegas memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku tambang ilegal yang marak terjadi di berbagai daerah.

Instruksi ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, merugikan negara, serta menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal tidak bisa ditawar-tawar lagi. Seluruh Kajari harus turun langsung dan memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Kepala Kejagung dalam pernyataannya yang disampaikan melalui media.

Langkah ini juga menjadi sorotan publik sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja Tipiter Bareskrim Polri yang selama ini dianggap belum maksimal dalam menuntaskan persoalan tambang ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Fast Respon Nusantara, Agus Flores, yang menilai bahwa Kejaksaan kini menjadi garda depan dalam penegakan hukum sektor pertambangan.

“Ini bukti bahwa kinerja Tipiter Bareskrim tengah diuji. Ketika kepolisian dianggap tak mampu menyelesaikan persoalan ini, Kejaksaan mengambil alih peran penting demi penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Agus Flores.

Instruksi ini diharapkan mampu menjadi langkah konkret dalam menghentikan praktik tambang ilegal yang selama ini merajalela, serta menimbulkan dampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat.(Redaksi)

IMG-20250805-WA0173

Dirtipiter BJP Nunung Syaifuddin Di Gugat Di Pengadilan, Soal ini

Jakarta, Jejak - Indonesia.id |  4 Agustus 2025 — Kuasa hukum ternama, Otto Hasibuan Kaligis, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Dittipiter Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Kaligis menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Dittipiter Bareskrim adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Kaligis memaparkan tiga alasan utama yang menjadi dasar pengajuan praperadilan tersebut.

Pertama, penyidik Bareskrim mendasarkan proses penyelidikan pada Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf k Undang-Undang Kehutanan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini, menurut Kaligis, jelas-jelas bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat perbuatan itu dilakukan. Penggunaan pasal yang sudah tidak berlaku, lanjutnya, juga melanggar asas non-retroaktif dalam hukum pidana.

“Penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dengan menerapkan pasal yang tidak berlaku jelas tidak sah. Maka seluruh proses hukum yang dilandaskan pada pasal tersebut harus dihentikan,” tegas Kaligis.

Kedua, kliennya disangkakan melakukan perusakan hutan, padahal faktanya hanya melakukan pemasangan patok atau pagar pembatas di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) miliknya sendiri. Kaligis menyebut, tindakan tersebut justru merupakan kewajiban hukum pemegang IUP dalam rangka menjaga batas wilayah konsesi.

Lebih lanjut, Kaligis menyebut bahwa dugaan perusakan hutan justru dilakukan oleh pihak lain, yakni PT P, yang melakukan aktivitas pengerukan di luar wilayah izin. Kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana ini, namun laporan polisi tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian dengan alasan bahwa masalah tersebut harus diselesaikan secara keperdataan.

“Jika laporan klien kami harus diselesaikan secara keperdataan, maka seharusnya laporan terhadap klien kami juga ditempatkan pada ranah yang sama. Objek dan locus delicti dari kedua laporan tersebut identik,” jelas Kaligis.

Dalam Gugatan Tersebut ada Tertera Sebagai Tergugat Dirtipiter Bareskrim Polri.

Ketiga, Kaligis menyoroti ketidaksesuaian antara pasal yang disangkakan dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dalam proses BAP. Kliennya dijerat dengan Pasal 162 UU Minerba jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Kehutanan, namun pertanyaan yang diajukan penyidik lebih berfokus pada tindakan pemasangan patok di wilayah IUP, bukan pada unsur gangguan terhadap kegiatan pertambangan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

“Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak relevan dengan tindak pidana yang disangkakan, sehingga peristiwa pidana yang didalilkan menjadi kabur atau obscure,” ujar Kaligis.

Berdasarkan ketiga alasan tersebut, Kaligis menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim bertentangan dengan Pasal 1 angka 5 KUHAP jo. Pasal 1 angka 2 KUHAP, sehingga penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

Permohonan praperadilan ini dijadwalkan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (red)

IMG-20250805-WA0001

Lista Hurustiati SH., MH Bersama Perwakilan FWJ INDONESIA & PPRI Hadir di Panen Raya Anggur PONJAY BENDAV – ASPAI

Tangerang Selatan, Jejak - Indonesia.id |  Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia dan Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) telah bersinergi kolaborasi dengan komunitas anggur khususnya di kota Tangerang Selatan sudah sejak awal berdirinya komunitas anggur Tangsel pada tahun 2019 hingga terjadi transformasi dari Komunitas Anggur Tangsel (KAT) yang mulai berganti nama pada tahun 2024 menjadi ASPAI (Asosiasi Penggiat Anggur Indonesia) Kota Tangerang Selatan. FWJ Indonesia & PPRI terus mengikuti dan mengawal komunitas anggur Tangsel yang disaat awal berdiri di ketuai oleh Roy Nurdin dan melalui Komunitas Anggur Tangsel yang di ketuai Roy Nurdin yang menginisiasi awal berdirinya ASPAI (Asosiasi Penggiat Anggur Indonesia) yang diketuai oleh Tosan Aji (Ocan).

Ade Gunawan perwakilan dari FWJ INDONESIA bersama Ketua Umum PPRI - Ikin Roki'in terus mengawal perkembangan para penggiat anggur Indonesia di ASPAI yang sangat solid dipimpin oleh Tosan Aji (Ocan) sebagai Ketua Umum ASPAI dan Roy Nurdin Sebagai Ketua 1 ASPAI , ASPAI terus berkembang dari awal berdiri selalu konsisten dalam menjalankan program - programnya mulai dari mengadakan pelatihan - pelatihan budidaya anggur kemasyarakatan luas , peningkatan kompetensi para penggiatan anggur Indonesia sampai tersertifikasi secara profesional dan mengembangkan pertanian taman dan kebun anggur hampir di seluruh Indonesia hingga program swasembada anggur di Indonesia sertae pengembangan varietas anggur khas lokal produksi buah anggur asli dari Indonesia.

Pada hari Rabu pagi ini tanggal 04 Agustus 2025, Alhamdulillah kita ASPAI khususnya dari Kota Tangerang Selatan telah mencapai sebuah prestasi baru yaitu melaksanakan panen anggur lokal produk anggur asli dari Kota Tangerang Selatan dengan Nama " Anggur PONJAY BENDAV " , ujar Roy Nurdin yang didamping oleh para pengurus dari ASPAI Kota Tangsel yang saat ini diketuai oleh Aat Jamiat.

Roy Nurdin menjelaskan bahwa Anggur Lokal Kota Tangerang Selatan lahir di wilayah Pondok Jaya, Pondok Aren tepatnya dari Taman Anggur Ponjay dimana Pohon Indukan Tunggal berasal dan dikembangkan pembudidayaan secara khusus di Greenhouse Ketancap, Cipayung - Ciputat oleh ASPAI Kota Tangerang Selatan. Nama PONJAY BENDAV untuk anggur lokal dari Kota Tangerang Selatan diambil dari nama Walikota Tangerang Selatan yaitu Benyamin Davnie dan Ponjay diambil dari tempat asal pohon indukan dari Taman Anggur Pondok Jaya yang disingkat dengan nama Ponjay. Anggur Lokal PONJAY BENDAV dari Kota Tangerang Selatan lahir dan mulai didaftarkan sejak tahun 2023 dan terus diproses segala detail perizinannya dengan resmi melalui tahapan yang telah ditetapkan dari kementerian pertanian RI, tegas Roy Nurdin.

Hadir dalam acara pelaksanaan panen raya perdana anggur PONJAY BENDAV antara lain Tosan Aji beserta para pengurus ASPAI Pusat, keluarga besar ASPAI Tangsel, Walikota Tangerang Selatan - Benyamin Davnie, Ibu Anggur Tangsel - Lista Hurustiati SH.,MH. yang juga menjadi dewan penasehat ASPAI Tangsel, perwakilan Kementerian Pertanian RI dari Perwakilan Dirjene Hortikultura - Ir. Sri Haryati, perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Banten - Erry Yanuar, S.P. M.M, Ketua TP PKK Provinsi Banten sekaligus Bunda PAUD, Tinawati Andra Sony dan Tokoh Masyarakat Kota Tangerang Selatan - Zarkasih Nur serta perwakilan Dinas Pertanian Kota Tangerang Selatan, Camat Ciputat , Lurahe Cipayung dan para awak media khususnya dari FWJ INDONESIA & PPRI. Perkiraan jumlah yang hadir dalam acara panen raya perdana Anggur PONJAY BENDAV sekitar +/- 100 orang jelas Roy Nurdin.

Bersyukur Alhamdulillah acara pelaksanaan acara panen raya perdana Anggur PONJAY BENDAV berjalan dengan lancar, baik dan penuh berkah. Dan alhamdulillah juga Bunda Lista Hurustiati sebagai dewan pembina / penasehat dari ASPAI Tangsel beserta para pengurus ASPAI Tangsel terus semangat mengembangkan budidaya Anggur di Kota Tangsel, tegas Roy Nurdin dengan penuh senyum bahagia.

Dan Lista Hurustiati sebagai pembina / penasehat ASPAI Tangsel menyampai harapan kepada seluruh jajaran kepemerintahan mulai dari Kementerian Pertanian, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk bisa terus memberikan supportnya secara maximal agar budidaya anggur berkembang menuju Indonesia Swasembada Anggur dan secara khusus Bunda Lista Hurustiati menyampai harapan Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten menjadi Kota Anggur dan Provinsi Anggur di Indonesia. (Gunawan)

IMG-20250804-WA0195

Jangan uji kekompakan kami bapak bupati, ini kata Ketua Umum KJJT

Surabaya, Jejak - Indonesia.id |  Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), mengecam dan mengutuk tindakan anarkis atas kekerasan terhadap wartawan saat wawancara Bupati Situbondo, yang tampak emosi saat menerima sejumlah massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat.

Akibat kekerasan itu, seorang wartawan Radar Situbondo, Humaidi, dirawat di Rumah Sakit setempat karena menderita luka memar di tulang rusuknya.

Ade. S Maulana ketua umum yang memimpin ratusan jurnalis/wartawan komunitasnya, menyesalkan kejadian itu, tindakan yang dilakukan oknum yang diduga 'pendukung' atau simpatisan Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo, itu termasuk merusak kebebasan pers, dan menghalang-halangi tugas wartawan.

Jelas kata Ade, pasal tersebut berbunyi. Menghalangi tugas wartawan diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

“Bila perlu kasus tersebut tidak jadi ‘bola liar’ segera ditarik dan ditangani pihak penyidik polda jatim, kami lebih percaya itu. Tidak ada intervensi dari pihak manapun,” pintanya, Senin (04/08/2025).

Lebih lanjut kata Ade, aksi solidaritas rekan-rekan KJJT siap akan memenuhi pintu gerbang mapolda jatim. Jika 1 kali 24 jam pihak Bupati Situbondo tidak minta maaf secara terbuka kepada seluruh media baik cetak maupun elektronik.

“Jangan menguji ke kompakan profesi kami bapak Bupati, meski kami hanya bertugas sebagai kuli tinta di lapangan. Dari Sabang sampai Merauke, mereka rekan seprofesi kami, jika ada rekannya tersakiti, jelas akan turun aksi sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap korban Humaidi dari media Radar Jawa Pos Group.” Tegas Ade.

Melihat kronologi yang disampaikan terkait kejadian itu, jelas bahwa ada pelaku penganiayaan, yang bisa dijerat pasal 351 juncto UU pokok Pers nomor 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1 tersebut.

Menurut hemat Ade, seharusnya Bupati Situbondo tidak arogan, tidak sok kuasa dan menghina rekan jurnalis yang sedang bertugas. Betapa pun reaksi dari jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa. Bupati tidak seharusnya menghina dan merendahkan profesi.

Ade selaku Ketua menyerukan untuk memboikot kegiatan Bupati Situbondo, dan menolak menyiarkan informasi Pemkab Situbondo, sebagai wujud protes dan keprihatinan akan iklim kebebasan pers di Situbondo, Jatim, dan Indonesia.

"Ini yang justru kita khawatirkan terjadi, bahwa data penelitian Dewan Pers bahwa Berdasarkan data Dewan Pers, skor IKP Jawa Timur turun dari 76,55 poin pada 2023 (kategori Cukup Bebas) menjadi 67,45 poin pada 2024 (kategori Agak Bebas). Skor ini berada di bawah rata-rata nasional (69,46 poin), dan menempatkan Jawa Timur di peringkat 33 dari 38 provinsi, turun tajam dari posisi ke-14 pada tahun sebelumnya," ujarnya, (04/08/2025).

Berikut Disampaikan Kronologi Aksi Kekerasan Yang Dialami Wartawan Radar Situbondo Humaidi Saat Meliput Aksi Demo Bupati

1. Kamis tanggal 31 Juli 2025, sekitar pukul 09.30, wartawan Jawa Pos Radar Situbondo atas nama Humaidi masuk ke tengah aksi unjuk rasa sekelompok massa (LSM) yang memprotes pernyataan Bupati Situbondo Rio Wahyu Prayogo terkait konten video Tiktok.

2. Sebagai seorang wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik, Humaidi bermaksud meliput aksi unjuk rasa yang berlangsung di sebelah utara Alun-Alun Situbondo tersebut.

3. Ketika terjadi dialog antara Bupati Rio dengan puluhan aktivis, Humaidi bermaksud mengambil video. Humaidi juga mengajukan sejumlah pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati Rio.

4. Begitu pertanyaan diajukan, Bupati Rio langsung menepis tangan Humaidi. Beruntung HP tidak sampai terjatuh. Tapi, Humaidi tetap berupaya mengonfirmasi Bupati Rio terkait aksi demo LSM tersebut.

5. Lagi-lagi Bupati Ro menunjuk-nunjuk wajah Humaidi disaksikan pendemo dan wartawan dari media lain yang sedang melakukan tugas jurnalistik. Dalam kondisi terintimidasi, Humaidi berupaya mengambil HP-nya dengan dua tangannya.

6. Saat Bupati Rio memegang HP Humaidi dengan tangan kirinya, dia berusaha mempertahankannya. Selanjutnya Humaidi berusaha menarik HP dari tangan kiri Bupati Rio menggunakan tangan kanannya. Humaidi sempat membentak Bupati Rio yang sudah berupaya merampas HP sehingga memanggil reaksi dari pengawal bupati, yaitu satu anggota Satpol PP dan anggota Polres Situbondo.

7. Beberapa saat setelah Bupati Rio memaki Humaidi, tiba-tiba ada seseorang yang bukan peserta demo maupun bukan anggota Polres Situbondo menarik tangan kiri Humaidi dari samping belakang. Begitu ditarik, Humaidi langsung dibanting di tengah kerumunan.

8. Sebelum terjatuh, Humaidi merasa ada orang yang memukul satu kali dari belakang. Pada saat posisi duduk hanya merasakan satu tendangan dari samping kanan.

9. Sekitar pukul 10.00 setelah aksi demo bubar, Humaidi mencoba untuk mewawancarai Bupati Rio. Namun, perlakuan kurang santun ditunjukkan oleh Bupati Rio dengan memaki Humaidi. Ditambah lagi ancaman-ancaman dari simpatisan Bupati Rio. Saat itu Humaidi dibantu oleh temannya bernama Lubis, 30 tahun, yang kebetulan orang dekat Bupati Rio. Dialah yang mendampinginya hingga Humaidi tiba di Pendapa Bupati.

10. Bupati Rio juga mempermalukan Humaidi di depan banyak orang. Mengatakan kepada Humaidi tidak punya malu dan saya sok-sokan. Ucapan Bupati Rio yang paling menyakitkan adalah mengataain Humaidi sebagai aktivis burik (anus).

11. Saat duduk di pendapa, Humaidi hendak dipertemukan dengan Bupati Rio. Namun, Bupati Rio langsung mengisi acara. Humaidi sempat menunggu, namun ada anggota Polres Situbondo yang mendatanginya untuk memastikan keselamatannya. Akhirnya Humaidi dibawa ke kantor Polres Situbondo dengan alasan demi kemanan.

12. Saat berada di Polres Situbondo, Humaidi langsung melaporkan kejadian yang baru saja dialami ke penyidik hingga ke SPKT Polres Situbondo dan mendapatkan surat bukti tanda lapor.

13. Dia melapor ke Polres Situbondo atas dugaan menghalang- halangi kinerja jurnalistik. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pihak terlapor adalah penyusup yang menarik tangan kiri Humaidi dan membantingnya.

14. Terkait kekerasan fisik yang dialami, Humaidi sudah meminta visum et repertum dan hasilnya masih menunggu keterangan dari dokter.

15. Dalam posisi berbaring di IGD di RSUD dr Abdoer Rahem, teman-teman wartawan/jurnalis banyak yang datang menjenguknya. Mereka terdiri dari anggota PWI, IWO, dan IJTI Situbondo.

Sumber Resmi : Divisi Humas KJJT

Oplus_0

13 Kali Mogok Saat Bawa Pasien, Ambulans RSUD Boltara Nyaris Jadi ‘Mobil Maut’

Bolmut, Jejak - Indonesia.id |  Salah satu warga Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Lisda Naue yang akrab di panggil (Eli Ocit), mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan ambulans milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Boltara. Ungkapan kekecewaan itu ia sampaikan lewat akun Facebook pribadinya setelah ambulans yang mengantarkan anaknya rujukan ke rumah sakit di Gorontalo mengalami kerusakan hingga 13 kali sepanjang perjalanan.

Eli Ocit menyebut bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu malam, 03 Agustus 2025, saat anaknya harus dirujuk ke RS di Gorontalo karena alasan medis.

Dalam keterangannya kepada media ini, Eli menjelaskan bahwa ambulans yang digunakan dalam kondisi tidak layak dan mengalami kerusakan yang begitu serius.

"Saya sangat menyesalkan pelayanan RSUD Boltara. Ambulans yang mengantar anak saya mogok sampai 13 kali. Untung anak saya tidak begitu parah," ujarnya kepada media ini melalui telpon WhatsApp, Senin (04/08/2025).

Lebih lanjut, Eli menyampaikan harapannya kepada pemerintah daerah agar lebih memperhatikan fasilitas kesehatan, khususnya kendaraan operasional untuk rujukan pasien.

"Saya harap pemerintah daerah bisa segera memperbaiki fasilitas-fasilitas seperti ambulans ini. Ini soal nyawa orang," tambahnya.

Kerusakan yang terjadi berulang kali selama perjalanan ke Gorontalo tidak hanya menimbulkan kekhawatiran, tetapi juga mempertanyakan kelayakan armada medis yang digunakan oleh RSUD Boltara, terutama untuk penanganan pasien rujukan dengan jarak tempuh yang cukup jauh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Boltara belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut, meskipun awak media telah mencoba menghubungi untuk konfirmasi.

Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya perawatan dan standarisasi armada ambulans demi keselamatan pasien yang membutuhkan layanan rujukan darurat. (tim)

error: Content is protected !!