Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Berita » Halaman 11

Berita

IMG-20260810-WA0066

Polda Banten Hadirkan Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat Bayah, Lebak

SERANG || Jejak-indonesia.id – Polda Banten melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak. Layanan ini menjadi upaya Polda Banten untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat dan praktis.

Layanan SIM keliling tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan sasaran masyarakat di wilayah Bayah dan sekitarnya, Kabupaten Lebak.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan sehat rohani.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kehadiran layanan SIM keliling merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan pelayanan yang semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat.

“Polda Banten terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat dan praktis. Melalui layanan SIM keliling ini, masyarakat Bayah dan sekitarnya dapat memanfaatkan pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus menempuh jarak yang jauh,” ujar Maruli pada Senin (10/08).

Menurutnya, pelayanan yang dekat dengan masyarakat diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan administrasi berkendara.

“Kami mengajak masyarakat Bayah dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Pastikan SIM tetap aktif dan tertib dalam memenuhi ketentuan administrasi berkendara,” katanya.

Maruli menambahkan, kepemilikan SIM yang masih berlaku merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas dan mendukung keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Mari bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Dengan SIM yang aktif dan kepatuhan terhadap aturan, kita wujudkan perjalanan yang aman, nyaman dan tertib,” tutup Kabidhumas Polda Banten.

Polda Banten mengajak masyarakat Bayah, Kabupaten Lebak, untuk memanfaatkan layanan SIM keliling tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin dekat, mudah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Bidhumas).

IMG-20260810-WA0029

BAZNAS dan BNNK Banyuwangi Jalin Sinergi Perkuat P4GN, Edukasi Hingga Pemberdayaan Mantan Pengguna Narkoba

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Senin 10 Agustus 2026 – Upaya mewujudkan masyarakat Banyuwangi yang sehat, produktif, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika terus diperkokoh melalui kerja sama lintas sektor. Komitmen nyata ini terwujud dalam audiensi yang berlangsung antara BAZNAS Kabupaten Banyuwangi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi dalam rangka pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus membuka peluang kolaborasi yang lebih luas—mulai dari edukasi, pembinaan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat.

Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam membangun koordinasi yang lebih terarah antara lembaga pengelola zakat dengan institusi yang memiliki mandat resmi dalam penanganan permasalahan narkotika. Kedua belah pihak sepakat bahwa persoalan narkotika tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui pendekatan penindakan. Pencegahan, edukasi, rehabilitasi, serta pemberdayaan sosial dan ekonomi menjadi pilar-pilar penting untuk membangun ketahanan masyarakat secara menyeluruh.

Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, menegaskan bahwa perang melawan narkotika menuntut keterlibatan aktif seluruh elemen bangsa. Menurutnya, BNN tidak mungkin bekerja sendiri dalam menghadapi ancaman yang semakin meluas ini. Sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, serta pihak-pihak yang peduli terhadap pemberdayaan masyarakat menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi.

"P4GN ini bukanlah tugas semata-mata BNN. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Semakin banyak pihak yang bergerak dan bersinergi, maka benteng pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat akan semakin kokoh," ujar Kombes Rachmat saat pertemuan yang berlangsung Selasa (4/8) lalu.

Lebih lanjut, ia menilai keterlibatan BAZNAS memiliki nilai strategis yang luar biasa, terutama dalam mendukung aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

"Kami melihat ruang kolaborasi yang sangat terbuka lebar dengan BAZNAS, khususnya dalam memberikan penguatan kepada masyarakat yang membutuhkan dukungan. Pencegahan harus dibarengi dengan upaya membangun ketahanan sosial dan ekonomi, agar masyarakat memiliki fondasi yang kuat untuk menolak narkotika," tambahnya.

Kombes Rachmat juga memberikan perhatian khusus pada masyarakat yang telah menyelesaikan proses pemulihan dari penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, proses pemulihan tidak boleh berhenti begitu seseorang dinyatakan pulih. Mereka membutuhkan lingkungan yang mendukung serta kesempatan nyata untuk kembali menjalani kehidupan yang bermartabat dan produktif.

"Mereka yang telah berjuang melewati masa pemulihan harus kita beri ruang untuk bangkit kembali. Jangan sampai setelah pulih, mereka justru tergelincir kembali karena tidak memiliki aktivitas yang bermanfaat atau peluang untuk berkembang," tegasnya.

Pemberdayaan ekonomi, menurutnya, dapat menjadi instrumen yang sangat efektif untuk membantu mantan pengguna narkoba membangun kembali peran dan keberadaan mereka di tengah masyarakat. Ketika seseorang memiliki kegiatan yang positif, memiliki keterampilan, serta memiliki pekerjaan atau usaha yang layak, maka peluang untuk membangun kehidupan yang lebih baik akan semakin besar. Inilah sebabnya aspek pemberdayaan menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya pencegahan—agar mereka tidak kembali terjerat karena keputusasaan.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersikap terbuka dan tidak memberikan stigma berlebihan kepada mereka yang telah menjalani proses pemulihan.

"Mari kita berikan ruang seluas-luasnya bagi mereka untuk kembali berkontribusi. Jangan biarkan pandangan kita justru membuat mereka merasa tersisih dan terasing. Dukungan kita adalah kekuatan yang sangat mereka butuhkan untuk bangkit," imbuhnya.

Dari sisi BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, sinergi dengan BNNK diharapkan dapat melahirkan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dan membawa manfaat yang nyata. Selain edukasi dan pembinaan, peluang kerja sama juga diarahkan pada pemberdayaan kelompok-kelompok yang membutuhkan dukungan, termasuk mereka yang telah selesai menjalani masa pemulihan.

Kolaborasi ini ditekankan tidak boleh berhenti pada seremonial belaka, melainkan harus diterjemahkan menjadi program yang berkelanjutan dan menjawab kebutuhan riil di lapangan. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian bersama adalah membuka peluang usaha dan kegiatan produktif bagi mantan pengguna narkoba, dengan tetap memperhatikan tahapan pemulihan, kondisi sosial, serta kebutuhan masing-masing penerima manfaat.

BNNK Banyuwangi bersama BAZNAS juga sepakat untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas mengenai bahaya narkotika, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menciptakan lingkungan yang ramah dan mendukung proses pemulihan.

Dengan pendekatan yang komprehensif ini, P4GN tidak lagi hanya bermakna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, melainkan juga membangun ketahanan masyarakat agar mampu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, sejahtera, dan produktif bagi seluruh warga. Sinergi antara BAZNAS dan BNNK Banyuwangi diharapkan dapat menjadi teladan kolaborasi lintas sektor berbasis masyarakat, yang menyatukan kekuatan pencegahan, edukasi, pemulihan sosial, dan pemberdayaan ekonomi dalam satu arah yang sama.

"Cita-cita kita adalah Banyuwangi yang semakin tangguh menghadapi ancaman narkotika. Bukan hanya dengan penindakan yang tegas, tetapi juga melalui pencegahan yang cerdas, edukasi yang merata, pemulihan yang manusiawi, dan pemberdayaan yang nyata. Harapannya, masyarakat semakin sadar, semakin peduli, dan mereka yang telah pulih dapat kembali menjadi bagian yang bermanfaat bagi masyarakat," pungkas Kombes Rachmat.

IMG-20260810-WA0026

Pemilihan BPD Desa Bendungan Sragen Dipersoalkan, Jadwal Dimajukan ke Hari Minggu hingga Dugaan Konflik Kepentingan

SRAGEN || Jejak-indonesia.id – Pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, menuai polemik. Sejumlah peserta mempertanyakan perubahan jadwal pemilihan yang disebut dimajukan dari jadwal resmi yang telah disusun Tim Kecamatan Kedawung.

Berdasarkan informasi dan dokumen jadwal tahapan yang dihimpun, pemilihan anggota BPD Desa Bendungan semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026. Namun, pelaksanaannya justru digelar lebih awal pada Minggu, 2 Agustus 2026, bertempat di Balai Desa Bendungan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Perubahan jadwal tersebut menjadi sorotan lantaran sejumlah peserta menyebut pelaksanaannya tidak diketahui oleh Camat Kedawung maupun Kepala Desa Bendungan. Namun demikian, informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Dalam jadwal tahapan pengisian anggota BPD periode 2026–2034 yang disebut disusun oleh Tim Kecamatan Kedawung dan ditandatangani Camat Kedawung Endang Widayanti, pelaksanaan pemilihan tercantum:

Sabtu, 1 Agustus 2026: Desa Jengrik, Mojodoyong, dan Mojokerto.

Senin, 3 Agustus 2026: Desa Karangpelem, Celep, dan Pengkok.

Selasa, 4 Agustus 2026: Desa Bendungan, Kedawung, Wonokerso, dan Wonorejo.

Namun, untuk Desa Bendungan, pelaksanaan disebut telah dilakukan pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Perubahan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari peserta mengenai siapa yang mengambil keputusan, apa dasar perubahan jadwal, serta apakah perubahan tersebut telah melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan sebagaimana mestinya.

Selain persoalan jadwal, proses pemilihan juga dipersoalkan terkait posisi salah satu peserta, yakni Rina Utami, yang berdasarkan informasi dari sejumlah peserta memperoleh 22 suara.

Sejumlah peserta menyebut Rina Utami merupakan istri salah satu perangkat desa sekaligus disebut terlibat sebagai panitia pemilihan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan netralitas proses pemilihan.

Namun, klaim mengenai hubungan, posisi kepanitiaan, serta potensi konflik kepentingan tersebut belum mendapatkan klarifikasi resmi dari Rina Utami maupun panitia penyelenggara.

Dari sekitar 18 peserta yang disebut mengikuti proses pemilihan, di antaranya Agus Sutrisno, Suratno, Pujiyono, Surnoto, Teguh Sukarji, Martoyo, Giyono, Agus Purwo Handoko, Iswanto, Agus Supriyono, Suparno, Rina Utami, Reva Arhanda, Laras Puji Lestari, Gunarso, dan Tarwoko. Salah satu peserta, Gunarso, disebut tidak hadir.

Salah seorang peserta menyatakan akan mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen untuk meminta evaluasi terhadap proses pemilihan tersebut.

“Kami meminta keadilan. Pemilihan kemarin kami nilai tidak netral dan cacat hukum sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan pelaksanaan pemilihan yang dilakukan pada hari Minggu. Peserta tersebut mengaitkannya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya ketentuan yang menurutnya berkaitan dengan pelaksanaan pada hari kerja.

Selain itu, ia merujuk pada Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2022 mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen yang menetapkan lima hari kerja, Senin hingga Jumat.

Meski demikian, apakah ketentuan mengenai hari dan jam kerja tersebut secara langsung mengatur atau melarang pelaksanaan tahapan pemilihan BPD pada hari Minggu masih membutuhkan penjelasan serta interpretasi resmi dari pemerintah daerah.

Sorotan juga datang dari Sugiyanto, S.H., aktivis Jawa Tengah. Ia menilai perubahan jadwal dari hari kerja menjadi hari Minggu perlu dijelaskan secara terbuka oleh panitia maupun pihak berwenang.

“Kalau jadwal diundur masih bisa dipahami karena mungkin ada kendala teknis. Namun, kalau justru dimajukan ke hari Minggu, tentu menjadi tanda tanya besar. Apa dasar pertimbangannya? Apakah perubahan jadwal tersebut sudah dimusyawarahkan dan disetujui oleh pihak-pihak yang berwenang?” ujar Sugiyanto.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hari pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kepastian prosedur, administrasi, transparansi, dan legitimasi hasil pemilihan.

“Perubahan jadwal perlu dikaji dari aspek hukum dan administrasi. Apabila benar pelaksanaan dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka proses tersebut berpotensi menimbulkan sengketa dan layak dievaluasi oleh instansi terkait,” katanya.

Sugiyanto bahkan meminta Dinas PMD Kabupaten Sragen turun tangan untuk melakukan evaluasi.

“Sepanjang pengetahuan saya, ini menjadi satu-satunya pelaksanaan pemilihan anggota BPD di Kabupaten Sragen yang dilaksanakan pada hari Minggu. Karena itu, saya meminta Dinas PMD Kabupaten Sragen segera melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan adanya pelanggaran prosedur,” tegasnya.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Bendungan, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.

Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Camat Kedawung Endang Widayanti. Namun, belum ada penjelasan substantif mengenai perubahan jadwal tersebut.

Melalui pesan singkat, Camat Kedawung menyampaikan bahwa dirinya sedang bersama Kapolsek Kedawung dan akan menghubungi kembali. Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lanjutan tersebut belum diterima redaksi.

Polemik ini kini bergulir pada satu pertanyaan utama: apakah perubahan jadwal pemilihan BPD Desa Bendungan dari Selasa, 4 Agustus menjadi Minggu, 2 Agustus 2026 telah dilakukan berdasarkan mekanisme dan kewenangan yang sah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat diberikan secara terbuka oleh Panitia Pemilihan BPD, Pemerintah Desa Bendungan, Pemerintah Kecamatan Kedawung, maupun Dinas PMD Kabupaten Sragen, sehingga tidak muncul spekulasi mengenai keabsahan proses dan hasil pemilihan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Pemerintah Desa Bendungan, Panitia Pemilihan BPD, Pemerintah Kecamatan Kedawung, serta Dinas PMD Kabupaten Sragen. Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen redaksi terhadap prinsip keberimbangan dan pelaksanaan jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

IMG-20260809-WA0040

Festival Raimuti 2026 Meriah, Final Dayung dan Perahu Mesin 15 PK : Satukan Semangat dan Kebersamaan

MANOKWARI || Jejak-indonesia.id – Festival Raimuti Tahun 2026 berlangsung meriah di Dermaga H. Rahman Mansim, Jalan Trikora Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kab Manokwari, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan yang digelar Kodam XVIII/Kasuari tersebut diikuti oleh 193 peserta dari seluruh Kabupaten di Prov. Papua Barat dan Papua Barat Daya serta Kabupaten Yapen Papua Tengah. Mempertandingkan final Perahu Dayung Tradisional kategori putra-putri sejauh 300 meter dan Perahu mesin 15 PK dengan jarak tempuh 1.200 meter, berlangsung dengan penuh semangat dan antusiasme masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Christian Kurnianto Tehuteru, Ketua Persit KCK PD XVIII/Kasuari Ny. Mevi Christian K. Tehuteru, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare, S.I.K., Kasdam XVIII/Kasuari Brigjen TNI Dian Hardiana, S.I.P., Irdam XVIII/Kasuari Brigjen TNI Saktiyono, Kapoksahli Pangdam XVIII/Kasuari Brigjen TNI Juniras Lumban Toruan, S.Sos., M.Si., Danrindam XVIII/Kasuari Brigjen TNI Piter Sampe Toding, S.E., M.M., Danrem 181/PVT Brigjen TNI Slamet Riadi, S.I.P., Danrem 182/JO Kol Inf. Irwan Budiana, S.E., M.M., M.Han., Kafasharkan Manokwari Kol Laut Teguh Trilaksana S.E.M.Tr Opsla, para Asisten dan Kabalakdam XVIII/Kasuari, Wakil Ketua III DPRP Papua Barat Frids B. Indow, serta Kepala Dinas Pariwisata Papua Barat Jafar Werfete, S.Sos., M.M.

Kemeriahan semakin terasa ketika Pangdam XVIII/Kasuari bersama Ketua Persit KCK PD XVIII/Kasuari, meninjau langsung stand UMKM Festival Raimuti sebelum menyaksikan perlombaan. Final dayung putri dan putra, dilanjutkan atraksi perahu naga dan perlombaan Perahu Mesin 15 PK.

Pada kategori dayung putra, Juara 1 diraih pasangan Maks Karubaba dan Yonas Raubaba, dengan waktu 2 menit 20,40 detik, disusul David Koromath dan Markus Aronggear sebagai Juara 2 dengan waktu 2 menit 20,90 detik, serta Lanius Robaha dan Pinon Robaha sebagai Juara 3 dengan waktu 2 menit 24 detik, Untuk kategori putri, Juara 1 diraih Sisma Robaha dan Desi Robaha dengan waktu 2 menit 35 detik, Juara 2 Salomina Koromath dan Dolfince Mai dengan waktu 2 menit 40 detik, serta Juara 3 Megawati Hesti Wareway dan Ester Raubaba dengan waktu 2 menit 48 detik, Sementara itu, kategori perahu mesin 15 PK menempatkan Aser Waroy sebagai Juara 1 dengan waktu 1 menit 49 detik, Yehuda Warom Juara 2 dengan waktu 1 menit 54 detik, dan Yusuf Roni Wanggai Juara 3 dengan waktu 1 menit 55 detik.

Festival Raimuti 2026 yang berlangsung selama 6–8 Agustus tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga air, tetapi juga menjadi ruang mempererat kebersamaan masyarakat, melestarikan budaya, serta mendorong UMKM dan potensi wisata daerah. Hingga seluruh rangkaian berakhir, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan antusiasme masyarakat yang tinggi.

Sumber: Pendam XVIII Kasuari

IMG-20260809-WA0009

Polsek Tambora Serahkan 6 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curanmor Kepada Pemilik Yang sah

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh Polsek Tambora. Pada Jumat (7/8/2026), Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K. yang diwakili Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. bersama Panit Reskrim IPDA Priyo Purnomo, S.E. menyerahkan enam unit sepeda motor hasil pengungkapan kepada para pemilik sahnya di Mako Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Keenam kendaraan tersebut sebelumnya berhasil diamankan petugas di sekitar Gerbang Tol Cikupa saat akan dikirim menggunakan sebuah truk menuju wilayah Sumatra.

Setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi administrasi, serta pencocokan data kepemilikan secara teliti, kendaraan akhirnya dapat dikembalikan kepada para pemilik sesuai prosedur yang berlaku.

Penyerahan kendaraan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Tambora dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Selain mengungkap kasus, kepolisian juga memastikan setiap barang bukti dapat kembali ke tangan pemilik yang sah melalui proses identifikasi yang profesional dan akuntabel.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K. menyampaikan bahwa keberhasilan pengembalian kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi yang mengedepankan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap kendaraan yang berhasil diamankan akan kami verifikasi secara cermat agar dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah. Kepercayaan masyarakat adalah motivasi kami untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan humanis,” ujar Kapolsek Tambora.

Kegiatan yang berlangsung di Mako Polsek Tambora, Jalan Pangeran Tubagus Angke No. 1, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Polsek Tambora menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik, menjaga keamanan wilayah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

error: Content is protected !!