Peristiwa

Bawa Koper Besar, Tim Gabungan Polri Datangi Kejagung Serahkan Berkas Kasus Mantan Jampidsus

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/7/2026) siang. Kedatangan tim gabungan ini bertujuan untuk menyerahkan dokumen administrasi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Rombongan penyidik tiba sekitar pukul 13.10 WIB dengan menggunakan minibus Toyota Hiace putih berpelat nomor khusus Kepolisian RI. Mengenakan jaket biru bertuliskan “Reserse”, para penyidik langsung bergerak cepat masuk melalui pintu belakang gedung Jampidsus. Di antara rombongan, terlihat Wakil Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipikor Polri Kombes Pol Ahmad Sulaiman serta Kasubdit I Kortas Tipikor Polri Kombes Pol Danny H. Ardiantara B. Sianipar.

Perhatian sempat tertuju pada sebuah koper besar berwarna merah muda yang dibawa oleh salah satu penyidik. Koper tersebut diberi label tulisan BAP dan Mindik LP 01 dan LP 02, yang mengindikasikan berisi dokumen berita acara pemeriksaan dan administrasi penyidikan. Saat memasuki gedung, seluruh tim memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media.

Setelah berada di dalam Gedung Bundar selama hampir empat jam, tim gabungan Polri terpantau keluar pada pukul 16.49 WIB. Mereka tetap bungkam saat dihujani pertanyaan oleh media mengenai detail berkas yang diserahkan, lalu langsung bergegas masuk ke dalam mobil.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa kedatangan kepolisian tersebut merupakan bagian dari pelimpahan perkara penting. “Benar, rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Langkah ini menandai pengalihan resmi penanganan tiga perkara besar dari Polri ke Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Tiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Dalam pusaran kasus ini, kepolisian telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *