Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Redaksi

Pemeriksaan Saksi Perkara Cukai Digelar di PN Singaraja, Kerugian Negara Capai Rp598 Juta

SINGARAJA || Jejak-indonesia.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai kembali digelar di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B pada Kamis, 16 April 2026. Terdakwa dalam perkara ini, Komang Sudiarta, menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Kasus ini bermula dari dugaan peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp598.301.040,26. Nilai kerugian ini menjadi bagian penting dalam pembuktian yang tengah didalami di persidangan.

Dalam suasana sidang yang tertib dan kondusif, majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi untuk memperjelas kronologi serta peran masing-masing pihak. Proses ini merupakan bagian dari upaya mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh.

Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, keterbukaan, serta asas praduga tak bersalah, sebagai wujud komitmen bersama dalam penegakan hukum yang berintegritas dan humanis.

Cek Rute & Tinjau Pengambilan Race Pack Kapolda Bali Pastikan Kemala Run 2026 Berjalan Aman & Lancar

BALI || Jejak-indonesia.id - Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., laksanakan pengecekan langsung kesiapan rute dan tinjau proses pengambilan paket lomba (Race Pack) ajang Kemala Run 2026, Jumat (17/4). Bertempat di Bali United Training Center, Pantai Purnama, Jalan By Pass I.B. Mantra, Gianyar.

​Dalam kunjungannya, Irjen Pol. Daniel Adityajaya memastikan seluruh jalur lari untuk kategori 21K, 10K, dan 5K telah siap digunakan. Hal ini meliputi kondisi jalan, titik-titik rawan kepadatan, serta kesiapan pengamanan di sepanjang jalur. Beliau menegaskan bahwa Polda Bali telah menyiapkan ribuan personel yang bersinergi dengan stakeholder terkait untuk menjamin keamanan dan kenyamanan peserta, maupun kelancaran lalulintas.

​"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat Bali, khususnya warga Gianyar, yang wilayahnya menjadi rute lomba. Sambutan masyarakat sangat positif dan penuh sukacita. Kami berharap Kemala Run sukses, karena dampaknya akan sangat positif bagi sektor pariwisata Bali ke depan," ujar Kapolda Bali.

​Pada kesempatan tersebut Kapolda juga meninjau langsung antusiasme para peserta yang memadati lokasi Bali Uniyed Training Center Pantai Purnama Jl By Pass I B.Mantra Gianyar untuk pengambilan Race Pack. Kapolda memastikan kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar serta seluruh perlengkapan, seperti nomor dada, kaos peserta, dan kebutuhan pendukung lainnya telah disiapkan dengan baik dan sesuai standar.

​Melihat tingginya animo peserta, Kapolda Bali memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pelari yang datang dari berbagai daerah termasuk mancanegara, Beliau berharap seluruh peserta dapat mengikuti perlombaan dengan sportivitas tinggi sambil menikmati keindahan alam Bali.

​Polda Bali berkomitmen memastikan Kemala Run 2026 berjalan aman, lancar, dan memberikan kesan mendalam bagi seluruh peserta, tutup Irjen Pol Daniel.

Diduga Rampok Dana Pensiun Lewat Modus ‘Flagging’, Bank KB Bukopin Genteng Terancam Jerat Pasal Tipikor dan TPPU

SITUBONDO || Jejak-indonesia.id – Praktik perbankan nasional kembali berada di bawah sorotan tajam menyusul munculnya aduan resmi terkait dugaan pemotongan atau flagging yang menyasar nasabah pensiunan. Melalui Kantor Advokat Budi Santoso, S.H., M.H. & Associates, sebuah laporan resmi telah dilayangkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember dan Pusat untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran sistemik yang dilakukan oleh PT Bank KB Bukopin cabang Genteng.17/04/26

​Inti dari sengketa hukum ini berfokus pada munculnya biaya "Flagging" sebesar Rp600.000 yang dibebankan secara unilateral kepada nasabah bernama Sayudi.

Secara yuridis, advokat pelapor menegaskan bahwa biaya flagging yang merupakan penandaan rekening dalam sistem interkoneksi bank dengan pengelola pensiun (Taspen/Asabri) seharusnya merupakan biaya operasional internal bank dan tidak boleh dibebankan kepada nasabah.

​Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap POJK No. 6/POJK.07/2022 mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Prinsip transparansi yang diamanatkan regulasi tersebut diduga kuat telah diabaikan, mengingat komponen biaya tersebut tidak tercantum dalam akad kredit awal.

​Narasi hukum yang dibangun dalam laporan tersebut tidak hanya berhenti pada ranah perdata, namun meluas ke arah potensi tindak pidana serius. Penasihat hukum menekankan beberapa poin krusial:

​Dugaan Penggelapan dalam Jabatan: Merujuk pada Pasal 374 KUHP, pemotongan dana tanpa dasar hukum yang jelas oleh oknum perbankan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

​Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Mengingat keterlibatan dana pensiunan Pegawai Negeri/BUMN (Taspen/Asabri), tindakan manipulasi data perbankan ini dikaitkan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Yurisprudensi Putusan MA No. 1531 K/Pid.Sus/2010.

​Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Laporan tersebut juga mendesak pemeriksaan terhadap asal-usul dan pemanfaatan dana hasil pungutan liar tersebut berdasarkan UU TPPU.

​Sebagai langkah represif, pelapor mendesak OJK untuk menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 9 UU No. 21 Tahun 2011 guna melakukan pemeriksaan khusus. Audit ini tidak hanya ditujukan kepada pihak perbankan, tetapi juga kepada instansi pengelola dana pensiun (Taspen dan Asabri) untuk mendeteksi apakah praktik "pemotongan siluman" ini terjadi secara masif dan terstruktur terhadap nasabah pensiunan lainnya.

​Kasus ini menjadi ujian bagi OJK dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Jika dugaan ini terbukti, maka industri perbankan tidak hanya menghadapi krisis kepercayaan, tetapi juga ancaman sanksi pidana berat bagi para pelakunya yang secara eksploitatif memanfaatkan ketidaktahuan nasabah lanjut usia demi keuntungan institusional yang melanggar hukum.

Pak budi menegaskan bahwa pembebanan biaya sepihak ini memiliki implikasi hukum yang jauh lebih serius. Biaya tersebut tidak hanya melanggar POJK, tetapi juga berpotensi kuat melanggar Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam kebijakan tersebut, pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk secara sepihak mengubah, menambah, atau menyesuaikan aturan (termasuk biaya) yang tidak disepakati dalam akad awal.

​"Prinsip transparansi telah diabaikan secara sengaja. Memasukkan biaya tambahan di tengah jalan tanpa persetujuan nasabah adalah bentuk pemaksaan klausula baku yang dilarang keras oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tegas pak budi.

Reporter : Rio

Dewan Pers Putuskan: Pemberitaan “Diduga Rangkap Jabatan” Langgar Etik, Media Wajib Ralat dan Layani Hak Jawab

DENPASAR || Jejak-indonesia.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan kembali menjadi sorotan setelah Dewan Pers resmi memproses pengaduan yang diajukan oleh Haris Budiyono terhadap media jejak-indonesia.id. Pengaduan tertanggal 26 Februari 2026 itu menyoal berita berjudul.

“Diduga Rangkap Jabatan Tanpa Izin Ipda Haris Budiono, Anggota Yanma Polda Bali Jadi Chief Security Bali Social Club Canggu, Propam Diminta Tegas” yang tayang pada 11 Maret 2026.

Dalam aduannya, Haris Budiyono menilai pemberitaan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga mencederai prinsip dasar jurnalistik. Ia keberatan karena identitas lengkap, jabatan, hingga foto dirinya ditampilkan secara terang-terangan, sementara kebenaran substansi yang diberitakan masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi secara menyeluruh. Menurutnya, hal itu telah melampaui batas kewajaran pemberitaan dan mengarah pada pencemaran nama baik.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya dinamika informasi yang tidak utuh. Saat dikonfirmasi oleh awak media pada 10 Maret 2026, pihak manajemen Bali Social Club Canggu melalui seorang manajer bernama Kris membenarkan bahwa Haris Budiyono memang menjabat sebagai Chief Security. Namun sehari kemudian, tepat pada 11 Maret 2026, pihak yang sama menyatakan bahwa Haris Budiyono telah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.

Perubahan keterangan ini menjadi indikasi penting bahwa informasi yang berkembang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum dipublikasikan secara luas.

Dewan Pers dalam analisanya menegaskan bahwa pers memang memiliki fungsi sebagai media informasi sekaligus kontrol sosial. Pemberitaan terkait dugaan pelanggaran disiplin aparat merupakan bagian dari kepentingan publik yang sah untuk disampaikan. Namun, dalam menjalankan fungsi tersebut, media tetap wajib mematuhi prinsip-prinsip dasar jurnalistik, termasuk verifikasi, keberimbangan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dalam kasus ini, Dewan Pers menemukan bahwa media Teradu memang telah melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen Bali Social Club. Akan tetapi, pemberitaan tersebut tidak dilengkapi dengan keterangan dari pihak lain yang relevan, termasuk dari Pengadu sendiri maupun institusi tempatnya bertugas, yakni Polda Bali. Hal ini menjadikan berita tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan pembaca.

Lebih jauh, meskipun kata “diduga” telah digunakan sebagai bentuk kehati-hatian, Dewan Pers menilai langkah tersebut tidak cukup untuk melindungi hak individu. Penyebutan nama lengkap, jabatan, serta penayangan foto Pengadu dalam konteks tuduhan yang belum terbukti justru memperkuat kesan penghakiman. Di sinilah letak pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait asas praduga tak bersalah dan larangan mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Tak hanya itu, media yang bersangkutan juga diketahui belum terverifikasi oleh Dewan Pers, dan pemimpin redaksinya belum memiliki kompetensi wartawan utama. Kondisi ini mempertegas lemahnya standar profesionalisme dalam proses produksi berita yang akhirnya berdampak pada kualitas dan akurasi informasi yang disampaikan kepada publik.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Dewan Pers menyimpulkan bahwa media Teradu telah melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, serta tidak memenuhi ketentuan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers mengeluarkan sejumlah keputusan tegas. Media Teradu diwajibkan melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima. Selain itu, berita yang diadukan harus ditulis ulang dengan menyamarkan identitas Pengadu serta mengganti foto yang tidak lagi merujuk langsung kepada dirinya. Media juga diwajibkan mencantumkan catatan di bagian bawah berita bahwa konten tersebut telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Lebih jauh, Hak Jawab yang diberikan Pengadu harus ditautkan langsung pada berita awal, sesuai dengan ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kegagalan dalam melayani Hak Jawab dapat berimplikasi hukum, dengan ancaman denda hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Tidak berhenti pada sanksi administratif, Dewan Pers juga memberikan peringatan keras agar media Teradu segera meningkatkan profesionalisme. Penanggung jawab redaksi diwajibkan memiliki kompetensi wartawan utama, serta perusahaan pers diminta segera mengajukan verifikasi resmi dalam waktu maksimal tiga bulan. Pelatihan intensif bagi wartawan juga menjadi keharusan guna memastikan praktik jurnalistik yang lebih bertanggung jawab di masa depan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Di balik hak untuk memberitakan, terdapat kewajiban besar untuk menjaga akurasi, keadilan, dan integritas. Ketika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, bukan hanya individu yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap media itu sendiri.

Dewan Pers menegaskan, setiap keputusan yang telah ditetapkan wajib dipatuhi. Mengabaikan keputusan tersebut tidak hanya mencoreng kredibilitas media, tetapi juga berpotensi menghilangkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan demikian, penyelesaian kasus ini diharapkan tidak hanya menjadi akhir dari sengketa, tetapi juga menjadi pelajaran bagi seluruh insan pers untuk kembali menegakkan etika, menjaga profesionalisme, dan menempatkan kebenaran sebagai pijakan utama dalam setiap pemberitaan.

Dugaan Setoran Rokok Ilegal Seret Nama Oknum Polisi Polda Bali, Pengakuan Tersangka Bongkar Aliran “Atensi Bulanan”

DENPASAR || Jejak-indonesia.id - Kasus dugaan praktik rokok ilegal di Bali kembali memantik perhatian publik setelah muncul pengakuan mengejutkan dari seorang tersangka yang kini tengah berhadapan dengan hukum. Nama seorang oknum perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) di lingkungan Polda Bali, Haris Budiono, ikut terseret dalam pusaran dugaan tersebut.

Pada Kamis, 16 April 2026, tim awak media melakukan penelusuran investigatif yang mengarah pada pengakuan Haji Abdulrahman, warga Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Dalam keterangannya, Abdulrahman yang kini berstatus tersangka dalam kasus rokok ilegal yang ditangani Krimsus Polda Bali, mengaku selama ini memberikan “atensi bulanan” kepada sejumlah oknum aparat, termasuk Ipda Haris Budiono dan seorang perwira menengah.

Pengakuan ini membuka dugaan adanya praktik setoran rutin yang mengindikasikan potensi pelanggaran serius, baik dari sisi etik maupun hukum. Abdulrahman menyebut, pemberian tersebut dilakukan dalam konteks menjaga kelancaran aktivitas usahanya yang kini justru berujung pada jerat hukum.

Ironisnya, ketika kasus tersebut bergulir dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Abdulrahman mengaku tidak mendapatkan bantuan apa pun dari pihak yang sebelumnya disebut menerima atensi. Bahkan, ia menyebut sempat disarankan oleh Ipda Haris Budiono untuk melarikan diri guna menghindari proses hukum. Namun, Abdulrahman memilih untuk memenuhi panggilan penyidik Krimsus Polda Bali dan menjalani proses hukum yang berlaku.

Di sisi lain, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi terhadap seorang oknum yang turut disebut dalam pengakuan tersebut. Dalam keterangannya, perwira menengah itu membantah keras tudingan tersebut. Ia mengaku tidak mengenal Abdulrahman dan menegaskan tidak memiliki kaitan apa pun, baik dengan yang bersangkutan maupun dengan Ipda Haris Budiono. Ia juga menambahkan bahwa Ipda Haris bukan bagian dari anggota polri Polda Bali dan tidak berada dalam lingkup tanggung jawabnya.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Ipda Haris Budiono melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Nomor awak media bahkan dilaporkan telah diblokir, sehingga klarifikasi langsung tidak dapat diperoleh.

Kasus ini pun memunculkan tanda tanya besar mengenai integritas oknum aparat yang diduga terlibat, sekaligus menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Publik menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan ini tanpa pandang bulu.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.