Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Redaksi

Polri Serahkan Sertifikat Audit Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional Tahun 2025

JAKARTA || jejakindonesia.id — Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri secara simbolis menyerahkan Sertifikat Audit Penerapan Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu serta Hotel Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Auditorium Lantai 3 PT PLN (Persero), Senin (15/12/2025), sekitar pukul 10.45 WIB.

Penyerahan sertifikat dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memastikan sistem pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Sertifikat audit diberikan kepada sejumlah BUMN dan perusahaan yang dinilai telah memenuhi kriteria pengamanan.

Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa audit sistem pengamanan ini bertujuan untuk memberikan penilaian secara objektif dari pihak eksternal, bukan hanya mengandalkan evaluasi internal perusahaan. “Pada hari ini secara simbolis kami menyerahkan sertifikat hasil audit sistem pengamanan kepada beberapa BUMN dan perusahaan-perusahaan yang sudah eksis secara nasional. Maksud dan tujuan audit ini adalah untuk memberikan penilaian dari luar, bukan hanya dari internal,” ujar Komjen Pol. Karyoto.

Ia menegaskan bahwa Polri memiliki kewajiban untuk melaksanakan audit sistem pengamanan guna membantu perusahaan mencapai standar pengamanan terbaik, khususnya bagi perusahaan yang masuk dalam kategori objek vital nasional. “Audit ini bertujuan untuk ikut membantu sebuah perusahaan agar mendapatkan standar pengamanan yang benar-benar terbaik. Dari internal terkadang merasa sudah cukup dan sudah baik, padahal masih ada hal-hal yang perlu ditingkatkan,” jelasnya.

Menurutnya, hasil audit akan menjadi dasar pemberian masukan terkait kekurangan sistem pengamanan, baik yang perlu diperbaiki maupun yang belum tersedia untuk segera diadakan. Hal tersebut dinilai penting guna menjamin keberlangsungan proses produksi dan bisnis perusahaan.

“Dengan pengamanan yang semakin baik, risiko dapat diminimalisasi dan dikurangi. Melalui identifikasi risiko, fase-fase antisipasi dapat dilakukan,” ungkap Komjen Pol. Karyoto.

Ia juga berharap ke depan semakin banyak perusahaan, baik BUMN maupun non-BUMN, yang bersedia mengikuti audit dan memperoleh sertifikasi sistem pengamanan. “Apabila seluruh sistem sudah disusun dengan baik dan mitigasi dilakukan secara optimal, saya yakin risiko terhadap bencana non-alam seperti kebakaran dan kerusakan lainnya dapat diperkecil,” pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan akan pentingnya sistem pengamanan terpadu guna menjaga stabilitas, keselamatan, dan keberlanjutan operasional objek vital nasional.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

JAKARTA || jejakindonesia.id - Petisi Ahli menyampaikan penegasan hukum bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sementara itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Perpol tersebut merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, yang tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang serta putusan MK.

Petisi Ahli menilai bahwa:

1. Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma penjelasan UU, bukan pada pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.

2. Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.

3. Tidak terdapat norma dalam Perpol 10 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.

Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan secara vertikal (hierarki hukum) maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Petisi Ahli menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru sehingga menimbulkan kesan seolah-olah seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan salah persepsi di tengah masyarakat.

Petisi Ahli mendukung penuh Prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, Kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola institusi kepolisian.

Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak untuk membaca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang menyesatkan publik.

Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik dan klarifikasi hukum.

Salam Hormat,
*Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH*
*(Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia)*

Polri Serahkan Sertifikat Audit Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional Tahun 2025

JAKARTA || jejakindonesia.id - Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri secara simbolis menyerahkan Sertifikat Audit Penerapan Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu serta Hotel Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Auditorium Lantai 3 PT PLN (Persero), Senin (15/12/2025), sekitar pukul 10.45 WIB.

Penyerahan sertifikat dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memastikan sistem pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Sertifikat audit diberikan kepada sejumlah BUMN dan perusahaan yang dinilai telah memenuhi kriteria pengamanan.

Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa audit sistem pengamanan ini bertujuan untuk memberikan penilaian secara objektif dari pihak eksternal, bukan hanya mengandalkan evaluasi internal perusahaan. “Pada hari ini secara simbolis kami menyerahkan sertifikat hasil audit sistem pengamanan kepada beberapa BUMN dan perusahaan-perusahaan yang sudah eksis secara nasional. Maksud dan tujuan audit ini adalah untuk memberikan penilaian dari luar, bukan hanya dari internal,” ujar Komjen Pol. Karyoto.

Ia menegaskan bahwa Polri memiliki kewajiban untuk melaksanakan audit sistem pengamanan guna membantu perusahaan mencapai standar pengamanan terbaik, khususnya bagi perusahaan yang masuk dalam kategori objek vital nasional. “Audit ini bertujuan untuk ikut membantu sebuah perusahaan agar mendapatkan standar pengamanan yang benar-benar terbaik. Dari internal terkadang merasa sudah cukup dan sudah baik, padahal masih ada hal-hal yang perlu ditingkatkan,” jelasnya.

Menurutnya, hasil audit akan menjadi dasar pemberian masukan terkait kekurangan sistem pengamanan, baik yang perlu diperbaiki maupun yang belum tersedia untuk segera diadakan. Hal tersebut dinilai penting guna menjamin keberlangsungan proses produksi dan bisnis perusahaan.

“Dengan pengamanan yang semakin baik, risiko dapat diminimalisasi dan dikurangi. Melalui identifikasi risiko, fase-fase antisipasi dapat dilakukan,” ungkap Komjen Pol. Karyoto.

Ia juga berharap ke depan semakin banyak perusahaan, baik BUMN maupun non-BUMN, yang bersedia mengikuti audit dan memperoleh sertifikasi sistem pengamanan. “Apabila seluruh sistem sudah disusun dengan baik dan mitigasi dilakukan secara optimal, saya yakin risiko terhadap bencana non-alam seperti kebakaran dan kerusakan lainnya dapat diperkecil,” pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan akan pentingnya sistem pengamanan terpadu guna menjaga stabilitas, keselamatan, dan keberlanjutan operasional objek vital nasional.

Hari Juang Kartika: Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Pasar Baru Bagi Pedagang Kampung Ayis Fayit

FAYIT || jejakindonesia.id – Dalam rangka memperingati Hari Juang Kartika, Satuan Tugas (Satgas) Yonif 123/Rajawali Pos Fayit melaksanakan kegiatan pembangunan pasar untuk masyarakat yang berjualan di Kampung Ayis, Distrik Fayit, Papua Selatan, Senin (15 Desember 2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas yang lebih nyaman dan teratur bagi para pedagang setempat, sekaligus wujud kepedulian TNI terhadap kesejahteraan masyarakat.

‎Sebelumnya, para pedagang di Kampung Ayis hanya berjualan di lokasi yang tidak teratur, terutama di pinggir jalan, yang seringkali menyebabkan kesesakan dan kurangnya keamanan. Dengan dibangunnya pasar ini, diharapkan aktivitas perdagangan dapat berjalan lebih lancar dan nyaman bagi kedua pedagang maupun pembeli.

‎Komandan Satgas Yonif 123/Rajawali, Letkol Inf Anhar Agil Gunawan menyatakan bahwa kegiatan pembangunan ini merupakan wujud penerapan semangat Kartika Eka Paksi, yaitu "Jujur, Bertanggung Jawab, dan Peduli". "Kita ingin memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat yang telah memberikan dukungan penuh kepada TNI. Pembangunan pasar ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian lokal dan kesejahteraan warga," ujarnya.

‎Masyarakat Kampung Ayis menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Satgas Yonif 123/Rajawali. Seorang pedagang mengatakan bahwa dia sangat senang dengan adanya pasar baru karena akan membuatnya lebih mudah menjual barang dagangannya tanpa harus khawatir akan cuaca buruk atau kesesakan jalan.

‎Pembangunan pasar yang dibangun secara gotong-royong antara Satgas TNI dan warga masyarakat sudah bisa digunakan dalam kegiatan berjualan sehari-hari.

Autentikasi: Pen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 123 Rajawali

Rumah Warga di Petamanan Diduga Dilempari Bom Molotov, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

PASURUAN || jejakindonesia.id – Sebuah peristiwa dugaan pelemparan bom molotov terjadi di sebuah rumah warga yang beralamat di Jalan Sunan Ampel Barat II Nomor 22, RT 04 RW 05, Kelurahan Petamanan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Minggu (14/12/2025) siang. Peristiwa tersebut saat ini tengah dalam penanganan aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian diketahui sekitar pukul 13.26 WIB. Anggota Polsek Bugul Kidul menerima laporan dari masyarakat pada pukul 14.30 WIB terkait adanya pelemparan bom molotov ke rumah milik Saudara Ali Zaenal Abidin. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi kejadian.

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka. Namun, di lokasi kejadian ditemukan satu buah botol bekas yang diduga digunakan sebagai bom molotov, yang berada di teras rumah dalam kondisi telah terbakar dan api sudah padam.

Kronologis kejadian bermula saat Saudari Nabila, yang berada di dalam rumah, mendapati adanya bekas botol beling terbakar di teras rumahnya. Setelah kejadian tersebut, ia keluar rumah untuk memastikan kondisi sekitar, kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada kakaknya, Saudara Ahmad Sauomi. Keduanya kembali ke lokasi dan memastikan bahwa api telah padam.

Selanjutnya, Sdri. Fatimah selaku mertua dari Saudari Nabila menghubungi Pak Haji Samsul untuk memberitahukan peristiwa tersebut. Setelah melihat langsung ke lokasi, Pak Haji Samsul kemudian melaporkan kejadian itu ke Call Center Polri 110. Laporan tersebut diteruskan kepada petugas jaga Polsek Bugul Kidul yang kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Sejumlah unsur kepolisian turut hadir dalam penanganan peristiwa tersebut, di antaranya Kapolsek Bugul Kidul beserta anggota, KSPKT Polres Pasuruan Kota, Pamapta Polres Pasuruan Kota, Regident Satreskrim, anggota Satreskrim, serta anggota Satintelkam Polres Pasuruan Kota guna melakukan pengamanan dan penyelidikan awal.

Hingga saat ini, pelaku pelemparan masih dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti untuk mengungkap motif dan pelaku kejadian.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, pada Senin (15/12/2025). Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta segera melapor apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

 

(RED)