Aktivitas Tambang Galian C di Banyuwangi Diduga Ilegal Dan Jadi Sorotan Warga, Khawatirkan Kerusakan Lingkungan dan Jalan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Aktivitas yang diduga merupakan usaha pertambangan galian C di kawasan Jalan Tembus Pendarungan, Dusun Taman Sari, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Kegiatan tersebut memicu kekhawatiran akan risiko kerusakan lingkungan serta menurunnya kualitas infrastruktur jalan di sekitar lokasi.

Warga melaporkan terjadinya lalu lintas kendaraan berat pengangkut material yang cukup padat setiap harinya. Kondisi ini dinilai dapat mempercepat kerusakan badan jalan, menimbulkan debu yang mengganggu kesehatan pernapasan, serta mengurangi kenyamanan dan keamanan warga yang tinggal di sekitar permukiman.

Secara hukum, setiap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan diwajibkan memiliki perizinan yang sah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa usaha pertambangan hanya dapat dilaksanakan jika memiliki Izin Usaha Pertambangan atau izin resmi lain dari instansi berwenang.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk memiliki persetujuan lingkungan serta menerapkan pengelolaan dampak yang berkelanjutan. Kegiatan yang berjalan tanpa izin resmi dikategorikan sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum termasuk Polresta Banyuwangi di bawah pimpinan Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan peninjauan. Langkah ini dianggap penting guna memastikan status hukum kegiatan tersebut sekaligus mencegah kerugian lingkungan dan sosial yang lebih besar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai keabsahan kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *