Hari Ini, Safii bin Matali & Partners Ajukan Praperadilan Baru untuk Ali Fikri dkk Usai Putusan NO

Banyuwangi – Jejak – Indonesia.id  | Pasca dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, upaya hukum tiga warga Banyuwangi untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Banyuwangi kembali berlanjut. Hari ini, Jumat (10/10/2025), kuasa hukum Ali Fikri dkk secara resmi kembali mendaftarkan permohonan praperadilan.

Permohonan tersebut telah diterima dan teregister oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan Nomor Perkara: 8/Pra.Pid/2025/PN Byw.

Permohonan diajukan melalui Kantor Hukum Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP & Partners, setelah permohonan sebelumnya diputus NO dengan alasan formil.

Advokat Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP, selaku salah satu kuasa hukum Para Pemohon, menyatakan bahwa permohonan praperadilan kali ini telah diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dari sisi administrasi dan aspek formil sebagaimana menjadi dasar putusan hakim sebelumnya.

> “Benar, hari ini kami resmi daftarkan kembali permohonan praperadilan untuk Ali Fikri dan dua Pemohon lainnya dengan Nomor 8/Pra.Pid/2025/PN Byw. Ini langkah hukum yang sah dan konstitusional. Kami sempurnakan permohonan ini agar tidak lagi ada alasan formil untuk menghindari pemeriksaan pokok perkara,” tegas Safii usai pendaftaran.

Dalam permohonan ini, Para Pemohon meminta agar hakim tunggal praperadilan mengadili sah atau tidaknya penetapan tersangka dan serangkaian tindakan penyidikan yang dinilai cacat hukum karena menggunakan alat bukti yang tidak sah, bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Sementara itu, Ahmad Fauzi, S.E., S.H., yang juga menjadi kuasa hukum Para Pemohon, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini kini telah lebih rinci dan sistematis, disusun berdasarkan kaidah hukum acara yang benar.

> “Kami memperjelas kedudukan hukum masing-masing Pemohon, mempertegas dalil hukum, dan merinci petitum secara jelas agar tidak lagi dianggap kabur atau ‘obscuur libel’. Tidak ada lagi alasan untuk hanya berhenti di aspek administratif. Persidangan harus menyentuh substansi keadilan,” tegas Fauzi.

Supriyadi S.H.,M.H.,C.Md juga menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten memperjuangkan prinsip due process of law dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum.

> “Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh formalitas. Kami terus mengawal perkara ini dengan profesional dan bermartabat,” tutupnya.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Banyuwangi dijadwalkan akan menetapkan hakim tunggal dan jadwal sidang praperadilan dalam waktu dekat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *