BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Drama pencarian seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AS akhirnya menemui titik terang. Setelah dua hari melakukan penelusuran di sejumlah titik lokasi di Kabupaten Banyuwangi, Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya berhasil menemukan keberadaan AS pada Sabtu (29/8/2026) malam.
AS ditemukan bersama istrinya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Dharmawangsa, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi, sekitar pukul 18.58 WIB. Setelah memastikan identitas yang bersangkutan, tim penyidik langsung membawa AS ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang tengah ditangani penyidik.
Upaya menghadirkan AS tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan disebut tidak memenuhi dua kali undangan klarifikasi dan dua kali surat panggilan penyidik yang telah disampaikan secara patut dan sesuai ketentuan hukum.
Penyidik kemudian mengambil langkah untuk menghadirkan AS guna kepentingan pemeriksaan. Dalam konteks tersebut, penyidik merujuk pada ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yang mengatur kewajiban pihak yang dipanggil untuk datang memenuhi panggilan penyidik, dengan ketentuan lebih lanjut sesuai hukum acara pidana.
Operasi pencarian tersebut dipimpin langsung Kanit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota, IPDA Suryantara Adi Pratama, bersama Tim beranggotakan empat personel penyidik.
Menurut IPDA Suryantara, proses penelusuran keberadaan AS bukan perkara mudah. Selama dua hari, tim bergerak dari satu lokasi ke lokasi lainnya untuk mencari titik keberadaan terlapor.
“Kami sudah mendatangi beberapa titik lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan yang bersangkutan. Bahkan upaya pelacakan melalui sinyal seluler pun juga telah kami lakukan, namun keberadaannya masih sulit terdeteksi,” ujar Ipda Suryantara kepada awak media.
Hingga Sabtu sore, keberadaan AS masih belum dapat dipastikan. Tak ingin pulang dengan tangan hampa, penyidik mulai dalami pola aktivitas dan mobilitas dari target yakni AS.
Tak pelak langkah tersebut membuahkan hasil yang memuaskan, dimana Tim berhasil menemukan keberadaan tempat tinggal sementara AS di kawasan Kebalenan, Banyuwangi.
Tanpa menunggu waktu lama, penyidik usai memastikan identitas yang bersangkutan sejurus kemudian membawanya ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Berawal dari Laporan MUA
Kasus yang menyeret nama Kades AS tersebut bermula dari laporan seorang Professional Make Up Artist (MUA) asal Kota Malang, Khadijah Azzahra.
Dalam perkara ini, AS masih berstatus sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian materiil yang menurut pelapor nilainya mencapai sekitar Rp150 juta.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah Khadijah mengunggah pengalamannya melalui akun Instagram pribadinya, @khadijahazzahra_makeup, pada pertengahan Oktober 2025. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi perbincangan warganet.
Dalam keterangannya, Khadijah mengaku mengalami sejumlah kerugian finansial yang menurutnya berkaitan dengan transaksi yang difasilitasi oleh Kades AS.
Salah satu persoalan yang disebut dalam laporan berkaitan dengan dana pembelian perhiasan emas senilai sekitar Rp.56 juta. Menurut pengakuan Khadijah, transaksi tersebut tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan, sementara dana yang telah diserahkan tidak dikembalikan secara penuh.
Persoalan lainnya berkaitan dengan biaya kursus bahasa dan asrama bagi adiknya selama menempuh pendidikan di Tiongkok, dengan nilai sekitar Rp.26 juta, yang menurut Khadijah telah dibayarkan namun tidak diteruskan kepada pihak terkait.
Selain itu, Khadijah juga mengaku mengalami persoalan terkait biaya tiket perjalanan pulang ke Indonesia bagi dirinya bersama ketiga anggota keluarga lainnya.
Jika seluruh persoalan tersebut dihitung, Khadijah mengklaim total kerugiannya mencapai sekitar Rp.150 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp.50 juta disebut telah diangsur, sedangkan sisanya masih menjadi persoalan serius.
Terpicu oleh rasa tidak memperoleh kepastian mengenai penyelesaian sisa uang kerugiannya tersebut, Khadijah kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara itu ke Mapolresta Malang Kota.
Kini, setelah AS berhasil ditemukan dan dihadapkan ke hadapan penyidik, publik menanti perkembangan hasil pemeriksaan terhadap terlapor serta langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik.
Hingga berita ini dimuat, Kades AS masih belum dapat memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadirannya atas dua undangan klarifikasi maupun dua surat panggilan penyidik yang telah dilayangkan sebelumnya.
Perlu ditegaskan, AS masih berstatus sebagai terlapor dan belum dinyatakan bersalah. Proses hukum masih berjalan dan seluruh dugaan yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
