BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Sengketa tanah yang melibatkan masyarakat dengan PT Misi Mulia Petronusa (MMP) memasuki babak baru. Setelah proses mediasi disebut telah dilakukan sebanyak lima kali namun belum menghasilkan kesepakatan, Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB) kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi di lingkungan perusahaan Bosowa/PT MMP, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Rabu (26/8/2026).
Aksi tersebut diprakarsai AMBB di bawah kepemimpinan Paiman, yang dikenal dengan julukan “Engglek”. Massa mendesak agar persoalan tanah yang dipersoalkan masyarakat dapat segera ditangani secara terbuka dan berdasarkan data, dokumen serta ketentuan hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, persoalan tersebut telah melalui sejumlah upaya persuasif dan mediasi. Namun, lima kali mediasi disebut belum menghasilkan titik temu yang dapat diterima seluruh pihak.
Kondisi tersebut kemudian mendorong masyarakat mengambil langkah penyampaian pendapat untuk meminta adanya kepastian terhadap status dan batas tanah yang menjadi pokok persoalan.
Dalam sengketa batas dan penguasaan tanah, penyelesaian seharusnya tidak didasarkan pada siapa yang memiliki pengaruh atau kekuatan lebih besar.
Dokumen pertanahan, data fisik dan yuridis, serta hasil pengukuran resmi harus menjadi dasar utama.
Apabila terdapat perbedaan mengenai batas bidang tanah, Kantor Pertanahan/BPN dapat melakukan pemeriksaan dan pengukuran sesuai kewenangannya, dengan memperhatikan data pertanahan serta batas bidang tanah yang berbatasan.
Ketentuan mengenai penetapan dan pengukuran batas bidang tanah antara lain diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang telah disesuaikan dengan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021.
Dengan demikian, jika memang terjadi perbedaan batas, penyelesaiannya harus dikembalikan pada data dan pengukuran resmi, bukan sekadar klaim masing-masing pihak.
Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian kasus pertanahan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Namun, apabila mediasi telah dilakukan berulang kali dan belum menghasilkan kesepakatan, para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan persoalan tersebut tidak terus berputar pada konflik dan mediasi tanpa kepastian.
Pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan diharapkan mengambil posisi objektif, profesional dan berdasarkan kewenangan hukum.
Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab sejumlah persoalan mendasar:
Siapa pemegang hak atas tanah yang dipersoalkan?
Bagaimana batas bidang tanah berdasarkan data resmi?
Bagaimana riwayat penguasaan tanah tersebut?
Apa dasar dokumen yang digunakan masing-masing pihak?
Apakah penggunaan atau penguasaan tanah memiliki dasar hukum?
Prinsip objektivitas tersebut sejalan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk prinsip penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Apabila dalam persoalan tersebut terdapat dugaan tindak pidana, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.
Namun, dugaan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses penyelidikan, penyidikan dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena itu, seluruh pihak harus menghormati proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Masyarakat memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya. Perusahaan juga memiliki hak untuk mempertahankan kepentingan hukumnya. Negara wajib memastikan keduanya diproses secara adil berdasarkan hukum.
BPN Diminta Jangan Hanya Menjadi Penonton
Jika persoalan utama adalah batas, maka ukur secara resmi.
Jika persoalannya adalah hak, maka periksa dokumen dan riwayat pertanahannya.
Jika mediasi tidak menemukan kesepakatan, tempuh mekanisme hukum.
Jika terdapat dugaan tindak pidana, laporkan dan buktikan melalui proses hukum.
Sengketa tanah tidak boleh berubah menjadi pertarungan antara masyarakat dan perusahaan. Yang harus menjadi ukuran adalah data, dokumen, pengukuran dan hukum.
Tanah bukan milik siapa yang paling kuat. Hak harus ditentukan berdasarkan dasar hukum dan bukti yang sah.
Jika benar, buktikan. Jika keliru, luruskan. Jika ada pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan.
Kini publik menunggu: apakah BPN dan pemerintah akan segera melakukan pemeriksaan serta pengukuran resmi untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang disengketakan tersebut?
