Peristiwa

Diduga Cap Jikie di Kebonsari Balung Lor Masih Beroperasi, Publik Desak Kapolres Jember hingga Dandim 0824 Bertindak Tegas

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Dugaan masih beroperasinya aktivitas yang dikenal masyarakat sebagai “Cap Jikie” di wilayah Kebonsari, Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian publik. Hingga Rabu (15/7/2026), informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan aktivitas tersebut diduga masih berlangsung dan memicu desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret.

Masyarakat berharap Kapolres Jember, Wakapolres Jember, Kapolsek Balung, beserta jajaran kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, warga meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Selain itu, masyarakat juga berharap Dandim 0824/Jember bersama Koramil Balung memperkuat sinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Meski penindakan pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sinergi antarinstansi dinilai penting untuk menciptakan situasi yang kondusif.

Warga menilai, apabila dugaan aktivitas tersebut benar adanya dan terus berlangsung tanpa penanganan, hal itu dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta mengurangi kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan penyakit masyarakat yang selama ini menjadi komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum.

Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian dan berbagai bentuk penyakit masyarakat di seluruh Indonesia diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan adanya pembiaran terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum. Sebaliknya, mereka berharap aparat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, penyelidikan, dan tindakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Jember maupun Kapolsek Balung terkait informasi dugaan aktivitas tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, tentu hal itu perlu dijelaskan kepada publik. Namun apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *