PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Alvian Setiya Pradana, S.H., selaku kuasa hukum sekelompok warga Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, menyampaikan apresiasi mendalam atas respons cepat dan transparansi yang ditunjukkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam menangani laporan dugaan pungutan liar terkait Program Tanah Sertifikat Hak Milik Secara Lengkap (PTSL) di wilayah tersebut.
Laporan ini diajukan atas kerugian yang dialami warga di Dusun Nongkojajar dan Dusun Wonosari Tengah, Desa Wonosari. Pada Selasa, 14 Juli 2026, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yaitu IHS (Kepala Desa Wonosari), HTW (Ketua Kelompok Masyarakat/Pokmas), serta BC (Bendahara Tim Pokmas PTSL).
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kasi Pidsus beserta seluruh jajaran dan anggota tim Pidsus yang telah bekerja secara cepat, bijaksana, dan transparan dalam menerima laporan serta menjalankan proses pemeriksaan hingga tahap penetapan tersangka ini,” ujar Alvian dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Lebih lanjut, Alvian menegaskan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana ini murni didasari keprofesionalannya sebagai advokat demi penegakan hukum, tanpa ada unsur perselisihan pribadi maupun urusan lain dengan ketiga tersangka.
“Kami tegaskan, tidak ada sedikitpun permasalahan pribadi atau kepentingan lain di balik langkah ini. Segala tindakan kami sepenuhnya untuk menegakkan keadilan bagi warga yang dirugikan serta mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik mulai dari tingkat desa ke depannya,” jelasnya.
Pihaknya berharap penetapan tersangka ini menjadi langkah awal perubahan positif, menjamin keadilan bagi para korban, serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
(RED)
