Hukum Dan Kriminal

Polda Jatim URC Subdit III Jatanras,Libas Dua Komplotan Curanmor Lintas Daerah! 7 Tersangka Dibekuk, Residivis hingga Penadah Tak Berkutik

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras, aparat berhasil membongkar dua komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Jember dan Pasuruan.

Dalam operasi yang berlangsung intensif selama sepekan terakhir, polisi berhasil meringkus tujuh tersangka, termasuk dua orang penadah yang diduga menjadi bagian penting dalam mata rantai penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap jaringan curanmor lintas daerah.

> “Kami berhasil mengungkap dua kelompok berbeda. Satu merupakan spesialis pencurian mobil dengan TKP di Jember, sedangkan satu lagi spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di Pasuruan. Total ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur, Selasa (14/7/2026).

 

Dari hasil pengungkapan, tiga tersangka berinisial N, MF, dan MT merupakan komplotan pencurian mobil di Jember. Salah seorang di antaranya berperan sebagai penadah. Sementara empat tersangka lainnya, yakni JA, I, BKR, dan MT, merupakan anggota jaringan pencurian sepeda motor yang beraksi di Pasuruan, termasuk satu orang penadah.

Modus operandi komplotan pencuri motor terbilang klasik namun efektif. Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan, kemudian merusak rumah kunci menggunakan kunci T sebelum membawa kabur kendaraan dalam hitungan menit.

Sementara itu, komplotan pencurian mobil diketahui bukan pemain baru. Polisi mengungkap bahwa pelaku utama merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat kasus serupa.

“Pelaku utama bekerja sebagai buruh bangunan di Bali. Saat tidak ada pekerjaan, ia kembali ke Jember dan melakukan aksi pencurian. Tim kami berhasil menangkapnya di kawasan Ubud ketika masih bekerja,” terang AKBP Arbaridi Jumhur.

Tak hanya membekuk para eksekutor, penyidik juga mengamankan dua penadah yang diduga menjadi penampung sekaligus penjual kendaraan hasil curian. Polisi menduga jaringan tersebut memiliki koneksi hingga wilayah Pasuruan dan Probolinggo, sehingga pengembangan perkara masih terus dilakukan.

“Satu dari tujuh tersangka saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara akibat insiden saat proses penangkapan. Sementara pengembangan jaringan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua komplotan tersebut diduga telah menjalankan aksi pencurian di sedikitnya 10 lokasi berbeda. Polda Jatim kini masih memburu kemungkinan adanya anggota jaringan lain serta menelusuri alur distribusi kendaraan hasil curian.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jawa Timur dalam menindak tegas pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini menjadi salah satu tindak pidana paling meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *