BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Seorang warga bernama Rico Sagita Putra mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan saat menyaksikan pertunjukan seni jaranan Lintang Joyo Kusumo yang digelar di wilayah Banjarsari (Sawah Beran), Kabupaten Banyuwangi, pada 12 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, Rico menyatakan akan menempuh jalur hukum guna mencari keadilan.
Kepada media, Rico menuturkan bahwa insiden tersebut terjadi ketika dirinya sedang menyaksikan pertunjukan seni jaranan Lintang Joyo Kusumo. Menurut pengakuannya, ia diduga diserang oleh salah seorang pemain seni jaranan yang saat itu diduga masih dalam kondisi kesurupan. Rico juga mengaku tidak ada pihak panitia maupun petugas pengamanan yang berupaya melerai kejadian tersebut. Bahkan, menurut keterangannya, sebagian penonton justru memberikan sorakan saat peristiwa itu berlangsung.
Akibat kejadian tersebut, Rico mengaku mengalami luka pada bagian lengan dan kepala. Sebagai bentuk pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dialaminya, ia berencana menjalani pemeriksaan medis atau visum et repertum dan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
Rico menyampaikan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut rencana, laporan akan disampaikan kepada pihak kepolisian dengan didampingi kuasa hukum. Melalui proses tersebut, diharapkan seluruh fakta dapat diungkap berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi, rekaman video apabila tersedia, hasil visum, serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara maupun perwakilan kelompok seni jaranan Lintang Joyo Kusumo, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi. Oleh karena itu, informasi yang dimuat masih didasarkan pada keterangan dari pihak yang mengaku sebagai korban dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak penyelenggara, kelompok seni Lintang Joyo Kusumo, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan, penjelasan, atau bantahan atas pemberitaan ini.
Media akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Apabila laporan resmi telah diterima oleh aparat penegak hukum atau terdapat perkembangan baru maupun klarifikasi dari pihak terkait, informasi tersebut akan disampaikan kepada publik secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
