JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat kerja sama lintas kementerian dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika, melalui audiensi resmi dengan Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin (13/7).
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto, didampingi jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama lingkup BNN, meliputi Deputi Hukum dan Kerja Sama, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Pencegahan, serta Pelaksana Tugas Deputi Rehabilitasi beserta jajaran terkait. Fokus utama pembahasan tertuju pada penyelarasan langkah kolaboratif dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya pada aspek rehabilitasi, pemberdayaan sosial, serta peningkatan kualitas layanan bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Dalam paparannya, Kepala BNN menegaskan bahwa penanganan permasalahan narkotika tidak dapat diselesaikan secara sepihak, melainkan memerlukan pendekatan menyeluruh yang didukung sinergi antarinstitusi. Merujuk pada hasil Survei Nasional yang diselenggarakan bersama BNN, BRIN, dan BPS, tercatat jumlah penyalahguna narkotika di Indonesia mencapai sekitar 4,11 juta jiwa—angka yang menuntut penguatan kapasitas layanan rehabilitasi agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan merata.
Sejumlah usulan kerja sama disampaikan dalam pertemuan tersebut, antara lain pelibatan BNN dalam pemberian rekomendasi pembentukan lembaga rehabilitasi, pengawasan yang lebih ketat terhadap standar layanan, penyusunan program pascarehabilitasi dan pemberdayaan bagi mantan penyalahguna, hingga rencana pengembangan Sekolah Rakyat di kawasan perkantoran BNN Lido sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menteri Sosial RI menyambut baik seluruh usulan tersebut dan menegaskan adanya irisan tugas yang erat antara Kementerian Sosial dan BNN dalam merawat serta mengembalikan martabat korban penyalahgunaan narkotika. Kedua belah pihak sepakat untuk memperkokoh kolaborasi dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan standar layanan secara berkelanjutan.
Sebagai langkah nyata tindak lanjut, disepakati penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) yang melibatkan BNN, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Ketenagakerjaan. Ruang lingkup kerja sama mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pendampingan pascarehabilitasi, penguatan dan akreditasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), sertifikasi lembaga rehabilitasi, hingga integrasi data antarinstansi untuk perencanaan yang lebih tepat sasaran.
Menunjukkan komitmen yang tinggi, Menteri Sosial pada kesempatan yang sama langsung berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan RI dan Menteri Ketenagakerjaan RI guna memperoleh dukungan penuh terhadap percepatan penyusunan nota kesepahaman lintas sektor tersebut.
Melalui sinergi yang kokoh ini, BNN menaruh harapan agar layanan rehabilitasi, pemberdayaan sosial, dan pendampingan pascarehabilitasi dapat berjalan secara terpadu, berkeadilan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat—sehingga turut mewujudkan cita-cita luhur Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
