JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Minggu (12/7/2026) – Sejumlah advokat dijadwalkan menggelar aksi damai dengan mengenakan toga advokat di depan Gedung Bareskrim Polri pada Kamis mendatang. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk dukungan terhadap profesionalisme Polri sekaligus dorongan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi itu rencananya akan diikuti oleh Drs. H. Hasan Basri, S.H., M.H., Direktur Eksekutif Astacita Merah Putih Center, bersama Ketua Umum PW Fast Respon Counter Polri, Agus Flores. Keduanya dijadwalkan menjadi orator dalam penyampaian aspirasi.
Dalam aksi tersebut, para advokat akan menyuarakan agar proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pejabat Kejaksaan Agung berinisial “F” dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mereka juga akan menyampaikan tuntutan agar penyidik Polri menjalankan tugas secara bebas dari segala bentuk intervensi, baik dari kepentingan politik maupun pihak mana pun, sehingga proses penegakan hukum tetap menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan independensi aparat penegak hukum.
Selain itu, massa aksi akan mengangkat seruan agar tidak terjadi apa yang mereka sebut sebagai “pemandulan hukum” di Indonesia. Menurut mereka, masyarakat menginginkan setiap dugaan tindak pidana korupsi diproses secara tuntas tanpa pandang bulu, sehingga tidak muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Dalam pernyataannya, para penggagas aksi juga berharap Presiden dapat terus mendukung penegakan hukum yang objektif, adil, dan bebas dari perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mereka menilai pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Aksi tersebut direncanakan berlangsung secara damai dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku serta menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang dijamin oleh konstitusi.
Catatan: Dugaan terhadap pihak yang disebut hanya merupakan bagian dari tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi. Penetapan bersalah atas suatu tindak pidana hanya dapat diputuskan melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
