Peristiwa

9 Tahun Gadis di Bekasi Diduga Jadi Korban Perkosaan Ayah Kandung dan Paman, Ibu Kandung : Gak Apa Asal Tidak Hamil

BEKASI || Jejak-indonesia.id – Nasib pilu dialami perempuan berinisial IA (22) warga di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, 9 tahun lamanya menjadi korban kekerasan seksual. Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang seharusnya memberinya perlindungan dan rasa aman, diduga perbuatan tersebut dilakukan oleh Ayah kandung berinisial MS dan 2 orang Paman korban berinisial W dan S, ketiganya menjadikan korban sebagai pelampiasan nafsu bejat mereka.

Ironisnya meski telah melaporkan perbuatan bejad para pelaku kepada Ibu dan Tantenya, namun figur ibu yang diharapkan memberinya rasa aman justru menganggap hal tersebut adalah hal yang biasa.

Menurut Cut Bietty Tim Pelayanan Hukum LBH Apik Jawa Barat yang melakukan pendampingan terhadap korban, dari pengakuan korban peristiwa itu terjadi sejak korban berusia 13 tahun hingga saat ini. Korban mengalami tindakan kekerasan seksual berulang kali saat korban dalam posisi sendirian.

“Awalnya itu pada tahun 2017 ketika Korban berumur 13 tahun, korban sering dipukuli oleh ibunya saat itu paman korban (W) sering membelanya. Kontrakan Paman korban (W) dekat dengan rumah korban di daerah Jatiwangi . Paman korban (W) sering mendatangi rumah korban. Hingga pada desember 2017 paman korban mengajak korban menonton video porno dan melakukan hal seperti di film tersebut dengan menjilati kemaluan korban. Korban saat itu tidak melawan dan tidak mengadukan hal tersebut kepada siapapun termasuk ke ibunya karena takut akan dipukuli lagi oleh ibunya.” jelas Cut Bietty, Minggu (12/7/2026).

“Hingga Sekitar tahun 2019 saat Korban sedang ada di kamar sambil main Hp, tiba-tiba pelaku ini masuk ke kamar dan langsung menuju ke arah korban kemudian membuka celana korban dan melakukan perbuatan bejadnya.” imbuhnya.

Lebih lanjut kata dia, dalam kondisi itu sebagai seorang anak tak berdaya melawan lantaran takut dan kebingungan dan korban hanya bisa pasrah saat pelaku melancarkan aksi bejadnya.

“Namun peristiwa itu bukan hanya sampai di sana. Dengan berjalannya waktu diduga para pelaku ini makin sering mendekati korban hingga memaksa korban melakukan hubungan intim, dan itu datang saat korban berada dalam kesendirian.” katanya.

Bietty menyebut diduga perbuatan para pelaku dilakukan terus menerus sepanjang kurun waktu 9 tahun, hingga korban saat ini mengalami trauma yang mendalam dan meminta bantuan perlindungan hukum agar terduga para pelaku bisa segera ditindak oleh pihak kepolisian.

“Korban mendapatkan perlakuan bejad dari para pelaku ini sampai pada bulan Januari 2026 kemarin,” tutupnya.

Jurung Radjagukguk tim Pelayanan Hukum LBH APIK Jawa Barat mengatakan saat ini perbuatan pelaku telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi sejak 3 Juli 2026 kemarin, dengan nomor LP : STTLP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

“Kami dari tim pendampingan hukum telah melakukan evakuasi terhadap korban dari rumahnya karena korban sudah di tahap depresi, korban kerap kali melakukan percobaan bunuh diri mulai dari meminum larutan pembersih kaca, hingga sering melukai lengannya dengan beling (pecahan kaca), akibat tekanan trauma yang diterimanya, serta kami juga sudah mendampingi korban melapor ke polisi dan mendampingi utk visum et repertum,” jelas Jurung.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *