BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Sabtu (11/7/2026) – Keberadaan sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Pakem, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mendesak Polresta Banyuwangi, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, lokasi tersebut diduga telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Aktivitas di lokasi itu disebut berlangsung secara terbuka dan telah diketahui oleh sebagian masyarakat sekitar. Namun demikian, sejumlah warga mengaku enggan melaporkan secara langsung karena khawatir akan adanya tekanan maupun dampak yang mungkin mereka hadapi.
Selain diduga menjadi tempat praktik prostitusi, lokasi tersebut juga disebut menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan aktivitas tersebut dinilai perlu segera diverifikasi oleh aparat berwenang guna memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Apabila dugaan tersebut terbukti, pihak yang mengelola maupun memperoleh keuntungan dari praktik prostitusi dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Sementara itu, penjualan minuman beralkohol tanpa izin berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang mengatur perizinan dan peredaran minuman beralkohol.
Sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Ketua RT setempat yang berinisial TTS. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan. Sikap tersebut merupakan hak narasumber yang tetap dihormati.
Masyarakat berharap Polresta Banyuwangi segera melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi melakukan penegakan peraturan daerah sesuai kewenangannya, serta Kodim 0825/Banyuwangi turut bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Warga menilai penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu sangat diperlukan agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Masyarakat juga berharap aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi turut mengusut apabila ditemukan pihak-pihak yang terlibat atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga wibawa hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, warga meminta Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, tidak tinggal diam terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sebagai kepala daerah, Bupati diharapkan segera menginstruksikan Satpol PP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi dan instansi berwenang. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Banyuwangi, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan aktivitas di lokasi tersebut. Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
