PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tengah melaksanakan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengaturan serta pengondisian sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan untuk Tahun Anggaran 2025. Nilai proyek yang disoroti mencapai sekitar Rp35 miliar.
Sebagai bagian dari pengungkapan kasus ini, penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan telah memanggil sedikitnya 18 orang kepala Sekolah Dasar Negeri untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyelidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, membenarkan telah diterimanya pemberitahuan pemanggilan terhadap para kepala sekolah tersebut. Namun, ia menyatakan belum mendapatkan informasi rinci mengenai materi pokok pemeriksaan yang dimaksud.
“Kami menerima laporan bahwa sejumlah kepala sekolah dipanggil oleh pihak kejaksaan. Adapun hal-hal apa saja yang akan ditanyakan, kami belum mengetahui secara pasti,” ungkap Tri Krisni Astuti pada Jumat, 3 Juli 2026.
Ia menambahkan bahwa surat panggilan resmi dari Kejari langsung diteruskan kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar untuk disampaikan kepada pihak yang bersangkutan. Meski demikian, ia menyampaikan catatan mengenai tenggat waktu yang terbilang singkat antara penerimaan surat dengan jadwal pemeriksaan, sehingga memerlukan penanganan yang cepat untuk menyampaikannya kepada para kepala sekolah.
Hingga berita ini disusun, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melalui Kepala Seksi Intelijen, Ferry Hary Ardianto, belum dapat memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus dugaan korupsi senilai Rp35 miliar tersebut.
