PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Perselisihan batas tanah yang berlarut akibat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, akhirnya memasuki tahap penyelesaian setelah diadakan audiensi antara Aliansi Poros Tengah dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan.
Konflik bermula pasca diterbitkannya peta bidang dan gambar ukur untuk Bidang Tanah Nomor 01443 atas nama peserta bernama AF. Pihak yang berbatasan mengajukan keberatan lantaran ditemukan perbedaan nyata antara batas fisik di lapangan dengan data pengukuran yang tercatat dalam dokumen resmi PTSL. Perbedaan persepsi ini memicu ketegangan antarwarga dan berpotensi meluas menjadi konflik agraria yang lebih besar.
Setelah sempat tertunda karena ketidakhadiran unsur pemerintah desa sebelumnya, audiensi kali ini melahirkan komitmen tegas dari Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, Herman Hidayat. Pihaknya berjanji akan segera melaksanakan mediasi sekaligus pengukuran ulang dan penataan batas secara langsung di lokasi. “Hasilnya nanti akan disesuaikan sepenuhnya dengan kondisi nyata di lapangan,” tegasnya (3/7/2026)
Untuk menjamin keterbukaan, Herman menegaskan bahwa setiap peserta PTSL berhak menerima salinan riwayat ukur tanah miliknya. Ia juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PTSL, pengumpulan data fisik dan hukum dilakukan oleh tim yang disebut MASDASIK. Mengenai kasus tahun 2018, Sekretaris Desa Warungdowo menyatakan saat itu telah menunjuk tujuh orang sebagai petugas MASDASIK, meskipun pejabat yang sebelumnya menangani sudah beralih tugas menjadi ASN di tingkat kecamatan.
Hadi, warga yang mewakili pihak berbatasan, menyambut baik langkah ini. “Semoga upaya penataan ulang batas tanah ini segera terealisasi dan dapat diterima oleh semua pihak agar perselisihan yang sudah berlangsung lama ini selesai dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Poros Tengah Pasuruan, Saiful Arif, menekankan pentingnya prinsip penyelesaian yang cepat, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ia mengapresiasi keterbukaan BPN serta mengusulkan dibentuk tim gabungan yang melibatkan BPN, pemerintah desa, dan seluruh pihak terkait untuk melakukan “pengukuran ulang terbatas” sehingga batas baru yang disepakati dapat dipasang secara jelas dan mengikat semua pihak.
Aliansi Poros Tengah juga menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ditemukan solusi yang memuaskan dan mencegah konflik serupa terulang di masa mendatang. (RED)
