Peristiwa

Satu Tahun Dugaan Kasus Intimidasi Belum Tuntas, Pelapor Desak Penyidik Polda Bali Profesional dan Berikan Kepastian Hukum

BALI – Jejak-indonesia.id – Tepat satu tahun sejak laporan dugaan intimidasi yang melibatkan anggota Polri, Aipda Ni Luh Putu Eka, bergulir di Polda Bali, penanganan perkara tersebut disebut belum memberikan kepastian hukum. Kondisi itu mendorong pelapor, Dede, CEO PT Elang Bali Group, mendesak penyidik agar bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Dede, laporan tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi saat rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2025 di kawasan Renon, Kota Denpasar. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan intimidasi sebagaimana yang dilaporkan dan berpendapat masih terdapat sejumlah fakta yang belum digali secara utuh oleh penyidik.

Dede mengaku memiliki rekaman yang dinilai dapat menjadi petunjuk maupun alat bukti untuk memperjelas kronologi kejadian. Oleh sebab itu, ia berharap seluruh bukti yang diajukan dapat diperiksa secara menyeluruh dengan mengedepankan asas objektivitas dan profesionalisme penyidikan.

Selain itu, Dede juga menyoroti proses pemeriksaan etik yang pernah dijalani Aipda Ni Luh Putu Eka. Menurutnya, pemeriksaan tersebut belum menghadirkan seluruh saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa yang dipersoalkan, sehingga ia menilai proses tersebut perlu dievaluasi guna menjamin terpenuhinya asas keadilan, transparansi, dan keseimbangan dalam pemeriksaan.

Tak hanya itu, Dede menyampaikan bahwa laporan lain yang ditangani oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali hingga kini juga belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum, meski telah berjalan selama satu tahun.

Ia meminta agar penyidik menjalankan tugas secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, apabila hasil penyidikan menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana tidak terpenuhi, maka perkara seharusnya diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dede menegaskan bahwa tuntutannya bukan semata-mata untuk memenangkan perkara, melainkan memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Lebih lanjut, ia berharap seluruh aparat penegak hukum tetap berpegang teguh pada prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan due process of law, sehingga setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan bukan atas asumsi ataupun tekanan dari pihak tertentu.

Dede juga mengajak insan pers untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, independen, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, mantan Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, telah dimutasi ke Divisi Propam Mabes Polri dan posisinya kini dijabat oleh pejabat baru. Dede berharap pergantian kepemimpinan tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap perkara-perkara yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum maupun penyelesaian yang transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Bali mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polda Bali maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *