Jejak-indonesia.id || Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali prinsip bahwa pemilihan kepala daerah diselenggarakan secara langsung oleh rakyat. Ketetapan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan terhadap permohonan uji materi undang-undang yang digelar di Gedung MK pada Senin, 29 Juni.
Permohonan uji materi diajukan oleh sekelompok mahasiswa untuk mengkaji keabsahan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut merumuskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung dan demokratis.
Inti pengajuan yang disampaikan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri berfokus pada frasa “secara langsung dan demokratis”. Para pemohon mengungkapkan kekhawatiran bahwa rumusan tersebut dapat ditafsirkan secara beragam di masa mendatang, sehingga membuka ruang bagi kemungkinan perubahan sistem pelaksanaan pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung—seiring dengan menguatnya kembali wacana penerapan sistem tersebut.
Meskipun demikian, MK memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Mahkamah menilai para pemohon belum mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi muncul secara wajar di kemudian hari.
Menyikapi putusan ini, Lujeng Sudarto, seorang aktivis dari Pasuruan, menyampaikan pandangan bahwa pembahasan mengenai sistem pemilihan kepala daerah tidak semestinya hanya berhenti pada pilihan antara sistem langsung maupun tidak langsung. Menurutnya, hal yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana kedaulatan rakyat dapat benar-benar terwujud dalam kehidupan berdemokrasi sehari-hari.
Ia menekankan bahwa meskipun rakyat telah memiliki hak memilih secara langsung, belum tersedia mekanisme yang memungkinkan masyarakat untuk memberhentikan pemimpin yang dinilai tidak menjalankan amanah dengan baik sebelum masa jabatannya berakhir.
“Jika kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, seharusnya disertai pula mekanisme penarikan mandat atau pemungutan suara penggantian. Dengan demikian, apabila kinerja pemimpin dianggap buruk, rakyat tidak perlu menunggu hingga masa jabatan lima tahun berakhir, melainkan dapat mengajukan pemberhentian melalui jalur yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Mekanisme tersebut dinilai penting untuk menjaga martabat kedaulatan rakyat. Lujeng menambahkan bahwa kendati pemilihan berlangsung secara langsung, ruang kebebasan memilih masyarakat masih terbatas, mengingat ketersediaan calon yang dapat dipilih tetap ditentukan oleh partai politik.
“Selama partai politik diduga masih dikuasai oleh kekuatan oligarki, maka keberadaan mekanisme penarikan mandat menjadi kebutuhan logis sebagai bentuk pengawasan rakyat terhadap pemimpin yang telah mereka pilih,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung memerlukan biaya yang tidak sedikit. Namun, demokrasi yang gagal menjaga suara dan kedaulatan rakyat justru berpotensi menimbulkan kerugian sosial dan politik yang jauh lebih besar.
“Pilkada langsung memang membutuhkan biaya yang besar. Namun, demokrasi yang kehilangan perwakilan suara rakyat akan menimbulkan dampak yang jauh lebih mahal. Sebab, legitimasi seorang pemimpin tidak hanya bersumber dari ketentuan hukum, melainkan juga berasal dari kepercayaan dan pilihan masyarakatnya,” pungkasnya.
(RED)
