BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Muhammad Helmi Rosyadi menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi pendidikan di Kabupaten Banyuwangi. Pada Selasa (30/6), ia mengaku kembali mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Jalan Basuki Rahmat Nomor 46 Banyuwangi untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai mendesak.
Helmi, yang memperkenalkan diri sebagai Koordinator Forum Komunikasi Orang Tua (FORKOT) sekaligus Ketua Koalisi Anti Kekerasan Kepada Anak (KAKAK), menyatakan bahwa ribuan anak atau siswa di Kabupaten Banyuwangi terancam putus sekolah karena belum memperoleh atau belum diterima di SMA/SMK negeri.
Menurut Helmi, kedatangannya bertujuan mencari solusi atas sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat, di antaranya:
Ribuan siswa di Kabupaten Banyuwangi yang terancam putus sekolah karena belum memperoleh bangku di SMA/SMK negeri.
Puluhan siswa SMK Negeri Ihya Ulumuddin Singojuruh yang disebut telah lulus pada tahun ini namun ijazahnya masih belum diserahkan.
Dugaan masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) serta jual beli atau bisnis seragam, LKS, dan buku di lingkungan sekolah.
Helmi berharap Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dapat memberikan langkah konkret agar setiap anak memperoleh hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Terkait dugaan penahanan ijazah, apabila benar terjadi, penyelesaiannya perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di bidang pendidikan. Sementara itu, apabila terdapat dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah, masyarakat dapat melaporkannya kepada instansi berwenang untuk dilakukan verifikasi dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun pihak sekolah terkait atas pernyataan yang disampaikan Helmi Rosyadi. Oleh karena itu, informasi ini merupakan penyampaian dari pihak yang bersangkutan dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
