SEMARANG || Jejak-indonesia.id – Nama Dian Putri Permatasari menjadi perhatian publik setelah keterangannya terungkap dalam persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan lahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kehadiran mantan anggota Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) itu dalam sidang pada 22 Juni 2026 menarik perhatian. Mengenakan kemeja putih dan celana jeans biru, Dian memberikan keterangan di hadapan majelis hakim mengenai perjalanan kariernya, aktivitas bisnis yang dijalani, hingga kepemilikan sejumlah aset yang menjadi bagian dari materi persidangan.
Dian Putri Permatasari diketahui lahir pada April 1993. Ia bergabung sebagai prajurit Kowad pada tahun 2012 dan pernah bertugas di lingkungan Kodam IV/Diponegoro. Setelah mengabdi selama kurang lebih sebelas tahun, ia memutuskan mengundurkan diri dari TNI Angkatan Darat pada 2023. Dalam persidangan, Dian menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan pilihan pribadinya.
Selepas meninggalkan dunia militer, Dian mengembangkan usaha di bidang kuliner dan perdagangan kendaraan. Ia mengaku telah merintis bisnis kuliner sejak masih aktif berdinas sebagai prajurit Kowad. Selain itu, ia juga pernah menjalankan usaha jual beli mobil.
Di hadapan majelis hakim, Dian turut menjelaskan latar belakang keluarganya. Meski lahir di Rembang, Jawa Tengah, ia menghabiskan masa kecil hingga menyelesaikan pendidikan SD, SMP, dan SMA di Bali. Menurut keterangannya, kedua orang tuanya merupakan pengusaha yang bergerak di bidang kuliner di Pulau Bali.
Nama Dian kemudian ikut menjadi perhatian dalam perkara tersebut karena sebuah mobil Toyota Alphard berwarna hitam tercatat atas namanya. Jaksa menduga sebagian dana pembelian kendaraan itu berkaitan dengan aliran dana yang sedang ditelusuri dalam perkara dugaan TPPU yang berasal dari kasus korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap.
Namun, dalam persidangan Dian membantah dugaan tersebut. Ia menyatakan bahwa sebagian pembayaran kendaraan bukan dilakukan oleh Arief Kusmawanto sebagaimana diduga, melainkan oleh seseorang yang dikenalnya bernama Rindu.
Perkara ini masih berada dalam tahap persidangan sehingga seluruh dugaan yang disampaikan oleh jaksa masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Sementara itu, keterangan Dian merupakan bagian dari pembelaan dan kesaksiannya di muka persidangan. Penentuan mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang terungkap selama persidangan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
