Komisi I DPRD Pasuruan Sidak Sengketa Lahan di Cukurguling, Aliansi Poros Tengah Memberikan Apresiasi: Penelusuran Riwayat Tanah Jadi Kunci Utama

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Aliansi Poros Tengah memberikan apresiasi tinggi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan atas respons cepat menindaklanjuti aspirasi warga terkait sengketa lahan yang telah berlangsung lama di Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang. Tanggapan itu diwujudkan melalui inspeksi lapangan yang melibatkan seluruh unsur terkait, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan dipimpin Sekretaris dan Wakil Ketua Komisi I DPRD, didampingi Kepala Desa Cukurguling, Kanit Intel Polsek Lumbang, serta warga yang didampingi Aliansi Poros Tengah. Hadir langsung mengawal pertemuan adalah tokoh aliansi: Saiful Arif, Yudi Buleng, dan Edi Ambon. Mereka menilai kehadiran legislatif di lokasi menjadi bukti keseriusan menangani persoalan agraria yang mendesak diselesaikan.

Dalam pertemuan, Komisi I menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak bisa dilakukan secara instan. “Semua harus dimulai dari riwayat tanah yang jelas. Jika ada dugaan kesalahan perjanjian atau penetapan persil, harus ditelusuri lewat mekanisme hukum yang berlaku,” tegas perwakilan komisi.

DPRD mendorong keluarga yang bersengketa segera mengajukan surat resmi ke Pemerintah Desa untuk memulai penelusuran dokumen. Penyelesaian wajib ditempuh terlebih dahulu di tingkat desa sebelum dibawa ke jenjang lebih tinggi. Jika mediasi di desa belum menemukan solusi, DPRD siap mendampingi dan memfasilitasi klarifikasi ke instansi terkait, termasuk BPN dan pihak perusahaan jika ditemukan dugaan cacat administrasi.

Sengketa ini memiliki latar belakang unik: perjanjian tanah dibuat saat kepala desa lama masih menjabat, namun pejabat tersebut kini telah meninggal dunia. Meski demikian, dokumen perjanjian masih tersimpan dan memuat ketentuan penting — jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban, tanah wajib dikembalikan kepada pemilik asal. Seluruh pihak sepakat mencocokkan data dengan buku Letter C desa untuk memastikan keabsahan nomor persil, batas, dan lokasi tanah.

Perwakilan keluarga mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang menjadi akar masalah:

– SPPT Persil 22 dan 26 masih atas nama keluarga, namun dokumen SPPT untuk tanah inti sengketa tidak pernah mereka terima.

– Sejak 2022, mereka tidak bisa membayar pajak karena ternyata pembayaran sudah tercatat dilakukan oleh Pemerintah Desa.

– Tanah yang dianggap milik keluarga telah digunakan sebagai akses jalan menuju area pertambangan tanpa ada kompensasi atau manfaat yang diterima.

Pemerintah Desa Cukurguling menyatakan siap membantu menelusuri data dan membuka ruang penyelesaian secara transparan dan adil.

Aliansi Poros Tengah menilai langkah sidak ini sebagai sinyal positif agar persoalan tidak berlarut-larut. “Proses harus terbuka, profesional, dan berdasar hukum. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hak dan keadilan yang telah lama diperjuangkan,” harap mereka.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *