Ketua Ormas Sakera Banyuwangi: Tidak Ada Toleransi bagi Bos Tambang Ilegal, Semua Harus Tunduk pada Hukum

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Sakera Banyuwangi, Nurul Amin, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa dokumen dan perizinan yang lengkap. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku usaha tambang yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap masih adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Banyuwangi. Ia menilai keberadaan tambang tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di tengah masyarakat.

“Tidak boleh ada toleransi bagi para bos tambang ilegal. Jika suatu usaha pertambangan tidak memiliki dokumen dan perizinan yang lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka harus ditindak tegas. Kalau memang terbukti tidak memenuhi persyaratan hukum, walaupun jumlahnya satu kabupaten, semuanya harus ditutup,” tegas Nurul Amin. Rabu (17/6),

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha, termasuk sektor pertambangan, wajib mematuhi seluruh aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

“Ini negeri hukum, bukan negeri perorangan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa masyarakat kecil mudah ditindak, sementara pelaku usaha besar yang melanggar aturan justru dibiarkan,” ujarnya.

Nurul Amin juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan merupakan sektor yang memiliki dampak langsung terhadap lingkungan hidup. Oleh sebab itu, setiap perusahaan atau pelaku usaha wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis, termasuk perizinan berusaha, dokumen lingkungan, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang beroperasi di Banyuwangi. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus segera dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba menjalankan usaha tambang secara ilegal,” tambahnya.

Pernyataan Ketua Ormas Sakera Banyuwangi tersebut menjadi sorotan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan pertambangan ilegal. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah nyata dalam menertibkan aktivitas usaha yang tidak memiliki legalitas lengkap, sehingga tercipta tata kelola pertambangan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *